Kaskus

News

dragonroarAvatar border
TS
dragonroar
Kang Dedi Mulyadi Larang Warga yang tak Bayar Pajak Kendaraan Lewati Jalan Mulus
Kang Dedi Mulyadi Larang Warga yang tak Bayar Pajak Kendaraan Lewati Jalan Mulus, bakal bikin Pergub
 
- Kamis, 23 Januari 2025 | 08:35 WIB

 Kang Dedi Mulyadi Larang Warga yang tak Bayar Pajak Kendaraan Lewati Jalan Mulus
Ilustrasi. Gubernur Jawa Barat terpilih Dedi Mulyadi, akan melarang warga yang tidak membayar pajak kendaraan melintas di jalan mulus yang ada di daerahnya. (Dok Istimewa)


RADARDEPOK.com – Gubernur Jawa Barat (Jabar) terpilih Dedi Mulyadi akan mengeluarkan larangan bagi masyarakat di yang tidak membayar pajak kendaraan untuk melewati jalan mulus yang ada di wilayahnya.
Aturan ini nantinya akan dibuat oleh Dedi Mulyadi ketika dirinya resmi menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, yang pelantikannya akan dilakukan pada 6 Februari 2025.

Menurut pria yang akrab di sapa Kang Dedi Mulyadi atau KDM ini, ketika dirinya sudah menjabat akan membuat peraturan gubernur (pergub) terkait larangan melewati jalan masyarakat yang tidak membayar pajak kendaraan.
“Yang tidak bayar pajak kendaraan bermotor tidak boleh lewat jalan,” kata KDM seperti dikutip RadarDepok.com dari kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi Chanel.

Tidak hanya itu, KDM juga akan membuat aturan setiap pemilik kendaraan bermotor yang tinggal di Jawa Barat, plat nomor kendaraannya harus sesuai domisili, baik perorangan maupun perusahan-perusahaan. Misal pemilik kendaraan dari kabupaten A harus sesuai dengan domisilinya.
Menurut KMD, saat dirinya sudah menjabat sebagai gubernur, nantinya hasil pajak kendaraan bermotor yang didapat Jawa Barat harus 100 persen digunakan untuk pembangunan jalan di provinsi.

“Apakah nanti akan mempengaruhi pada postur belanja, itu risiko,” tegas KDM.
Sebab, lanjut KDM, pemerintah harus konsisten karena masyarakat membayar pajak kendaraan karena ingin mendapat pelayanan jalan yang baik. Sehingga, jangan sampai mereka membayar pajak setiap tahun, tetapi kondisi jalan yang dilalui jelek.

Apabila hal ini dilakukan konsisten, maka KDM akan menurunkan aturan ini ke kabupaten/kota yang ada di Jawa Barat.

“Seluruh kabupaten/kota, dana bagi hasil pajak kendaraaan bermotor harus digunakan untuk pembangunan jalan,” terang politisi Gerindra ini.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat sendiri memproyeksikan pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor tahun 2025 sebesar Rp6,3 triliun yang terbagi atas PKB Rp3,8 triliun dan BBNKB sebesar Rp2,4 triliun.***

https://www.radardepok.com/nasional/...l-bikin-pergub

Diubah oleh dragonroar 24-01-2025 06:05
mnotorious19150Avatar border
aldonisticAvatar border
aldonistic dan mnotorious19150 memberi reputasi
2
445
47
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan