Kaskus

News

User telah dihapusAvatar border
TS
User telah dihapus
Defisit BPJS Kesehatan: Kebijakan Potongan Premi Asuransi Swasta
Defisit BPJS Kesehatan: Kebijakan Potongan Premi Asuransi Swasta

MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa sisa biaya yang tidak dapat dijamin BPJS Kesehatan dapat ditanggung asuransi kesehatan swasta. Alasannya terdapat penyakit yang membutuhkan biaya perawatan tinggi dan tidak berbanding dengan iuran sebesar Rp 48.000. Adapun kurang dari 1 persen penduduk Indonesia memiliki asuransi kesehatan swasta (Indonesia Financial Group, 2023). 

Data menunjukkan bahwa pemegang polis asuransi kesehatan swasta terbatas pada masyarakat dengan penghasilan, tingkat pendidikan, dan tingkat pengeluaran yang tinggi. Di sisi lain, pada November 2024, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengungkapkan adanya potensi defisit BPJS Kesehatan untuk tahun 2024 sebesar Rp 20 triliun. Ada rencana kenaikan iuran di tahun 2025.

Memang, sejak 2015 BPJS Kesehatan sebagai badan penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencatatkan defisit. Menurut Ali Ghufron Mukti, sebabnya adalah utilisasi yang kini mencapai 1,7 juta orang sehari. Dikutip dari laman BPJS Kesehatan per 30 November 2024, sebanyak 41,4 persen atau 115 juta jiwa peserta merupakan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Kemudian 20,6 persen atau 57 juta jiwa merupakan penduduk yang didaftarkan Pemerintah Daerah. Artinya 62 persen atau 172 juta iuran peserta JKN dibayar oleh APBN dan APBD. Kenaikan iuran JKN merupakan tambahan beban bagi APBN dan APBD. Sedangkan defisit BPJS Kesehatan salah satunya juga ditutup dari APBN.

Cita-cita Universal Health Coverage seperti USB Universal Health Coverage adalah sistem pelayanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat di manapun dan kapanpun tanpa mengalami kendala finansial (UHC2030 dalam Saputro dan Fathiyah 2019). 

Dengan kata lain, harapannya pelayanan kesehatan untuk siapapun, kapanpun, di manapun dan tanpa malapetaka finansial layaknya USB yang tinggal pakai. Belakangan beredar kabar di media sosial yang menyebutkan 144 penyakit yang tidak dapat dirujuk ke rumah sakit. Namun, asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah telah meluruskan kabar tersebut.

Dia menegaskan bahwa saat ini ada 144 penyakit yang pengobatannya harus dioptimalkan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) mengacu kepada Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI) 2012. Berarti, peserta BPJS Kesehatan tidak bisa atau sulit mendapatkan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL). Padahal seringkali FKTP tidak dapat menangani 144 penyakit tersebut secara maksimal. Australia pernah memberikan tax offset atau pengurangan pajak penghasilan untuk pengeluaran kesehatan. Kebijakan ini berlaku untuk tahun 2015-2016 dan 2018-2019.



SUMURRRR

lama lama BPJS Kesehtan jd upeti.. masyarakat wajib bayar, tp ga boleh menikmati manfaatnya . cukup para pegawai dan direksi

emoticon-Leh Uga
dewars12yoAvatar border
itkgidAvatar border
anuku20cmAvatar border
anuku20cm dan 2 lainnya memberi reputasi
3
388
20
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan