Kaskus

News

muslihanauliahAvatar border
TS
muslihanauliah
Kapolri resmikan Desk Tenagakerja di Bareskrim polri, Praktisi Hukum Bilang Begini
Jakarta- Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo telah meresmikan Desk Ketenagakerjaan di Gedung Bareskrim Mabes polri pada 20 Januari 2025, hadir di acara peresmian tersebut menteri Tenagakerja Republik Indonesia Prof. Yassierli, dan Presiden Konfederasi Serikat pekerja seluruh indonesia (KSPSI) yang saat ini menjabat selaku penasihat kapolri di bidang ketenagakerjaan,

Prof. Yassierli menyatakan menyambut gembira atas telah di resmikan nya desk tenagakerja tersebut sehingga bisa membagi tugas dengan kementerian tenagakerja yang akan berfokus terkait Administrasi nya sedangkan terkait dengan yang menyangkut pidana di selesaikan di kepolisian, untuk kepastian hukum, Disisi lain, dia menyebut ini merupakan satu kolaborasi yang di jalankan atas arahan presiden prabowo subianto, dan untuk saling berkoordinasi;

Sejalan dengan itu Muslihan Aulia Haris atau dengan julukan Advokat Peci Hijau selaku Praktisi Hukum perburuhan menerangkan, bahwa kami dari pihak buruh mengapresiasi kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo atas telah di resmikan nya Desk Tenaga Kerja reborn, kenapa kami bilang Desk tenagakerja Rebon, karena sebenarnya Desk Tenagakerja tersebut sudah ada di beberapa Polda di tanah air, seperti di Polda metro jaya dan lain-lain nya, tetapi penanganan nya masih menggunakan pola-pola lama, diantaranya penanganan perkara sangat lamban bisa setahun lebih karena tidak ada aturan baku yang mengikat, mungkin juga di karenakan masih kurang nya pengetahuan, pengalaman dan kemampuan oknum penyelidik tersebut dalam menangani perkara perburuhan, selain itu kerap kali laporan yang sedang dalam proses penyelidikan di hentikan hanya berdasarkan keterangan ahli perburuhan yang di hadirkan dan di periksa oleh oknum penyelidik tersebut tanpa menimbang bukti-bukti yang telah cukup yang di sampaikan oleh pihak pelapor , yang ntah Ahli tersebut atas permintaan siapa, siapa yang biayai, bisa saja kan atas permintaan dari Terlapor, titipan dari terlapor selaku Pengusaha yang mempunyai Uang, kekuasaan, relasi orang-orang dalam yang kuat dan berpengaruh, mempunyai Pengalaman dan kemampuan yang lebih memadai, di banding dengan buruh yang mempunyai keterbatasan finansial, orang dalam dan lain sebagainya, sehingga tidak mampu untuk mengimbangi pengusaha sebagai terlapor tersebut, posis Ahli perburuhan dalam proses penyelidikan kedudukan nya sudah bisa seperti hakim di pengadilan, padahal di pengadilan hakim saja tidak boleh terpengaruh oleh pendapat ahli, apalagi dalam proses penyelidikan ini,

Sejalan dengan Itu Ahli Perburuhan Akdemisi dari Universitas Trisakti, Andari Yurikosari atau yang akrab di sapa dengan Bu iko menyampaikan di dalam diskusi mendukung di bentuk nya Desk Tenagakerja di kepolisan Republik Indonesia pada tahun 2003 di LBH Jakarta, menyatakan bahwa kerap kali oknum ahli perburuhan tersebut di giring oleh penyidik untuk dapat menghentikan perkara yang dimaksud, sehingga pendapat atau keterangan dari ahli perburuhan tersebut menjadi legitimasi atau dasar bagi penyelidik untuk menghentikan laporan tersebut, untuk oknum penyelidik mencari jalan aman dan menganggap buruh ini bukan bagian yang penting, di banding harus menindak lanjuti perkara pidana tersebut kepada terlapor, pengusaha selaku Investor,

Terakhir Muslihan Aulia Haris selaku advokat peci hijau praktisi hukum perburuhan menyatakan siap membantu menegakan hukum dan keadilan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk para buruh atau serikat buruh, maupun Pemerintah Republik Indonesia, kepolisian, kementerian ketenagakerjaan, Dinas Tenagakerja, ataupun juga pengusaha agar tidak salah menerapkan aturan-aturan hukum tersebut.
Kapolri resmikan Desk Tenagakerja di Bareskrim polri, Praktisi Hukum Bilang Begini
0
250
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan