- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Inilah Tampang MR, Eks Pimpinan Ponpes yang Cabuli 20 Santrinya


TS
hsc7
Inilah Tampang MR, Eks Pimpinan Ponpes yang Cabuli 20 Santrinya
Quote:
TRIBUN-MEDAN.COM - Mantan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Ilmi di Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel), M. Rafi’i alias MR berusia 42 tahun ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap puluhan santrinya sendiri.
Kelakuan MR terungkap karena keberanian sejumlah santri Nurul Ilmi melapor polisi.
Terungkap jika sudah lima tahun belakangan, MR melakukan aksi cabulnya terhadap para santri putranya sendiri.
Jumlah korban mencapai 20 orang. Bahkan hingga alumni.
Modusnya mulai dari minta dipijit, hingga menawarkan ritual pembersihan nahas.
Satu per satu santri dipanggilnya ke kamar asuh.
Mereka yang menjadi korban kemudian mendapat perlakuan istimewa sebagai santri oleh MR.
Mayoritas korban berasal dari luar Banjar. Terutama dari Kabupaten Tapin.
Imbas ulah MR, ratusan santri di madrasah kawasan Sungai Paring Banjar ini pun dipulangkan.
Sementara, MR telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menjerat MR dengan pasal 82 UU Perlindungan Anak.
Ancaman maksimal hingga 15 tahun penjara. Serta, denda maksimal Rp 5 miliar.
“Tersangka telah mengakui perbuatannya,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Anwar dalam keterangannya, Minggu (19/1/2025).
Kata Ipda Anwar, kejadian tersebut mencuat setelah adanya laporan warga yang diterima Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banjar, pada Sabtu (11/1/2025) lalu.
Setelah mendapat laporan tersebut, Unit PPA Polres Banjar langsung melakukan pendalaman dan penyidikan ke Ponpes itu.
Hasilnya, menurut pengakuan saksi di Ponpes tersebut, kejadian sudah terjadi sejak 2019.
"Sampai saat ini ada lima orang korban yang mengaku dicabuli oleh tersangka,"ungkap Ipda Anwar.
Ipda Anwar menjelaskan untuk MR sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi dua unsur pembuktian.
"Tersangka MR sudah menyerahkan diri sejak Senin (13/1/2025) malam, dan mengakui seluruh tindakannya. Seingat tersangka ada 20 korban, namun masih kami lakukan penyidikan," jelasnya.
Dari puluhan korban tersebut, sebagian sudah menjadi alumni dan sebagian lainnya masih berstatus sebagai santri di Ponpes tersebut.
"Rata-rata berasal dari luar Kalsel. Mungkin itu yang membuat para korban enggan melapor, karena terkendala jarak," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang sementara dijadikan penguat atas kasus ini adalah sarung dan handbody.
Kata dia, soal visum masih belum dilakukan. Sebab pihaknya masih akan melakukan pendalaman. Karena juga dari kesaksian sementara belum mengarah ke sodomi.
Modus Pemberian Uang dan Iming-Imingi Pembuang Sial
Dijelaskan Ipda Anwar, adapun modus dari pengakuan tersangka karena dia mengaku pernah diperlakukan serupa.
"Namun tidak ada niat balas dendam. Modusnya dengan imingi- iming pemberian uang untuk korban dan tersangka melakukan itu dengan alasan pembuang sial, korban juga," ujarnya.
Ipda Anwar menjelaskan, kalau sejauh ini masih membuka pengaduan bagi korban lain yang mau mengadukan kasus ini. "Sebab baru satu korban yang berani melapor," kata dia.
Pihak kepolisian akan menjaga kerahasiaannya untuk korban dan pemulihan trauma dengan menghadirkan pendampingan psikolog.
Izin Operasional Ponpes Telah Berakhir
Sementara, Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Selatan mengatakan, izin operasional ponpes telah berakhir pada tahun 2020.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banjar, Akhmad Shaufie.
“Setelah kasus ini mencuat, kami melakukan pemeriksaan data dan menemukan bahwa lembaga ini tidak memperpanjang izin operasionalnya sejak 2020,” ungkap Shaufie.
Ia menjelaskan, pada awalnya lembaga tersebut terdaftar sebagai Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT). Namun seiring waktu, mereka mengubah sistem dengan menginapkan santri untuk menjadi pondok pesantren.
“Izin awalnya sebagai MDT, tetapi mereka menginapkan santri karena ingin beralih menjadi pondok pesantren,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Kanwil Kemenag Kalsel, Muhammad Tambrin mengatakan bahwa lembaga pendidikan itu bukanlah pondok pesantren.
Melainkan tergolong sebagai Madrasah Takmiliyah (MDT). “Itu pendidikan agama Islam siang dan sore hari, dulu disebut sekolah arab,” ujarnya, Kamis (16/1/2025).
Karena itulah, ia menerangkan Kanwil Kemenag Kalsel bakal memberikan sanksi terhadap madrasah yang diasuh oleh MR ini. “Sanksinya izin dicabut,”tegasnya.
Tambrin menyayangkan perbuatan MR itu karena amat menodai dunia pendidikan agama.
“Semoga tidak ada kejadian lagi. Kita serahkan kepada aparat yang berwenang,” pungkasnya.
(*/Tribun-medan.com/Banjarmasinpost.co.id)
https://www.msn.com/id-id/berita/oth...ya/ar-AA1xsYUU
Tampang2 ahli surga memang sungguh berbeda dari wajah orang2 awam.
Terlihat ada kesan bercahaya2nya begitu.

Naudzubillahimindzalik...
Diubah oleh hsc7 20-01-2025 11:55






aloha.duarr dan 9 lainnya memberi reputasi
10
591
Kutip
42
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan