- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
SHGB di Laut Tangerang Murni Kantor Pertanahan, Tanpa Libatkan Kanwil dan Kementerian


TS
cambodia7
SHGB di Laut Tangerang Murni Kantor Pertanahan, Tanpa Libatkan Kanwil dan Kementerian
SHGB di Laut Tangerang Murni Produk Kantor Pertanahan, Tanpa Libatkan Kanwil dan Kementerian ATR/BPN
Terbitnya 266 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di laut, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, adalah murni produk dari Kantor Pertanahan atau Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Tangerang.
“Produk SHGB itu murni produk dari Kantah (Kantor Pertanahan) tidak melibatkan Kantor Wilayah (Kanwil),” tegas Sudaryanto, Kepala Kanwil BPN Banten kepada indoposco.id, Jumat (24/1/2025).
Hal senada dikatakan Wakil Menteri (Wamen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan, bahwa penurunan hak dari SHM ke SHGB adalah kewenangan dari Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
“Penerbitan SHGB di laut Tangerang murni produk dan kewenangan dari Kantor Pertanahan,” tegasnya.
Dari hasil penelusuran sementara, ditemukan sejumlah sertifikat yang berada di luar garis pantai. Maka, terhadap sertifikat tersebut Kementerian ATR/BPN akan melakukan tinjauan ulang untuk pencabutan.
“Secara faktual pada kondisi saat ini terdapat sertifikat yang berada di bawah laut. Setelah kami teliti dan cocokkan dengan data spasial, peta garis pantai, serta dokumen lainnya, ditemukan bahwa beberapa sertifikat berada di luar garis pantai,” kata Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid seusai meninjau pencabutan pagar laut di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Rabu (22/1/2025) kemarin.
Kunjungan Nusron kali ini, untuk melihat secara langsung titik yang terdapat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM), baik milik perusahaan maupun perorangan.
Nusron juga tampak ditemani Kepala Desa Kohod, Arsin saat melakukan peninjauan tersebut.
Nusron menegaskan, pihaknya telah membatalkan sertifikat HGB milik PT Intan Agung Makmur (IAM).
Meskipun kata dia, sempat terjadi perdebatan dengan Kades Arsin, terkait keberadaan HGB di area pagar laut.
Baca: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Batalkan 50 SHGB dan SHM Area Pagar Laut Tangerang
Nusron mengatakan, perdebatan berkutat pada pernyataan Arsin yang menyebut bahwa dahulunya, titik pagar laut yang terdapat sertifikat HGB itu, merupakan daratan, kemudian tertutup air laut setelah terimbas abrasi.
Meski begitu, Nusron mengaku tetap membatalkan SHGB itu, lantaran saat ini, fisik tanahnya telah hilang.
Sehingga kata Nusron, jika tanah sudah tidak bisa dilihat fisiknya, maka dikategorikan sebagai tanah musnah.
"Mau Pak Lurah bilang empang. Nah yang jelas secara faktual material, tadi kita lihat sama-sama fisiknya udah nggak ada tanahnya," kata Nusron kepada awak media.
"Karena udah nggak ada tanahnya, saya nggak mau debat soal masalah garis pantai apa nggak mau itu dulu. Itu toh kalau dulunya empang, kalau yang di sono tadi, karena udah nggak ada fisiknya, maka itu masuk kategori tanah musnah," pungkasnya.
Sumber indoposco.id di Kementerian ATR/BPN menyebutkan, terbitnya sertifikat di laut tidak lepas dari ulah oknum kepala desa yang mengeluarkan surat girik yang tercatat tahun 1982 di tengah laut yang bekerjasama dengan oknum mantan kepala Kantor Pertanahan (Kakan Pertanahan) yang memproses penerbitan sertifikat.
”Terlepas dari masalah daratan yang hilang akibat abrasi sejak lama, kasus terbitnya sertifikat di Desa Kohid, Pantai Utara Tangerang ini persis sama dengan kasus terbitnya ribuan sertifikat di laut di Desa Partimban, Subang, Jawa Barat yang sudah dibatalkan oleh Kanwil BPN Jawa Barat,” ungkap sumber indoposco.id yang enggan ditulis namanya.
Ia mengatakan, untuk mencari benang merah siapa yang bertanggungjawab atas terbitnya sertifikat HGB di laut itu sangat mudah.
“Siapa yang mengeluarkan surat girik, siapa yang mengajukan sertifikat itu ke BPN, dan siapa kepala Kantor Pertanahan dan Kepala Hubungan Hukum Pertanahan (HHP) di BPN Kabupaten Tangerang saat terbitnya sertifikat HGB itu, di cek apakah dipalsukan,” tegasnya. (yas)
https://indoposco.id/headline/2025/0...terian-atr-bpn
Sebenarnya nih ya nusron, tidak ada sangkut pautnya sertipikat dengan pagar laut. Dari dulu juga sudah dipagari warga sekitar pantai buat cegah abrasi


Clear ya
Terbitnya 266 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di laut, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, adalah murni produk dari Kantor Pertanahan atau Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Tangerang.
“Produk SHGB itu murni produk dari Kantah (Kantor Pertanahan) tidak melibatkan Kantor Wilayah (Kanwil),” tegas Sudaryanto, Kepala Kanwil BPN Banten kepada indoposco.id, Jumat (24/1/2025).
Hal senada dikatakan Wakil Menteri (Wamen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan, bahwa penurunan hak dari SHM ke SHGB adalah kewenangan dari Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
“Penerbitan SHGB di laut Tangerang murni produk dan kewenangan dari Kantor Pertanahan,” tegasnya.
Dari hasil penelusuran sementara, ditemukan sejumlah sertifikat yang berada di luar garis pantai. Maka, terhadap sertifikat tersebut Kementerian ATR/BPN akan melakukan tinjauan ulang untuk pencabutan.
“Secara faktual pada kondisi saat ini terdapat sertifikat yang berada di bawah laut. Setelah kami teliti dan cocokkan dengan data spasial, peta garis pantai, serta dokumen lainnya, ditemukan bahwa beberapa sertifikat berada di luar garis pantai,” kata Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid seusai meninjau pencabutan pagar laut di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Rabu (22/1/2025) kemarin.
Kunjungan Nusron kali ini, untuk melihat secara langsung titik yang terdapat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM), baik milik perusahaan maupun perorangan.
Nusron juga tampak ditemani Kepala Desa Kohod, Arsin saat melakukan peninjauan tersebut.
Nusron menegaskan, pihaknya telah membatalkan sertifikat HGB milik PT Intan Agung Makmur (IAM).
Meskipun kata dia, sempat terjadi perdebatan dengan Kades Arsin, terkait keberadaan HGB di area pagar laut.
Baca: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Batalkan 50 SHGB dan SHM Area Pagar Laut Tangerang
Nusron mengatakan, perdebatan berkutat pada pernyataan Arsin yang menyebut bahwa dahulunya, titik pagar laut yang terdapat sertifikat HGB itu, merupakan daratan, kemudian tertutup air laut setelah terimbas abrasi.
Meski begitu, Nusron mengaku tetap membatalkan SHGB itu, lantaran saat ini, fisik tanahnya telah hilang.
Sehingga kata Nusron, jika tanah sudah tidak bisa dilihat fisiknya, maka dikategorikan sebagai tanah musnah.
"Mau Pak Lurah bilang empang. Nah yang jelas secara faktual material, tadi kita lihat sama-sama fisiknya udah nggak ada tanahnya," kata Nusron kepada awak media.
"Karena udah nggak ada tanahnya, saya nggak mau debat soal masalah garis pantai apa nggak mau itu dulu. Itu toh kalau dulunya empang, kalau yang di sono tadi, karena udah nggak ada fisiknya, maka itu masuk kategori tanah musnah," pungkasnya.
Sumber indoposco.id di Kementerian ATR/BPN menyebutkan, terbitnya sertifikat di laut tidak lepas dari ulah oknum kepala desa yang mengeluarkan surat girik yang tercatat tahun 1982 di tengah laut yang bekerjasama dengan oknum mantan kepala Kantor Pertanahan (Kakan Pertanahan) yang memproses penerbitan sertifikat.
”Terlepas dari masalah daratan yang hilang akibat abrasi sejak lama, kasus terbitnya sertifikat di Desa Kohid, Pantai Utara Tangerang ini persis sama dengan kasus terbitnya ribuan sertifikat di laut di Desa Partimban, Subang, Jawa Barat yang sudah dibatalkan oleh Kanwil BPN Jawa Barat,” ungkap sumber indoposco.id yang enggan ditulis namanya.
Ia mengatakan, untuk mencari benang merah siapa yang bertanggungjawab atas terbitnya sertifikat HGB di laut itu sangat mudah.
“Siapa yang mengeluarkan surat girik, siapa yang mengajukan sertifikat itu ke BPN, dan siapa kepala Kantor Pertanahan dan Kepala Hubungan Hukum Pertanahan (HHP) di BPN Kabupaten Tangerang saat terbitnya sertifikat HGB itu, di cek apakah dipalsukan,” tegasnya. (yas)
https://indoposco.id/headline/2025/0...terian-atr-bpn
Sebenarnya nih ya nusron, tidak ada sangkut pautnya sertipikat dengan pagar laut. Dari dulu juga sudah dipagari warga sekitar pantai buat cegah abrasi


Clear ya


Diubah oleh cambodia7 24-01-2025 18:24
0
416
16


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan