Kaskus

News

mnotorious19150Avatar border
TS
mnotorious19150
Muh Jibril Habisi Nyawa Putri Indah Sari yang Lagi Hamil 5 Bulan, Ditusuk 79 Kali
Muh Jibril Habisi Nyawa Putri Indah Sari yang Lagi Hamil 5 Bulan, Ditusuk 79 Kali

TRIBUNPEKANBARU.COM - Muh Jibril (22) seorang pria di Gowa,  Sulawesi  Selatan, tega menikam pacarnya sendiri, Putri Indah Sari Nurcahyani (19), hingga tewas.

Putri ditemukan tewas dengan puluhan luka tusuk di areal persawahan Jalan Tani, Dusun Bontocinde, Desa Panakukang, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Selasa (21/1/2025) pagi.

Sehari sebelum kejadian, keluarga korban beserta bos tempatnya bekerja mendatangi rumah orang tua Jibril guna meminta pertanggungjawaban pelaku.

Pasalnya, korban diketahui sedang hamil dengan usia kandungan 4-5 bulan.

Untuk diketahui, pelaku dan korban sudah menjalin hubungan asmara sejak Juli 2024 lalu atau selama 6 bulan.

Keduanya bekerja di sebuah pabrik di Kecamatan Bajeng.

"Pelaku dan korban adalah pasangan kekasih. Mereka berhubungan (pacaran) sejak Juli 2024," kata Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, Rabu (22/1/2025), dilansir Tribun-Timur.com.

Reonald mengungkapkan bahwa awal mula kejadian pembunuhan gadis hamil ini setelah korban mendatangi pelaku untuk meminta pertanggungjawaban.

"Keluarga korban bersama dengan bos atau atasan di tempat korban bekerja mendatangi rumah pelaku meminta pertanggungjawaban karena korban ini hamil dan di situ ibunya pelaku memang terkejut dan bersedia anaknya segera menemui Putri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ungkapnya.

Namun pelaku mengaku bukan dia yang menghamili korban.

"Pengakuannya bukan pelaku yang hamili tapi kita tidak mengejar ke sana. Pada intinya pelaku sudah melakukan perencanaan pembunuhan," jelas Reonald.

Pelaku ajak korban bertemu

Sehari setelah keluarga korban mendatangi rumah Jibril, pelaku pun mengajak korban untuk bertemu.

Pelaku dan korban janjian untuk bertemu di salah satu rumah kos.

Kemudian pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan menggunakan sepeda motor masing-masing ke Desa Panakkukang, Kecamatan Pallangga sekira pukul 02.00 Wita.

"Kalau kita lihat dari modusnya direncanakan karena dia datangi korban ajak ngobrol kemudian merencanakan mengajak korban menggunakan motor masing-masing menuju ke TKP alasan jalan-jalan," terangnya.

Setibanya di tempat kejadian perkara, Jibril langsung menusuk kekasihnya secara membabi buta dengan senjata tajam jenis badik. 

"Pelaku menusuk korban 79 kali tusukan," sebut Reonald.

Akibatnya, korban meninggal dunia bersama janin yang dikandungnya di lokasi kejadian.

Sakit Hati Diminta Pertanggungjawaban

Reonald menyebutkan bahwa motif Jibril tega menghabisi Putri adalah karena sakit hati dimintai pertanggung jawaban atas kehamilan korban.

"Alasan pelaku membunuh korban karena sakit hati," ucap Reonald.

Adapun setelah dievakuasi, jasad korban diautopsi di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polri Makassar.

Berdasarkan hasil autopsi, korban disebut sedang hamil dengan usia kandungan 4 sampai 5 bulan. 

"Kita sudah melakukan autopsi terhadap korban dan benar didapatkan janin berusia empat sampai lima bulan di dalam tubuh korban," kata Reonald.

Pada tubuh korban juga terdapat 12 luka memar, 1 luka lecet, 6 luka iris, dan 79 luka tusuk (sebelumnya dikabarkan terdapat 98 luka tusuk).

Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam

Adapun, pelaku Jibril sudah berhasil ditangkap polisi kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad korban.

Jibril ditangkap polisi di Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Sulsel pada Selasa malam dan langsung digelandang ke Mapolres Gowa guna menjalani pemeriksaan.

Selain membekuk tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah sepeda motor yaitu motor pelaku dan motor korban serta, baju dan celana korban.

"Untuk badik dan handphone kita masih melakukan pencarian karena tersangka membuang barang bukti tersebut di salah satu tempat di rawa-rawa. Ini masih kita cari," paparnya.

Atas perbuatannya, Jibril akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

"Pelaku disangkakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara," jelas Reonald.

tribunnews.com
viniestAvatar border
ardjoenalaraAvatar border
fachri15Avatar border
fachri15 dan 7 lainnya memberi reputasi
8
1.4K
102
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan