- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Curi Emas 774 Kg di Kalimantan Barat, Mengapa WN China Yu Hao Dibebaskan?


TS
ebenezer10
Curi Emas 774 Kg di Kalimantan Barat, Mengapa WN China Yu Hao Dibebaskan?
KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), memastikan akan mengajukan kasasi terkait putusan bebas yang dijatuhkan kepada terdakwa Yu Hao (49), warga negara China, dalam perkara tindak pidana penambangan tanpa izin yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,020 triliun.
Keputusan banding yang menguntungkan Yu Hao dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Pontianak pada Senin (13/1/2025) dan membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Ketapang yang menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinambela, menjelaskan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan materi kasasi untuk diajukan ke Mahkamah Agung.
“Kami wajib melakukan kasasi. Memori kasasi sedang kami susun. Batas waktunya kan 7 hari sejak putusan,” kata Panter saat dihubungi pada Rabu (15/1/2025).
Ia menambahkan bahwa kasasi ini akan tetap mengacu pada tuntutan jaksa, yaitu pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang meminta hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 50 miliar.
Kasus penambangan ilegal yang rugikan negara Kasus ini bermula dari aktivitas penambangan emas ilegal yang dilakukan oleh Yu Hao bersama dengan sejumlah warga negara asing (WNA) asal China lainnya di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Penambangan tanpa izin ini menimbulkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp 1,020 triliun, sesuai dengan perhitungan Kementerian ESDM.
Kerugian tersebut berasal dari hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg, yang diperoleh dari kegiatan penambangan ilegal di kawasan yang tidak memiliki izin operasional yang sah.
Dalam penyelidikan, tim PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Ditjen Minerba Kementerian ESDM menemukan sejumlah bukti kuat terkait kegiatan ilegal ini.
“Kami sudah melakukan serangkaian penyelidikan, dan bukti-bukti yang ditemukan menunjukkan adanya penambangan bijih emas yang terjadi di lokasi tambang dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP),” ujar Sunindyo Suryo Herdadi, Direktur Teknik dan Lingkungan/Kepala PPNS Ditjen Minerba.
Lokasi tambang tersebut awalnya memiliki izin pemeliharaan, namun digunakan oleh Yu Hao dan kelompoknya untuk menambang ilegal.
Pengadilan Tinggi Pontianak membebaskan Yu Hao Sebelumnya, pada 10 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Ketapang menjatuhkan vonis terhadap Yu Hao dengan hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp 30 miliar.
Namun, setelah mengajukan banding, Pengadilan Tinggi Pontianak mengabulkan permohonan banding dari terdakwa dan membatalkan seluruh putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Ketapang.
Dalam putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Isnurul S Arif menyatakan bahwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin.
“Permintaan banding yang diajukan oleh terdakwa diterima dan dengan demikian, pembatalan putusan pengadilan tingkat pertama dilakukan,” ujar Isnurul S Arif dalam sidang banding.

Majelis hakim juga memutuskan bahwa terdakwa Yu Hao dibebaskan dari segala dakwaan dan dibebaskan dari tahanan.
Kejaksaan Negeri Ketapang tidak terima dengan putusan bebas tersebut dan memutuskan untuk mengajukan kasasi.
Panter Rivay Sinambela menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang pada tuntutan awal, yakni pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 50 miliar.
Selain itu, pihak kejaksaan juga berharap agar keputusan kasasi ini dapat mengembalikan putusan yang lebih adil bagi negara, mengingat besar kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana penambangan ilegal tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Curi Emas 774 Kg di Kalimantan Barat, Mengapa WN China Yu Hao Dibebaskan?", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/jawa-timur/re...yu-hao?page=2.
Keputusan banding yang menguntungkan Yu Hao dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Pontianak pada Senin (13/1/2025) dan membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Ketapang yang menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinambela, menjelaskan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan materi kasasi untuk diajukan ke Mahkamah Agung.
“Kami wajib melakukan kasasi. Memori kasasi sedang kami susun. Batas waktunya kan 7 hari sejak putusan,” kata Panter saat dihubungi pada Rabu (15/1/2025).
Ia menambahkan bahwa kasasi ini akan tetap mengacu pada tuntutan jaksa, yaitu pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang meminta hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 50 miliar.
Kasus penambangan ilegal yang rugikan negara Kasus ini bermula dari aktivitas penambangan emas ilegal yang dilakukan oleh Yu Hao bersama dengan sejumlah warga negara asing (WNA) asal China lainnya di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Penambangan tanpa izin ini menimbulkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp 1,020 triliun, sesuai dengan perhitungan Kementerian ESDM.
Kerugian tersebut berasal dari hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg, yang diperoleh dari kegiatan penambangan ilegal di kawasan yang tidak memiliki izin operasional yang sah.
Dalam penyelidikan, tim PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Ditjen Minerba Kementerian ESDM menemukan sejumlah bukti kuat terkait kegiatan ilegal ini.
“Kami sudah melakukan serangkaian penyelidikan, dan bukti-bukti yang ditemukan menunjukkan adanya penambangan bijih emas yang terjadi di lokasi tambang dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP),” ujar Sunindyo Suryo Herdadi, Direktur Teknik dan Lingkungan/Kepala PPNS Ditjen Minerba.
Lokasi tambang tersebut awalnya memiliki izin pemeliharaan, namun digunakan oleh Yu Hao dan kelompoknya untuk menambang ilegal.
Pengadilan Tinggi Pontianak membebaskan Yu Hao Sebelumnya, pada 10 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Ketapang menjatuhkan vonis terhadap Yu Hao dengan hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp 30 miliar.
Namun, setelah mengajukan banding, Pengadilan Tinggi Pontianak mengabulkan permohonan banding dari terdakwa dan membatalkan seluruh putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Ketapang.
Dalam putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Isnurul S Arif menyatakan bahwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin.
“Permintaan banding yang diajukan oleh terdakwa diterima dan dengan demikian, pembatalan putusan pengadilan tingkat pertama dilakukan,” ujar Isnurul S Arif dalam sidang banding.

Majelis hakim juga memutuskan bahwa terdakwa Yu Hao dibebaskan dari segala dakwaan dan dibebaskan dari tahanan.
Kejaksaan Negeri Ketapang tidak terima dengan putusan bebas tersebut dan memutuskan untuk mengajukan kasasi.
Panter Rivay Sinambela menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang pada tuntutan awal, yakni pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 50 miliar.
Selain itu, pihak kejaksaan juga berharap agar keputusan kasasi ini dapat mengembalikan putusan yang lebih adil bagi negara, mengingat besar kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana penambangan ilegal tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Curi Emas 774 Kg di Kalimantan Barat, Mengapa WN China Yu Hao Dibebaskan?", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/jawa-timur/re...yu-hao?page=2.






4l3x4ndr4 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
468
31


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan