- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ayah di Aceh Utara Diduga Rudapaksa Anak Tiri Sejak SD, Terungkap di Usia 18 Tahun
TS
felixaryo
Ayah di Aceh Utara Diduga Rudapaksa Anak Tiri Sejak SD, Terungkap di Usia 18 Tahun

Author
Putri Zuhra Furna
11:30 WIB, 23 Januari 2025
ACEH UTARA – Polisi menangkap seorang pria berinisial MH (64) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya di Aceh Utara. Penangkapan tersebut dilakukan setelah ibu kandung korban, yang juga istri tersangka, melapor pada 26 Desember 2024.
"Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/170/XII/2024/SPKT/POLRES ACEH UTARA/POLDA ACEH. Berdasarkan laporan tersebut, tersangka langsung kami amankan," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Novrizaldi, Kamis, 23 Januari 2025.
Novrizaldi menjelaskan, pelecehan yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban terjadi sejak korban duduk di bangku kelas VI SD hingga berusia 18 tahun. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kepada ibunya bahwa dirinya diancam menggunakan pisau cutter hingga terluka di bagian belakang telinga. Korban juga mengungkapkan kejadian tersebut kepada abang kandungnya.
Korban mengaku bahwa ia sering dilecehkan oleh ayah tirinya, mengingat mereka tinggal serumah bersama ibu kandungnya. Atas perbuatannya, tersangka MH dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Saat ini, berkas perkara sudah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara dan kami masih menunggu petunjuk dari Jaksa,” ujar Novrizaldi.
Menghadapi maraknya kasus pelecehan seksual, Novrizaldi mengimbau agar orang tua lebih waspada dan memperhatikan anak-anak mereka, baik di rumah, sekolah, pengajian, maupun saat bermain di luar rumah. “Sebagian besar pelaku kekerasan atau pelecehan seksual adalah orang terdekat korban. Oleh karena itu, pengawasan dari orang tua sangatlah penting,” ucapnya.***
Sumber
waloni dan .co.cc17baik memberi reputasi
2
186
9
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan