Kaskus

News

apppleAvatar border
TS
appple
Pengemudi Ojol di Surabaya Alami Pelecehan Seksual Penumpang, Begini Kronologinya

Pengemudi Ojol di Surabaya Alami Pelecehan Seksual Penumpang, Begini Kronologinya



SURABAYA - Seorang pengemudi ojek online (ojol) di Surabaya diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh penumpangnya. 
Kejadian itu terjadi pada Selasa 19 November 2024. 
Kuasa hukum korban Fatkhul Khoir mengatakan insiden yang dialami korban terjadi ketika menerima pesanan dari seorang pria berinisial FD dengan rute Telkom Landmark Tower menuju Jalan Taman Gayung Kebonsari, Surabaya. 
"Sekitar pukul 18.45, korban menerima order dari terduga pelaku. 
Selang lima menit tibalak di lokasi penjemputan dan korban segera menghampirinya," kata Fatkhul dalam keterangan tertulis, Senin (20/1). 
Ketika naik ke atas motor, FD langsung memeluk pinggang, mendekatkan tubuhnya ke punggung, serta mengapit pinggul belakang korban menggunakan kakinya. 
Setelah beberapa kilometer, tepatnya saat melintasi Jalan Jagir Wonokromo, penumpang yang semula memeluk pinggang korban tiba-tiba menurunkan tangannya ke arah kemaluan korban. 
"Korban tidak berani menegur secara langsung khawatir diberikan rating jelek. 
Upaya yang bisa dilakukan hanya melakukan banyak gerakan dengan harapan FD melepaskan tangannya di sekitaran kemaluan korban. 
Usaha yang dilakukan korban tidak berhasil, penumpang justru merayunya agar tangan diperbolehkan masuk ke celana korban. 
FD pun terus memijat sekitaran kemaluan korban hingga sampai ke lokasi tujuan. 
"Korban mengalami trauma. 
Sejak seminggu kejadian tidak menarik karena ada keraguan. 
Detail trauma masih menunggu hasil asesmen dari tim psikiater," jelasnya. 
Juir sapaan akrab Fatkhul Khoir itu mengungkapkan korban sudah melaporkan kejadian yang dialami kepada pihak aplikator. 
Dia juga dijanjikan kasus tersebut diinvestigasi hingga pengambilan upaya hukum. 
Namun, sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari aduan yang dilakukan korban lantaran masih menunggu korban melapor ke pihak kepolisian. 
"Tindakan manajemen (aplikator ini dapat dikategorikan sebagai bentuk pembiaran dan pengabaian perlindungan korban. 
Terkait pelaporan ke polisi, kami harus mempertimbangkan kesiapan mental klien kami," ujarnya.






Sumber

kakekane.cellAvatar border
aldonisticAvatar border
aldonistic dan kakekane.cell memberi reputasi
2
637
29
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan