- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
PSI Bisu soal Pagar Laut, Partai Paling Berisik di Indonesia Tiba-Tiba Hening?


TS
bestieku
PSI Bisu soal Pagar Laut, Partai Paling Berisik di Indonesia Tiba-Tiba Hening?

Pemerhati sosial dan kebijakan publik, Jhon Sitorus menyoroti Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diam terkait kasus pagar laut sepanjang 30 km di pesisir utara Tangerang.
Menurut Jhon Sitorus, PSI biasanya adalah partai paling berisik di Indonesia, namun kini tiba-tiba bisu.
"PSI sama sekali BISU alias DIAM soal kasus pagar laut. Kok ada partai paling berisik di republik ini tiba-tiba sehening itu? Apa yang dijaga? Siapa yang dijaga?" tulis Jhon Sitorus melalui akun X (twitter) pribadinya.
Menurut Jhon, ada yang salah dengan Indonesia saat ini, karena seakan takut dengan pengembang daripada hukum negeri ini.
Jhon menyoroti PSI karena saat Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di area pagar laut diterbitkan, Sekjen PSI Raja Juli Antoni menjabat sebagai Wakil Menteri ATR/BPN.
Hadi Tjahjanto yang mengaku tidak tahu dengan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di area pagar laut sepanjang 30 km juga dikritisi oleh Jhon Sitorus.
"MUSTAHIL bagi Hadi Tjahjanto dan Raja Juli Antoni tidak tahu soal sertifikat pagar laut yang terbit di era mereka saat menjabat sebagai Menteri/Wakil Menteri ATR/BPN," lanjutnya.
"Itu logika akal sehat kita, andai sistem organisasi di ATR/BPN berjalan dengan baik dan transparan."
Hadi, lanjutnya, mestinya lebih tergaransi, dia adalah mantan Panglima TNI yang apa-apa harus teradministrasi dengan baik.
"Anggaplah Hadi Tjahjanto benar-benar tidak tahu sama sekali soal sertifikat pagar laut itu. Lalu siapa otoritas yang memberikan kepada pengembang?" lanjutnya.
"Jawaban paling memungkinkan adalah presiden saat itu, Jokowi."
"Kendali kekuasaan tertinggi ada pada presiden, dia bisa melakukan apapun tanpa sepengetahuan menteri-menterinya."
"Bahkan presiden bisa langsung mengintervensi kepala desa tanpa sepengetahuan menteri ATR/BPN."
"Jawaban terakhir, bisa jadi Mantan Wakil Menteri mengambil alih peran Hadi lewat perintah presiden atau insiatif sendiri."
Namun demikian, Jhon Sitorus berharap, KPK atau Kejaksaan berani bersikap dalam kasus pagar laut.
"Jika itu sampai terjadi, maka partai yang HENING itu pasti akan kembali berkicau sampai telinga kita pekak...lihat saja," katanya.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid telah mengonfirmasi bahwa area pagar laut di Tangerang, Banten, memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM).
Hal ini merespons penelusuran warganet di aplikasi BHUMI ATR/BPN yang menemukan bahwa kawasan sekitar pagar laut Tangerang ternyata bersertifikat HGB.
"Kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak sosmed (media sosial)," kata Nusron, dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Senin (20/1/2025).
Menurut dia, sertifikat HGB itu berjumlah 263 bidang.
Selain HGB, terdapat pula SHM sebanyak 17 bidang.
Nusron kemudian merinci daftar pemilik HGB di Pagar Laut di Tangerang.
Sertifikat HGB terkait pagar laut tersebut berjumlah 263 bidang yang dimiliki beberapa perusahaan.
Di antaranya yakni, PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa (CISN) sebanyak 20 bidang, dan Perorangan sebanyak 9 bidang.
Selain itu, terdapat pula SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang.
Namun, Nusron tidak menyebutkan siapa pemilik masing-masing perusahaan di atas.
"Kalau saudara-saudara ingin tanya siapa pemilik PT tersebut, silakan cek ke Administrasi Hukum Umum (AHU), untuk mengecek di dalam aktanya," ujarnya.
PT CISN sendiri merupakan entitas anak usaha dari pengembang PIK 2 yaitu PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) milik konglomerat Sugianto Kusuma atau Aguan yang memiliki Agung Sedayu Group.
Mengacu pada laporan keuangan PANI periode Kuartal III/2024, tercatat PANI memiliki 88.500 lembar saham atau sekitar 99,33 persen saham di PT CISN.
Kemudian PT Intan Agung Makmur juga diketahui terafiliasi dengan Agung Sedayu Group.
Dengan demikian, benar adanya bahwa Agung Sedayu Group terlibat dalam polemik pagar laut sepanjang 30 km di Tangerang tersebut.
Namun hingga saat ini, bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma atau Aguan masih bungkam dan belum memberikan penjelasan.
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto telah meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk menyelidiki tuntas pagar laut sepanjang 30 km di Tangerang, Banten.
Permintaan ini disampaikan saat bertemu Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).
"Tadi arahan bapak presiden satu, selidiki sampai tuntas secara hukum supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada itu harus menjadi milik negara, nah itu kasusnya seperti itu," kata Trenggono usai bertemu Prabowo.
Prabowo juga mengarahkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mencabut gugusan pagar laut.
Sebab, dikhawatirkan, ada yang menggugat jika pencabutan dilakukan oleh KKP saja.
Oleh karenanya, KKP akan bekerja sama dengan TNI AL, Badan Keamanan Laut (Bakamla), Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri, hingga Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP).
Rencananya, pembongkaran bakal dimulai pada Rabu pekan ini usai pihaknya mengumpulkan bukti-bukti.
"Sesuai arahan bapak presiden gitu pokoknya sesuai koridor hukum. Dan kemudian saya sampaikan di sini, Rabu kita akan bersama-sama dengan seluruh pihak dan pada saat itu kita bongkar," ucap dia.
Saat ini, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) dan jajarannya terkait pembongkaran pagar laut.
Usai dipanggil Prabowo ke Istana hari ini, pihaknya juga akan berkoordinasi lagi dengan KSAL.
"Dan kita sudah putuskan nanti hari Rabu, kita akan berkumpul. Jadi tidak hanya TNI Angkatan Laut, tapi juga Bakamla kita ikutkan, Baharkam kita," tutur dia.
Lebih lanjut Trenggono mengungkapkan, pencabutan dilakukan lantaran pagar laut di wilayah itu tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Dengan begitu, sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) secara otomatis tidak berlaku alias ilegal.
Menurut Trenggono, sertifikat ini hanya berlaku untuk bidang tanah yang sudah menjadi daratan.
"Ilegal, sudah pasti karena sudah dinyatakan yang ada di bawah air itu sudah hilang dengan sendirinya, tidak bisa. Jadi kalau itu tiba-tiba ada, kan aneh juga, kan begitu," jelas Trenggono.
https://bengkulu.tribunnews.com/amp/...ba-tiba-hening
Krik krik krik..
Diubah oleh bestieku 23-01-2025 23:45
0
789
32


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan