- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Prabowo Dorong Hukuman Berat untuk Koruptor Demi Tegaknya Keadilan


TS
iqbalballe
Prabowo Dorong Hukuman Berat untuk Koruptor Demi Tegaknya Keadilan

Sumber foto : Detik
Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini menyampaikan keresahannya terkait vonis ringan terhadap kasus korupsi besar di Indonesia.
Dalam pidatonya di acara Musrenbangnas RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Jakarta, pada 30 Desember 2024, Prabowo menyoroti vonis yang dinilai tidak setimpal dengan kerugian negara yang mencapai ratusan triliun rupiah.
Ucapannya tersebut memicu respons positif dari berbagai kalangan, yang melihatnya sebagai langkah nyata untuk memperkuat integritas hukum di Indonesia.
Prabowo secara tegas meminta agar para hakim memberikan hukuman yang sesuai dengan dampak kerugian negara.
"Saya mohon ya kalau sudah jelas, jelas melanggar mengakibatkan kerugian triliunan ya semua unsur lah. Terutama (kepada) hakim-hakim (saat memberi) vonis jangan terlalu ringan lah," ujar Prabowo.
Ia bahkan mengusulkan agar vonis bagi koruptor besar seperti itu mencapai 50 tahun penjara.
Pernyataan tersebut lahir dari kekecewaan terhadap vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis, terdakwa korupsi tata niaga komoditas timah yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun.
Prabowo meminta Jaksa Agung untuk naik banding atas vonis tersebut, seraya menegaskan bahwa hukuman berat adalah bentuk penghormatan terhadap keadilan.
"Tolong Menteri Pemasyarakatan ya, Jaksa Agung, naik banding nggak? Naik banding. Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira," tambahnya.
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/news/2...usnya-50-tahun
Komitmen Prabowo dalam memberantas korupsi juga terlihat dari dorongannya agar aparat pemerintahan membersihkan diri sebelum rakyat mengambil tindakan.
"Saya tidak menyalahkan siapapun. Ini kesalahan kolektif kita. Mari kita bersihkan. Makanya, saya katakan aparat pemerintah, kita gunakan ini untuk membersihkan diri sebelum nanti rakyat yang membersihkan kita. Lebih baik kita membersihkan diri kita sendiri," tegasnya, sembari mengingatkan bahwa rakyat Indonesia kini semakin cerdas dan kritis.
Sumber : https://www.tempo.co/politik/pernyat...f-kita-1189041
Respon positif terhadap sikap Prabowo datang dari berbagai tokoh.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Endang Agustina, menyebut pernyataan Prabowo sebagai representasi keinginan rakyat.
Dukungan juga disampaikan oleh Hasbiallah Ilyas dari PKB, yang menekankan pentingnya hukuman berat demi efek jera.
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD bahkan menyebut bahwa negara tidak boleh "didikte oleh cecunguk-cecunguk", menunjukkan kemarahannya atas fenomena vonis ringan yang tidak mencerminkan keadilan.
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo, turut menggarisbawahi bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus dihukum berat.
Ia mendukung usulan hukuman 50 tahun penjara bagi koruptor, bahkan mengajukan ide hukuman mati sebagai bentuk keadilan maksimal.
Sumber :
https://news.detik.com/berita/d-7711...vonis-50-tahun
https://news.detik.com/berita/d-7712...ahun-biar-jera
https://www.suara.com/news/2025/01/1...k-terluka-saya
https://news.detik.com/berita/d-7711...r-dihukum-mati
Dalam era di mana transparansi semakin meningkat, masyarakat memandang langkah Prabowo ini sebagai angin segar dalam upaya pemberantasan korupsi.
Teknologi telah membuat rakyat semakin sadar akan isu-isu hukum, dan pemimpin yang berani bersikap tegas terhadap korupsi dianggap sebagai harapan baru.
Keberanian Presiden Prabowo untuk menyuarakan keadilan dan menantang status quo patut diapresiasi.
Di tengah skeptisisme terhadap penegakan hukum di Indonesia, ia hadir dengan visi yang berani untuk memastikan bahwa koruptor tidak akan luput dari hukuman yang pantas.
Sikap ini mencerminkan harapan bahwa keadilan dapat ditegakkan tanpa kompromi, demi masa depan Indonesia yang lebih bersih dan berintegritas.
Diubah oleh iqbalballe 16-01-2025 13:51






cPOP dan 3 lainnya memberi reputasi
4
16.2K
28


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan