- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pelaku Teman Dekat: Sakit Hati Tak Dipinjami Uang Jadi Motif Pembunuhan


TS
mnotorious19150
Pelaku Teman Dekat: Sakit Hati Tak Dipinjami Uang Jadi Motif Pembunuhan

Bangil (WartaBromo.com) – Satuan Reserse Polres Pasuruan akhirnya menetapkan Sugiantoro (36), warga Kelurahan Purwosari sebagai pelaku pembunuhan tukang Las di Purwosari pada Jumat (24/1/2025) malam di kediamannya.
Diketahui, Sugiantoro merupakan teman dekat Supriadi (52) yang beralamat di Dusun Polorejo, RT 03 RW 07, Kelurahan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah mengungkapkan bahwa pelaku ini merupakan teman dekat korban. Pelaku diketahui sering meminjam uang.
Pada Senin (20/1/2025) lalu, pelaku kembali untuk meminjam uang korban sebanyak Rp 1,7 juta. Namun tidak diberi oleh Sugiantoro.
Menurut Adimas, saat itu pelaku merasa jengkel dan memendam rasa kesal terhadap korban.
Dari rasa kesal tersebut, pelaku akhirnya berpamitan kepada Sugiantoro untuk mandi di sungai. Sesudahnya mandi disungai akhirnya korban mempunyai niatan untuk membunuh korban.
”Pelaku sempat berpamitan mau mandi di sungai setelahnya pelaku malah mempunyai niatan untuk membunuh korban” ujar AKP Dimas, Sabtu (25/1/25)
Saat ke rumah korban, pelaku melihat korban pada saat itu lagi berbaring pulas ditempat tidurnya kemudian pelaku mengambil kursi kecil yang digunakan membunuh korban.
”Pelaku menghabisi nyawa korban dengan memukul menggunakan kursi kecil sebanyak 2 kali pada area tengkuk belakang kepala korban” ujarnya
Dari aksi kejinya tersebut, pelaku langsung menggondol uang korban sebanyak Rp 3,6 juta dengan ponsel korban. Tak sampai disitu, pelaku mengakali tindakannya dengan mengunci pintu korban dari depan kemudian langsung melarikan diri.
”Uang tersebut pelaku gunakan untuk membelikan perhiasan dan sisanya dibagikan kepada istrinya” tambah AKP Adimas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun kurungan penjara, kemudian pasal 338 dan 365 ayat 1 dan 2. (riz)
wartabromo.com






black.robo dan 4 lainnya memberi reputasi
5
460
22


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan