- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Bagaimana bisa sertifikat HGB terbit di lokasi pagar laut Tangerang? Presiden minta


TS
mbia
Bagaimana bisa sertifikat HGB terbit di lokasi pagar laut Tangerang? Presiden minta

Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid membenarkan bahwa lokasi pagar laut misterius sepanjang lebih dari 30 kilometer di Tangerang, Banten, sudah bersertifikat hak guna bangunan (HGB). Pertanyaannya, bagaimana bisa HGB terbit untuk wilayah lautan?
"Kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak socmed," kata Nusron dalam jumpa pers, Senin (20/01).
Menurut Nusron, ada 263 bidang di kawasan pagar laut Tangerang yang memiliki sertifikat HGB, yang 254 di antaranya dimiliki dua perusahaan berbeda.
Sebelumnya, pengamat perkotaan Elisa Sutanudjaja sempat membagikan temuannya yang menunjukkan bahwa lokasi pagar laut di Tangerang telah mendapat sertifikat HGB.
HGB adalah hak yang diberikan kepada individu atau badan hukum untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas lahan yang bukan miliknya.
Berdasarkan data BHUMI, situs web berisi peta interaktif yang digunakan untuk menyebarkan informasi spasial yang dikelola Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Elisa memperkirakan total wilayah laut yang masuk area HGB mencapai 537,5 hektare.
Elisa bilang area HGB tersebut berpotensi digunakan untuk membangun tidak hanya perumahan, tapi "kota mandiri baru".
Siapa pemilik Hak Guna Bangunan (HGB)?
Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid, sertifikat hak guna bangunan (HGB) di kawasan berpagar laut di Tangerang mencapai 263 bidang. Ini di luar 17 bidang yang mendapat sertifikat hak milik (SHM).
Nusron bilang ada sembilan bidang yang mendapat sertifikat HGB atas nama perorangan.
Sementara itu, 254 sertifikat HGB lainnya dimiliki perusahaan.
"Atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang," ungkap Nusron.
Namun, Nusron tidak menyebut siapa pemilik masing-masing perusahaan tersebut.
"Kalau saudara-saudara ingin tanya siapa pemilik PT tersebut, silakan cek ke [Direktorat Jenderal] Administrasi Hukum Umum [Kementerian Hukum] untuk mengecek di dalam aktanya," ujar Nusron.
Pengamat perkotaan Elisa Sutanudjaja menduga sertifikat HGB diterbitkan melalui mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No. 3/2024.
Di sana, diatur mekanisme untuk melakukan rekonstruksi atau reklamasi tanah musnah.
Yang dimaksud tanah musnah adalah bidang tanah yang sudah berubah bentuk karena peristiwa alam, tidak dapat diidentifikasi lagi, dan tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Misal, kata Elisa, abrasi telah membuat warga Kabupaten Demak, Jawa Tengah, kehilangan tanahnya. Ini bisa dikategorikan sebagai tanah musnah yang dapat direkonstruksi atau direklamasi.
Bisa jadi, imbuhnya, ada pihak yang berusaha mereklamasi pesisir utara Tangerang dengan dalih daerah itu tadinya adalah tanah warga yang telah musnah.
"Jadi tanah-tanah yang dianggap abrasi, yang sebelumnya disebut digarap warga untuk empang, dibeli lalu diklaim dan diajukan ke pemerintah untuk mendapat sertifikat HGB", kata Elisa, seraya mengindikasikan bahwa pagar laut yang ada di sana bertujuan membatasi wilayah HGB yang akan direklamasi.
Masalahnya, Elisa bilang citra satelit sejak 1980an menunjukkan bahwa garis pantai di wilayah yang dipermasalahkan di Tangerang itu tidak berubah. Sehingga, menurutnya tidak ada tanah musnah yang dapat direkonstruksi atau direklamasi di sana.
"Tapi ini masih dugaan. Kita lihat saja apa alasan pemerintah menerbitkan HGB di sana," ujar Elisa.
Saat jumpa pers pada Senin (20/1), Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid tidak menjelaskan secara mendetail mekanisme penerbitan HGB di wilayah laut yang sekarang dipasangi pagar bambu itu.
BBC News Indonesia juga telah mengajukan sejumlah pertanyaan ke Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, tapi hingga tulisan ini tayang belum mendapat respons.
Yang pasti, pagar laut di pesisir Tangerang itu bersebelahan dengan area proyek strategis nasional Pantai Indah Kapuk (PIK) Tropical Coastland dan PIK 2, yang dikembangkan bersama oleh Agung Sedayu Group dan Salim Group.
Apa tindak lanjut pemerintah?
Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid mengaku telah menginstruksikan direktur jenderal survei dan pemetaan pertanahan dan ruang di kementeriannya untuk berkoordinasi dan melakukan pengecekan bersama Badan Informasi Geospasial (BIG).
Menurutnya, tujuannya adalah untuk memastikan apakah lokasi sertifikat-sertifikat tersebut berada di dalam atau luar garis pantai Desa Kohod di Tangerang.
Pasalnya, pengecekan sementara menunjukkan bahwa dalam proses pengajuan sertifikat tersebut, terdapat dokumen-dokumen yang terbit pada 1982.
"Karena itu, kami perlu cek, mana batas pantai tahun 1982, mana batas pantai 1983, 1984, 1985, sampai batas garis pantai 2024 dan sampai sekarang," kata Nusron.
Dia menargetkan hasil pemeriksaan sudah keluar pada Selasa (21/1), karena prosesnya tidak terlalu sulit.
Di sisi lain, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan ia telah melaporkan masalah pagar laut ilegal serta sertifikat HGB dan SHM yang terbit di pesisir Tangerang langsung pada Presiden Prabowo Subianto, Senin (20/1).
Menurutnya, pembangunan pagar laut tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang mewajibkan setiap pembangunan di ruang laut memiliki izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL).
Soal sertifikat, Sakti bilang Prabowo memerintahkan agar permasalahan ini diusut secara tuntas.
"Tadi arahan bapak presiden: satu, selidiki sampai tuntas secara hukum supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada [pemiliknya], itu harus menjadi milik negara," kata Sakti.
Rencana pembongkaran pagar laut
Secara terpisah, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan TNI Angkatan Laut (AL) sepakat untuk melanjutkan pembongkaran pagar laut di Tangerang pada Rabu siang (22/1) setelah sebelumnya sempat ditunda.
"Jadi kita akan memberikan batasan waktu sampai dengan besok Rabu pagi, kita akan rapat pagi, lalu siangnya kita akan melakukan tindakan pembongkaran," kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, melalui video yang diunggah di akun Instagram-nya pada Senin (20/1).
Sakti menyampaikan hal itu setelah bertemu dengan Kepala Staf TNI AL, Muhammad Ali, yang mengaku mendapat instruksi dari Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan masalah pagar laut di Tangerang yang dikeluhkan nelayan setempat.
"Pagi ini kami bersama Pak Menteri dengan Pak Wamen melaksanakan evaluasi bagaimana cara yang baik, yang aman, yang cepat dan praktis untuk bisa mempercepat, membantu kesulitan masyarakat nelayan," kata Ali.
"Itu instruksi dari bapak presiden."
Nelayan melintas di dekat pagar laut di kawasan pesisir di Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (9/1).
Keterangan gambar, Nelayan melintas di dekat pagar laut di kawasan pesisir di Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (9/1).
Sabtu (18/1), kira-kira 600 orang yang terdiri atas anggota TNI AL dan nelayan bergerak bersama untuk membongkar pagar laut tak bertuan di Tangerang, yang telah disegel KKP sejak Kamis (9/1).
Harry Indarto, Komandan Pangkalan Utama TNI AL III Jakarta, mengatakan pagar itu mesti dibongkar karena mengganggu aktivitas nelayan dan dibangun tanpa izin yang jelas.
"Kami hadir di sini atas perintah dari presiden RI melalui Kepala Staf AL untuk membuka akses, terutamanya bagi para nelayan yang akan melaut," kata Harry, seperti dilaporkan Antara.
TNI AL, imbuhnya, tak bisa menggunakan alat berat atau kapal perang RI (KRI) karena dangkalnya perairan di lokasi pagar laut.
Maka, pihak TNI AL berusaha menarik satu per satu bambu yang membentuk pagar laut dengan tali yang disangkutkan ke kapal nelayan.
Targetnya, mereka berniat membongkar pagar laut sejauh dua kilometer per hari. Total pagar laut yang ada telah membentang sepanjang 30,16 kilometer.
Sejumlah nelayan membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1).
Keterangan gambar, Sejumlah nelayan membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1).
Namun, aktivitas ini justru memunculkan pertanyaan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang mengaku tidak diajak berkoordinasi sebelum dilakukan pembongkaran.
Doni Ismanto Darwin, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, menyayangkan pembongkaran itu yang dikhawatirkan dapat mengaburkan proses hukum yang sedang berjalan.
"Sebagaimana ditegaskan oleh Menteri Sakti Wahyu Trenggono, pagar laut di Tangerang statusnya disegel oleh KKP sebagai barang bukti dalam proses penyelidikan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas pembangunannya," kata Doni melalui keterangan tertulisnya, Minggu (19/01).
Saat ditemui wartawan di Bali, Menteri Sakti juga menyampaikan hal serupa.
Menurutnya, pagar laut itu adalah barang bukti penting dalam proses penyelidikan yang tengah dilakukan KKP.
"Barang bukti yang masih dalam penyelidikan sebaiknya tidak dibongkar. Jika dibongkar, bisa menimbulkan masalah baru seperti terganggunya arus laut," ujar Sakti pada Minggu (19/1), seperti dilaporkan Tribun News.
"Pencabutan itu mudah, tapi lebih penting untuk memastikan siapa yang memasang. Setelah semuanya jelas, baru pembongkaran dilakukan."
Karena itu, Sakti bilang ia telah berkomunikasi via telepon dengan Kepala Staf TNI AL, Muhammad Ali, untuk meminta penghentian pembongkaran pagar laut di Tangerang.
Pada hari yang sama, Ali mengonfirmasi bahwa pihaknya memutuskan menunda pembongkaran.
Aduan ke polisi
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah bersama sejumlah LSM mengadukan masalah pemasangan pagar laut ilegal di Tangerang ke Bareskrim Polri pada Jumat (17/1).
LSM yang ikut membuat pengaduan termasuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), dan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara).
"Mudah-mudahan, dengan adanya surat yang kami sampaikan tadi, ini menjadi dasar bagi Bareskrim Polri untuk menelusuri lebih mendalam tentang siapa saja yang terlibat dalam [pembangunan] pagar yang dianggap misteri ini," ujar Gufroni, ketua riset dan advokasi LBH-AP PP Muhammadiyah.
Menurut LBHAP, ada delapan nama individu dan satu perusahaan yang diduga terlibat dalam pembangunan pagar laut di Tangerang.
Perusahaan yang dimaksud adalah pengembang properti Agung Sedayu Group.
Nama perusahaan ini ikut terseret karena disebut-sebut oleh seorang pekerja yang sedang mengumpulkan bambu untuk pagar laut. Ini terekam dalam video yang dijadikan bukti dalam pengaduan ke polisi.
Pagar laut terpasang di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (09/01).
Keterangan gambar, Pagar laut terpasang di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (09/01).
Sementara itu, nama-nama lain yang dilaporkan termasuk seseorang yang diduga tangan kanan Sugianto Kusuma alias Aguan, bos Agung Sedayu Group, serta mereka yang beroperasi di lapangan termasuk untuk mengumpulkan pekerja, mengurus pendanaan, dan sebagainya.
"Jadi terkonfirmasi bahwa pagar bambu ini tidak misterius, tapi jelas ada pekerjanya, ada yang membiayai," kata Gufroni.
Kuasa Hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid, telah membantah tuduhan ini.
Perwakilan manajemen Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, yang mengelola kawasan elite di sekitar pagar laut, juga sempat membantah keterlibatannya dalam konferensi pers pada Minggu (12/1).
Awal penemuan pagar laut
Eli Susiyanti, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemerintah Provinsi Banten, mengatakan pihaknya awalnya mendapatkan laporan masyarakat terkait pembangunan pagar laut pada 14 Agustus 2024.
Lima hari kemudian, tim DKP Banten meninjau lokasi dan menemukan pagar tersebut, yang saat itu panjangnya baru sekitar tujuh kilometer.
Kemudian, kata Eli, total ada empat kali investigasi atas pagar laut itu yang dilakukan DKP Banten bersama instansi terkait.
Hasilnya: tidak ada izin dari camat maupun kepala desa atas pemagaran itu.
Lama-kelamaan, pagar laut itu pun semakin panjang, hingga mencapai 30,16 kilometer.
Foto udara pagar laut yang membentang di perairan di Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (17/1).
Keterangan gambar, Foto udara pagar laut yang membentang di perairan di Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (17/01).
Sementara itu, menurut penelusuran Ombudsman Banten, pagar itu dipasang warga dengan imbalan sekitar Rp100.000 per orang.
"Namun, siapa yang melakukan belum teridentifikasi," kata Fadli Afriadi, Kepala Perwakilan Ombudsman Banten.
"Mereka sampaikan masyarakat malam-malam disuruh pasang dikasih uang Rp100.000 per orang. Cuma itu yang memerintahkan siapa, kita belum sampai situ."
Anggota Ombudsman, Hery Susanto, mengeklaim pagar bambu yang dipasang tanpa izin itu telah menghambat aktivitas masyarakat nelayan di sekitarnya dalam mencari nafkah.
Ombudsman bahkan menaksir kerugian yang dialami nelayan mencapai Rp8 miliar gara-gara pagar bambu itu.
https://www.bbc.com/indonesia/articl...s/ckg0zg80kxjo
Lho kemarin katanya ndak ada yg ngaku, ynkts
Ternyata udh ada nama PT yg punya HGB itu..






aldonistic dan 3 lainnya memberi reputasi
4
913
38


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan