- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pemerintah Kembali Ultimatum Apple Investasi, Ancam Cabut TKDN


TS
jaguarxj220
Pemerintah Kembali Ultimatum Apple Investasi, Ancam Cabut TKDN
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kembali mengultimatum Apple agar dapat merealisasikan komitmen investasi di Indonesia yang masih kurang dalam periode 2020-2023.
Nilai investasi Apple saat itu belum sepenuhnya memenuhi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29/2017, yang memberikan fasilitas kepada Apple untuk menjual produknya di Indonesia.
Berdasarkan aturan itu, Kemenperin menyatakan ketidakpatuhan dapat menyebabkan Apple dikenai sanksi penambahan modal investasi.
Selain itu, pembekuan sertifikat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) HKT (Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet), "Bahkan pencabutan sertifikat TKDN HKT yang mengakibatkan produk Apple tidak bisa diperdagangkan di Indonesia," kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief dalam siaran resminya, dikutip Kamis (23/1/2025).
Dari periode tersebut, raksasa teknologi asal Amerika Serikat (AS) itu masih memiliki utang komitmen investasi sekitar US$10 juta, yang telah jatuh tempo pada Juni 2023.
Pada saat itu, kata Febri, Kemenperin hanya menjatuhkan dan memilih sanksi yang paling ringan, sekaligus kemudahan bisnis bagi Apple untuk segera membangun fasilitas produksi HKT nya di Indonesia.
"Tetapi, jika Apple belum patuh juga, kami pertimbangkan sanksi lebih berat lagi,” tegasnya.
Sayangnya, sampai saat ini Kemenperin belum menerima revisi proposal dari Apple, dengan alasan masih memerlukan waktu untuk merevisi proposal tersebut.
Kemenperin pun belum bisa mengeluarkan sertifikat TKDN bagi produk HKT Apple terutama iPhone 16 series, yang juga mengakibatkan tanda pengenal produk (TPP) semua HKT Apple belum bisa diterbitkan.
Apple Seharusnya Mampu Investasi
Di sisi lain, dia juga mengatakan Apple tak memiliki halangan untuk membangun fasilitas produk HKT-nya di Indonesia Apple memiliki kemampuan finansial dan pengaruh yang besar untuk membawa supplier GVC (Global Value Chain) ke Indonesia.
Begitu juga dengan iklim berbisnis, kemampuan SDM, dan ekosistem teknologi tinggi di Indonesia juga menjadi nilai lebih bagi Apple untuk masuk ke Indonesia.
"Hal-hal yang menghambat Apple membangun fasilitas produk di Indonesia hanya klaim hipotesis yang diajukan oleh pihak-pihak tertentu," kata dia. "Pihak Apple dalam negosiasi menyampaikan bahwa mereka membutuhkan waktu untuk pembangunan fasilitas produksi HKT di
Indonesia, juga untuk membawa GVC mereka masuk ke sini."
Selain itu, lanjutnya, Kemenperin juga menyayangkan pandangan yang menyatakan bahwa Apple tidak berinvestasi di Indonesia karena birokrasi berbelit-belit, kemampuan SDM rendah, maupun belum tersedianya ekosistem industri berteknologi tinggi di Indonesia.
Padahal, Apple sejatinya sudah berbisnis dan berinvestasi di Indonesia sejak tahun 2017 dengan menggunakan fasilitas investasi yang diatur dalam Permenperin No. 29 Tahun 2017 tersebut.
"Artinya, tidak ada birokrasi yang berbelit-belit yang mempersulit bisnis Apple di Indonesia. Hingga 2024, juga tidak ada komplain dari Apple terkait birokrasi dan regulasi di Indonesia,” tutur dia.
https://www.bloombergtechnoz.com/det...cam-cabut-tkdn
Apple nggak mau invest kok dipaksa..
Siapa butuh siapa ini sebenernya?

Nilai investasi Apple saat itu belum sepenuhnya memenuhi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29/2017, yang memberikan fasilitas kepada Apple untuk menjual produknya di Indonesia.
Berdasarkan aturan itu, Kemenperin menyatakan ketidakpatuhan dapat menyebabkan Apple dikenai sanksi penambahan modal investasi.
Selain itu, pembekuan sertifikat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) HKT (Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet), "Bahkan pencabutan sertifikat TKDN HKT yang mengakibatkan produk Apple tidak bisa diperdagangkan di Indonesia," kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief dalam siaran resminya, dikutip Kamis (23/1/2025).
Dari periode tersebut, raksasa teknologi asal Amerika Serikat (AS) itu masih memiliki utang komitmen investasi sekitar US$10 juta, yang telah jatuh tempo pada Juni 2023.
Pada saat itu, kata Febri, Kemenperin hanya menjatuhkan dan memilih sanksi yang paling ringan, sekaligus kemudahan bisnis bagi Apple untuk segera membangun fasilitas produksi HKT nya di Indonesia.
"Tetapi, jika Apple belum patuh juga, kami pertimbangkan sanksi lebih berat lagi,” tegasnya.
Sayangnya, sampai saat ini Kemenperin belum menerima revisi proposal dari Apple, dengan alasan masih memerlukan waktu untuk merevisi proposal tersebut.
Kemenperin pun belum bisa mengeluarkan sertifikat TKDN bagi produk HKT Apple terutama iPhone 16 series, yang juga mengakibatkan tanda pengenal produk (TPP) semua HKT Apple belum bisa diterbitkan.
Apple Seharusnya Mampu Investasi
Di sisi lain, dia juga mengatakan Apple tak memiliki halangan untuk membangun fasilitas produk HKT-nya di Indonesia Apple memiliki kemampuan finansial dan pengaruh yang besar untuk membawa supplier GVC (Global Value Chain) ke Indonesia.
Begitu juga dengan iklim berbisnis, kemampuan SDM, dan ekosistem teknologi tinggi di Indonesia juga menjadi nilai lebih bagi Apple untuk masuk ke Indonesia.
"Hal-hal yang menghambat Apple membangun fasilitas produk di Indonesia hanya klaim hipotesis yang diajukan oleh pihak-pihak tertentu," kata dia. "Pihak Apple dalam negosiasi menyampaikan bahwa mereka membutuhkan waktu untuk pembangunan fasilitas produksi HKT di
Indonesia, juga untuk membawa GVC mereka masuk ke sini."
Selain itu, lanjutnya, Kemenperin juga menyayangkan pandangan yang menyatakan bahwa Apple tidak berinvestasi di Indonesia karena birokrasi berbelit-belit, kemampuan SDM rendah, maupun belum tersedianya ekosistem industri berteknologi tinggi di Indonesia.
Padahal, Apple sejatinya sudah berbisnis dan berinvestasi di Indonesia sejak tahun 2017 dengan menggunakan fasilitas investasi yang diatur dalam Permenperin No. 29 Tahun 2017 tersebut.
"Artinya, tidak ada birokrasi yang berbelit-belit yang mempersulit bisnis Apple di Indonesia. Hingga 2024, juga tidak ada komplain dari Apple terkait birokrasi dan regulasi di Indonesia,” tutur dia.
https://www.bloombergtechnoz.com/det...cam-cabut-tkdn
Apple nggak mau invest kok dipaksa..
Siapa butuh siapa ini sebenernya?







kkutu93652 dan 5 lainnya memberi reputasi
6
52.2K
54


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan