- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
PJ Gubernur Jakarta Izinkan Poligami, Ini Kata Diah Pitaloka!


TS
jennifersanj640
PJ Gubernur Jakarta Izinkan Poligami, Ini Kata Diah Pitaloka!
Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, baru-baru ini menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta untuk berpoligami dalam kondisi tertentu. Pergub ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak keluarga, khususnya istri dan anak, dalam menghadapi dinamika perceraian dan pernikahan. Dalam keterangan resminya, Teguh menegaskan bahwa aturan ini tidak membawa norma baru, melainkan memperketat regulasi yang telah ada, seperti Peraturan Pemerintah (PP) 10/1983 dan PP 45/1990.
Namun, keputusan ini menuai kontroversi. Politikus PDI-P, Diah Pitaloka, mengkritik keras kebijakan tersebut. Ia menilai bahwa Pergub ini bertentangan dengan perjuangan perempuan Indonesia dan mencemari semangat kesetaraan gender. Diah juga mengingatkan bahwa poligami telah menjadi isu yang ditentang dalam Kongres Perempuan Indonesia sejak 1928, dan dianggap tidak sesuai dengan asas monogami dalam Undang-Undang Perkimpoian Nomor 1 Tahun 1974. Selain itu, Diah menganggap pengaturan poligami dengan izin atasan melampaui batas wilayah rumah tangga.
Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mendukung langkah Gubernur Jakarta. Ia menyebutkan bahwa Pergub ini bertujuan untuk melindungi keluarga, khususnya istri, dengan mempersulit perceraian dan mengatur poligami dalam kondisi tertentu, seperti istri yang tidak mampu melayani secara biologis atau pasangan yang tidak memiliki keturunan selama 10 tahun. Tito menegaskan bahwa tujuan utama dari Pergub ini adalah untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak-anak, meskipun ia juga menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri tidak mendukung poligami secara umum.
Reaksi masyarakat terhadap kebijakan ini cukup keras, dengan banyak yang merasa bahwa peraturan semacam ini seharusnya tidak diatur oleh seorang gubernur. Selain itu, banyak masyarakat yang khawatir terkait dampak negatif yang ditimbulkan oleh disahkannya Pergub 2 Tahun 2025 ini, antara lain semakin meningkatnya kasus nikah siri, ketidakmampuan kepala rumah tangga dalam bersikap adil, masalah mental yang ditimbulkan terutama pada pihak wanita dan anak jika peraturan ini tetap berjalan, dan masih banyak lagi. Masyarakat berharap bahwa Pergub Nomor 2 Tahun 2025 ini ditindaklanjuti kembali.
Wah sebuah keputusan yang cukup kontroversial ya, bagaimana menurut Gan dan Sis?
0
118
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan