- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita Luar Negeri
Thailand Resmi Legalkan Pernikahan Sesama Jenis?


TS
stayweird
Thailand Resmi Legalkan Pernikahan Sesama Jenis?


Thailand Resmi Jadi Negara Pertama Asia Tenggara Legalkan Pernikahan Sesama Jenis
– Thailand resmi menjadi negara pertama di Asia Tenggara, dan ketiga di Asia, yang melegalkan pernikahan sesama jenis setelah Undang-Undang Kesetaraan Pernikahan mulai berlaku pada Kamis (23/1/2025). Undang-undang ini disahkan pada Juni 2024 melalui pemungutan suara mayoritas di parlemen Thailand dan kemudian diratifikasi oleh Raja Maha Vajiralongkorn pada bulan Oktober.
Thailand kini bergabung dengan Taiwan dan Nepal sebagai negara-negara Asia yang mengizinkan pernikahan sesama jenis. Keputusan ini menunjukkan kemajuan besar dalam hak-hak LGBTQ di kawasan tersebut.
Dilansir Al Jazeera, undang-undang baru ini menggantikan istilah tradisional seperti “laki-laki” dan “perempuan” dengan istilah yang netral gender, yang memperbolehkan pasangan sesama jenis memiliki hak yang setara dengan pasangan heteroseksual.

Perdana Menteri (PM) Thailand, Paetongtar Shinawatra menyatakan dukungannya atas berlakunya UU ini. Ia menyebut, bendera pelangi kini berkibar tinggi di atas Thailand.

Seperti diketahui, bendera pelangi menyimbolkan LGBTQ. UU Kesetaraan Pernikahan berlaku sejak Kamis (23/1) waktu setempat.
Berlakunya UU kesetaraan pernikahan ini diwarnai dengan pernikahan massal untuk puluhan pasangan sesama jenis dan transgender pada Kamis (23/1) waktu setempat.
Di Bangkok, sekitar 180 pasangan sesama jenis mendaftar pernikahan mereka dalam sebuah perayaan massal yang diadakan di pusat perbelanjaan Siam Paragon. Perayaan ini merupakan bagian dari acara yang diselenggarakan oleh kelompok kampanye Bangkok Pride dan pemerintah kota Bangkok.
UU kesetaraan pernikahan yang kini berlaku di Thailand memberikan kesetaraan penuh kepada pasangan sesama jenis, termasuk hak hukum, keuangan, dan medis.
UU ini menggunakan istilah-istilah netral gender untuk menggantikan kata-kata seperti "pria dan wanita" dan "suami dan istri". UU tersebut juga membuka jalan bagi kaum transgender untuk menikah dan memberikan hak adopsi serta warisan kepada semua pasangan yang sudah menikah.
Tonggak sejarah ini menjadikan Thailand sebagai negara pertama di Asia Tenggara yang mengizinkan pernikahan sesama jenis.
Perjuangan untuk kesetaraan pernikahan di Thailand telah berlangsung selama beberapa dekade. Thailand menempati peringkat tinggi dalam indeks kondisi hukum dan kehidupan LGBTQ.
UU kesetaraan pernikahan disahkan dalam voting parlemen Thailand yang bersejarah pada Juni tahun lalu. UU itu kemudian mulai diberlakukan sekitar 120 hari setelah diratifikasi oleh Raja Thailand Maha Vajiralongkorn.
(kompas.com//pedomanmedia)
Thailand kini bergabung dengan Taiwan dan Nepal sebagai negara-negara Asia yang mengizinkan pernikahan sesama jenis. Keputusan ini menunjukkan kemajuan besar dalam hak-hak LGBTQ di kawasan tersebut.
Dilansir Al Jazeera, undang-undang baru ini menggantikan istilah tradisional seperti “laki-laki” dan “perempuan” dengan istilah yang netral gender, yang memperbolehkan pasangan sesama jenis memiliki hak yang setara dengan pasangan heteroseksual.

Thailand Resmi Akui Pernikahan Sejenis, Puluhan Transgender Langsung Nikah Massal
Perdana Menteri (PM) Thailand, Paetongtar Shinawatra menyatakan dukungannya atas berlakunya UU ini. Ia menyebut, bendera pelangi kini berkibar tinggi di atas Thailand.

Seperti diketahui, bendera pelangi menyimbolkan LGBTQ. UU Kesetaraan Pernikahan berlaku sejak Kamis (23/1) waktu setempat.
Berlakunya UU kesetaraan pernikahan ini diwarnai dengan pernikahan massal untuk puluhan pasangan sesama jenis dan transgender pada Kamis (23/1) waktu setempat.
Di Bangkok, sekitar 180 pasangan sesama jenis mendaftar pernikahan mereka dalam sebuah perayaan massal yang diadakan di pusat perbelanjaan Siam Paragon. Perayaan ini merupakan bagian dari acara yang diselenggarakan oleh kelompok kampanye Bangkok Pride dan pemerintah kota Bangkok.
UU kesetaraan pernikahan yang kini berlaku di Thailand memberikan kesetaraan penuh kepada pasangan sesama jenis, termasuk hak hukum, keuangan, dan medis.
UU ini menggunakan istilah-istilah netral gender untuk menggantikan kata-kata seperti "pria dan wanita" dan "suami dan istri". UU tersebut juga membuka jalan bagi kaum transgender untuk menikah dan memberikan hak adopsi serta warisan kepada semua pasangan yang sudah menikah.
Tonggak sejarah ini menjadikan Thailand sebagai negara pertama di Asia Tenggara yang mengizinkan pernikahan sesama jenis.
Perjuangan untuk kesetaraan pernikahan di Thailand telah berlangsung selama beberapa dekade. Thailand menempati peringkat tinggi dalam indeks kondisi hukum dan kehidupan LGBTQ.
UU kesetaraan pernikahan disahkan dalam voting parlemen Thailand yang bersejarah pada Juni tahun lalu. UU itu kemudian mulai diberlakukan sekitar 120 hari setelah diratifikasi oleh Raja Thailand Maha Vajiralongkorn.
(kompas.com//pedomanmedia)

Sekian trit kali ini, gw sih gabisa berkata-kata dah 






gimana kalo pendapat Agan?






Quote:







Bil' dan mnotorious19150 memberi reputasi
0
278
10


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan