- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Nama Nunung Mendadak Muncul setelah 3 Kurir Terdakwa Kasus 113 Kg Sabu-sabu Dituntut


TS
viperlove
Nama Nunung Mendadak Muncul setelah 3 Kurir Terdakwa Kasus 113 Kg Sabu-sabu Dituntut

Nama Nunung disebut-sebut sebagai bandar sabu antar negara dalam sidang Irwansyah alias Iwan Lemak, Sharen alias Lepak, dan Panji Satria, Rabu (14/1/2025).
Nama Nunung disebut oleh Iwan Lemak setelah usai sidang dalam agenda pembacaan pleidoi setelah dirinya dan dua rekannya yang lain dituntut mati.
Menurut terdakwa Irwansyah alias Iwan Lemak, Nunung merupakan pemilik 113 kg sabu yang saat ini menjerat dirinya
Kasi Intelijen Kejari Tanjungbalai, Juergen Panjaitan, membenarkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut ketiganya dengan tuntutan mati.
Menurutnya, terdakwa dituntut karena telah memenuhi unsur melanggar pasal 114 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Benar, kami ada melakukan penuntutan dengan pidana mati terhadap tiga terdakwa dalam perkara kepemilikan sabusabu dengan berat 113 kg," kata Kasi Intel Kejari Tanjungbalai, Juergen Panjaitan, Rabu (15/1/2025).
Bebernya, ketiganya dituntut dengan hukuman mati dengan pertimbangan tidak mendukung pemerintah dalam memberantas narkotika.
"Sedangkan yang meringankan tidak ada," katanya.
Disinggung ada keterkaitan antara ketiga terdakwa dengan seseorang bernama Nunung, Juergen mengaku tidak mengetahui secara pasti.
"Karena dalam berkas perkara yang diserahkan ke kami, tidak ada nama tersebut," pungkasnya.

Sumur



kakekane.cell dan 2 lainnya memberi reputasi
3
630
20


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan