Kaskus

News

jaguarxj220Avatar border
TS
jaguarxj220
Tak Cuma Ormas, Universitas dan UMKM Bisa Dapat Izin Tambang
Bloomberg Technoz, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bakal merevisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Perguruan tinggi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) nantinya akan memiliki hak untuk mendapat wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral dan batu bara.

Hal ini seiring dengan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang UU Minerba.

Baleg saat ini tengah membahas perubahan beleid tersebut dan bakal mengambil keputusan atas hasil penyusunan RUU Minerba pada malam ini, Senin (20/1/2025), yang dijadwalkan pada pukul 19.00 WIB nanti.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menjelaskan rapat tersebut mendesak. Setidaknya ada empat poin krusial yang dibahas dalam revisi UU Minerba. Pertama, menurut Bob, tidak ada kata lain untuk mencapai tujuan dari hilirisasi guna mendorong swasembada energi di dalam negeri.

Kedua, terkait dengan aturan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat keagamaan. Ketiga, terkait pemberian IUP kepada perguruan tinggi. Keempat, terkait pemberian IUP untuk usaha kecil menengah (UKM) dan usaha kecil.

"Bahwa kesejahteraan rakyat tidak hanya di dalam areal pertambangan itu, masyarakat hanya terkena debu batu bara atau akibat-akibat dari pada eksploitasi mineral dan batu bara, tepai hari ini merupakan peluang bagi masyarakat di RI sehingga dapat melakukan satu usaha yang secara langsung," sebut Bob dalam draf RUU yang ditampilkan tim ahli, pemberian WIUP untuk perguruan tertuang dalam Pasal 51 A.

"WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas," bunyi pasal tersebut.

Adapun, pemberian WIUP dengan cara prioritas itu dilaksanakan dengan pertimbangan luas WIUP mineral logam, akreditasi perguruan tinggi dengan status paling rendah B, dan/atau peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.

Kemudian, ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP untuk perguruan tinggi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Sementara itu, aturan mengenai pemberian WIUP mineral logam untuk usaha swasta atau UMKM dengan cara prioritas tertuang dalam Pasal 51 B.

"WIUP mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas," demikian bunyi pasal 51 B.

Pemberian WIUP dilaksanakan dengan mempertimbangkan WIUP mineral logam, peningkatan tenaga kerja di dalam negeri, jumlah investasi, dan/atau peningkatan nilai tambah serta pemenuhan rantai pasok dalam negeri dan/atau global.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas dalam rangka hilirisasi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Sementara itu, dalam draf RUU Minerba ini Baleg DPR RI juga mengatur soal pemberian WIUP untuk badan usaha, koperasi, atau perusahaan perorangan. Ini termasuk pemberian WIUP untuk organisasi keagamaan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 51.

"WIUP mineral logam diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perusahaan perorangan dengan cara lelang atau dengan pemberian prioritas," tulis pasal 51.

Lelang WIUP untuk badan usaha, koperasi, dan usaha perorangan itu dilaksanakan dengan pempertimbangkan luas WIUP yang akan dilelang, kemampuan administratif/manajemen, kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan, serta kemampuan finansial.

Sementara itu, pemberian dengan cara prioritas dilaksanakan dengan mempertimbangkan luas WIUP, pemberdayaan usaha kecil dan menengah, organisasi keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi, dan peningkatan perekonomian daerah.

Ketentuan lebih lanjut mengenai lelang WIUP mineral logam diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

https://www.bloombergtechnoz.com/det...-izin-tambang/

Makin ugal2an ngasih izin tambang...
Tapi ya wajar sih, mau bisnis apa yg cuan kalo nggak tambang??

Tekstil udah mati, manufaktur udah engap2an, kuliner udah ga bisa gede.

Adit.m.nAvatar border
saya.palsuAvatar border
saya.palsu dan Adit.m.n memberi reputasi
2
269
26
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan