Kaskus

News

rudimtAvatar border
TS
rudimt
ASN Jakarta Diperbolehkan Poligami, Setuju atau Tidak?
ASN Jakarta Diperbolehkan Poligami, Setuju atau Tidak?
Hai, Kaskuser!
Belakangan ini ada kabar yang cukup kontroversial: ASN (Aparatur Sipil Negara) di Jakarta diperbolehkan untuk melakukan poligami! Tapi tentunya, ada syarat dan aturan tertentu yang harus dipenuhi. Topik ini langsung memicu perdebatan di masyarakat. Ada yang mendukung, ada juga yang menganggap hal ini tidak pantas. Yuk, kita bahas bersama!

Dasar Hukum Poligami untuk ASN

Sebagai pegawai negara, ASN memang diatur oleh sejumlah regulasi, termasuk soal kehidupan pribadi mereka. Dalam hal ini, poligami diatur dalam:

UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkimpoian
Pasal 4 menyebutkan bahwa seorang pria boleh memiliki istri lebih dari satu jika memenuhi syarat tertentu, seperti izin dari istri pertama dan alasan kuat seperti istri tidak bisa memberikan keturunan.

PP Nomor 45 Tahun 1990
Peraturan ini secara khusus mengatur larangan dan syarat poligami bagi ASN. Di sini disebutkan bahwa ASN boleh poligami jika mendapatkan izin tertulis dari atasannya dan memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.

Surat Edaran Daerah
Baru-baru ini, di Jakarta, pemerintah daerah kembali menegaskan aturan ini. ASN yang ingin poligami harus melalui mekanisme tertentu, termasuk mengajukan alasan logis dan bukti kemampuan finansial.

Persyaratan Poligami untuk ASN

Jangan salah, poligami untuk ASN tidak semudah itu! Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi:

Izin Tertulis dari Istri Pertama
Tanpa surat persetujuan istri pertama, permohonan poligami otomatis ditolak.

Izin dari Atasan Langsung
ASN harus meminta izin tertulis dari atasannya. Proses ini melibatkan pertimbangan moral, etika, dan dampak pada pekerjaan.

Kemampuan Finansial
ASN harus membuktikan bahwa ia mampu secara finansial untuk menafkahi lebih dari satu istri dan keluarganya tanpa mengurangi kualitas hidup mereka.

Alasan Kuat
Alasan seperti istri sakit, tidak bisa melahirkan anak, atau masalah lain yang dianggap relevan dapat menjadi dasar pengajuan poligami.

Pro dan Kontra Kebijakan Ini

Pro:

Hak Individu: Beberapa orang berpendapat bahwa poligami adalah hak pribadi yang dijamin oleh agama dan hukum, selama dilakukan dengan cara yang benar.

Solusi Masalah Rumah Tangga: Jika seorang istri tidak bisa menjalankan tugas tertentu dalam rumah tangga, poligami bisa jadi solusi tanpa harus bercerai.

Diatur dengan Ketat: Dengan adanya aturan, kebijakan ini dianggap dapat mencegah penyalahgunaan praktik poligami.

Kontra:

Diskriminasi Gender: Banyak yang menganggap kebijakan ini tidak adil karena istri tidak memiliki hak yang sama untuk menikah lebih dari satu pria.

Risiko Konflik Rumah Tangga: Poligami sering kali menjadi pemicu konflik dalam rumah tangga, baik antara suami-istri maupun antara istri-istri.

Merusak Citra ASN: Sebagai abdi negara, ASN diharapkan menjadi teladan dalam kehidupan bermasyarakat. Kebijakan ini dianggap mencederai nilai-nilai tersebut.

Kasus Nyata: ASN yang Poligami

Ada sejumlah contoh ASN yang melakukan poligami, baik yang berhasil maupun yang justru memicu skandal:

Kasus Sukses: Seorang ASN di Jawa Timur mendapatkan izin poligami setelah istri pertamanya mengidap penyakit kronis. Mereka berhasil menjalani kehidupan rumah tangga dengan harmonis.

Kasus Gagal: Di Kalimantan, seorang ASN dipecat karena menikah tanpa izin istri pertama dan atasannya. Kasus ini jadi viral karena dianggap mencoreng nama institusi.

Pendapat Kaskuser: Setuju atau Tidak?

Nah, sekarang giliran kalian untuk ikut berpendapat! Beberapa pertanyaan untuk memulai diskusi:

Apakah kebijakan ini sudah tepat atau malah membuka peluang penyalahgunaan?

Bagaimana cara memastikan bahwa aturan poligami ini tidak disalahgunakan oleh ASN?

Menurut kalian, apakah ASN tetap bisa menjadi teladan masyarakat jika mereka berpoligami?

Penutup: Haruskah Kebijakan Ini Dipertahankan?

Kebijakan ini memang kontroversial dan memancing pro-kontra. Namun, satu hal yang pasti, aturan poligami bagi ASN bukan untuk memudahkan, melainkan untuk memastikan bahwa semua pihak terlindungi.

Apakah kalian setuju dengan kebijakan ini, atau sebaiknya ASN dilarang poligami secara mutlak? Yuk, tulis pendapat kalian di kolom komentar!

Bagaimana Menurutmu?
Kasih cendol kalau kalian suka diskusi ini, atau bata kalau nggak setuju! Jangan lupa tetap santai dan hormati pendapat orang lain.
Semangat berdiskusi, Kaskuser!
rabelsquadAvatar border
diiahh88Avatar border
bonek.kamarAvatar border
bonek.kamar dan 7 lainnya memberi reputasi
6
706
52
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan