- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Guru Ngaji Cabul di Widang Tuban Ditetapkan Tersangka


TS
felixaryo
Guru Ngaji Cabul di Widang Tuban Ditetapkan Tersangka

RADARTUBAN – Kamis (16/1), kasus dugaan pencabulan siswi madrasah asal Desa Patihan, Kecamatan Widang yang dilakukan oleh oknum guru ngaji berinisial AR, akhirnya menemukan titik terang.
Itu menyusul penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Tuban setelah hampir tiga bulan sejak dilaporkan pada awal November 2024 lalu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, oknum pendidik itu langsung menjalani penahanan di ruang tahanan Mapolres setempat.
Saat dikeler di hadapan awak media, AR, oknum guru ngaji sekaligus pengajar di salah satu madrasah tsanawiyah (Mts) di Kecamatan Widang itu hanya bisa menundukan wajahnya. Malu tiada tara.
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander menegaskan bahwa penetapan tersangka telah memenuhi unsur minimal dua alat bukti.
Termasuk pengakuan tersangka sendiri.
‘’Pelaku telah mengakui melakukan tindakan pelecehan terhadap korban sebanyak dua kali dalam kurun waktu yang berbeda,’’ katanya.
Disampaikan Dimas, kejadian pertama berlangsung pada medio Juni 2023. Pelaku melakukan aksi tidak senonohnya di lingkungan sekolah.
‘’Aksi pelecehan dilakukan di tengah jam sekolah masih berlangsung,’’ tuturnya.
Berikutnya, aksi kedua dilakukan pada 28 Agustus 2024 lalu pada tengah malam saat korban pulang dari acara salawatan di kampungnya.
Pelaku membuntuti korban dari belakang menggunakan motor, dan sempat menawarkan untuk diantar pulang, namun korban menolak ajakan tersebut.
‘’Korban merasa trauma dan ketakutan,’’ ujar AKP Dimas.
Perwira berpangkat balok emas tiga itu mengungkapkan, alasannya baru melakukan penetapan tersangka terhadap pelaku lantaran menunggu hasil tes kejiwaan dari pelaku yang diduga punya riwayat gangguan kejiwaan.
‘’Tahapan ini juga merupakan usul dari pihak keluarga korban,’’ bebernya.
Namun, saat hasil tes kejiwaan muncul, terkuak bahwa pelaku tidak memiliki tanda-tanda gangguan kejiwaan.
Tersangka dikenakan Pasal 82 juncto Pasal 78 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
‘’Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun sampai maksimal 15 tahun kurungan penjara,‘’ pungkasnya. (an/tok)
Jumat berkah




.co.cc17baik dan mnotorious19150 memberi reputasi
2
112
7


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan