- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Stikom Bandung Batalkan 233 Ijazah, Eks Mahasiswa Diminta Kuliah Lagi


TS
dragonroar
Stikom Bandung Batalkan 233 Ijazah, Eks Mahasiswa Diminta Kuliah Lagi
Stikom Bandung Batalkan 233 Ijazah, Eks Mahasiswa Diminta Kuliah Lagi
Kamis, 16 Jan 2025 08:12 WIB

Stikom Bandung membatalkan 233 ijazah mahasiswa yang lulus pada periode 2018-2023. (CNN Indonesia/Cesar Yudistira)
Jakarta, CNN Indonesia -- Stikom Bandung membatalkan 233 ijazah mahasiswa yang lulus pada periode 2018-2023. Pembatalan tersebut dilakukan lewat Surat Keputusan Ketua Stikom Bandung dengan nomor surat 481/ Skep-0/ E/ Stikom XII/ 2024 tentang Pembatalan Lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Bandung Periode 2018-2023.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Stikom Bandung Dedy Djamaluddin Malik pada 17 Desember 2024.
Ketua Stikom Bandung Dedy Djamaluddin Malik mengatakan pembatalan ijazah berawal dari kedatangan Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) yang meneliti kelulusan dari 2018 hingga 2023.
Setelah tim EKA dari kementerian melakukan monitoring, didapati sejumlah kejanggalan dalam proses penentuan kelulusan mahasiswa pada periode tersebut.
"Membatalkan 233 ijazah alumninya karena dinilai Tim EKA tidak sesuai prosedur akademik, seperti misalnya tes plagiasi-nya melebihi batas, ketidaksesuaian nilai IPK di PDDIKTI dengan Simak, jumlah SKS yang kurang dari 144 dan batas studi yang melebihi 7 tahun," kata Dedy saat dikonfirmasi, Rabu (15/1).
Dedy mengatakan pihaknya bukan hanya membatalkan ijazah para lulusannya yang berjumlah 233 tersebut. Ia juga meminta ijazah tersebut untuk dikembalikan ke Stikom Bandung untuk digantikan dengan ijazah baru.
"Sedangkan ijazah baru akan diterbitkan Stikom Bandung apabila alumni mengembalikan ijazahnya dan bersedia memperbaiki kekeliruan prosedur akademik tersebut," katanya.
Dedy menyebutkan penarikan atau pembatalan kelulusan para alumni ini sudah disosialisasikan sejak 16, 18 dan 25 Desember melalui tatap muka dan zoom.
Dedy menegaskan, bagi para alumni yang hendak memperbaiki misalnya jumlah SKS yang masih kurang dari 144, dipersilakan mengikuti sisa SKS kekurangannya. Jika mereka harus kuliah lagi, tentu tidak harus membayar biaya perkuliahan lagi. Pihak Yayasan Nurani Bangsa Bandung akan menjamin kemudahan.
Dedy tidak menampik jika terdapat kesalahan dalam pengelolaan di Stikom Bandung, salah satunya terdapat jual beli nilai. Namun, kesalahan tersebut tidak sepenuhnya hanya menyudutkan pada pihak Kampus.
"Iya betul ada kekhilafan kita, tapi ada kontribusi dari mahasiswa," ujarnya.
Dari 233 ijazah yang akan ditarik, saat ini sudah ada 19 alumni yang menyerahkan ijazah secara sukarela ke Stikom Bandung. Sementara itu, sebanyak 76 ijazah lulusan periode 2018-2023 masih disimpan oleh lembaga Stikom Bandung.
"Jadi total yang ada pada kami ada 95 ijazah," katanya.
Keputusan Stikom Bandung menuai polemik dari para alumni, termasuk para mahasiswa aktif. Salah seorang lulusan Stikom Bandung yang masuk pada 2015 protes keras.

Keputusan Stikom Bandung menuai polemik dari para alumni, termasuk para mahasiswa aktif. Salah seorang lulusan Stikom Bandung yang masuk pada tahun 2015 ini protes keras. Ilustrasi (CNN Indonesia/Safir Makki)
Keputusan Dedy menuai polemik dari para alumni, termasuk para mahasiswa aktif. Salah seorang lulusan Stikom Bandung yang masuk pada tahun 2015 ini protes keras.
Ia mengaku langsung mencari tahu alasan pembatalan kelulusan atas dirinya tersebut. Ia pun baru mengetahui pembatalan kelulusannya dikarenakan ada perbedaan nilai antara data di Stikom dengan data di PDDIKTI.
"Dampaknya Stikom mengeluarkan statement bahwa ijazah saya itu dibatalkan, tentunya dalam jenjang karier saya sudah melanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu sudah kuliah S2 dan sudah menyelesaikannya di tahun 2020. Apabila ijazah S1 saya dibatalkan lulusannya otomatis ijazah S2 saya juga akan dibatalkan," kata lulusan Stikom Bandung, yang enggan disebutkan namanya.
Ia berharap Stikom Bandung dapat segera menyelesaikan permasalahan ini. Ia ingin gelarnya sebagai Sarjana Ilmu Komunikasi dapat dipertahankan tanpa harus kembali mengulang kesalahan yang tidak dirinya perbuat.
"Saya pribadi masih berharap Stikom bisa menyelesaikan dengan baik kasus ini dan menyelamatkan kami semua, bukan berarti keputusan sepihak," ujarnya.
Alumni Stikom Bandung lainnya, yang juga enggan disebutkan namanya mengaku sangat dirugikan dengan permasalahan yang menyebabkan ijazahnya harus ditarik atau dibatalkan kelulusannya.
"Kita udah kuliah ini itu semua ngikutin prosedur-prosedur kampus, tapi pada akhirnya kayak gini, padahal apakah ini ada kesalahan dari mahasiswa apa gimana?" katanya.
Sementara itu, Kakang Kariman yang merupakan mahasiswa aktif Stikom Bandung dan juga menjabat sebagai Ketua BEM Stikom Bandung menyebutkan ada isu besar di balik penarikan ijazah alumni di Stikom Bandung.
"Saya merasa isu soal penarikan ijazah ini seperti pengalihan isu untuk menutupi isu lain tentang pengelolaan uang saku KIP mahasiswa oleh pihak lembaga yang di mana dalam aturan itu tidak diperbolehkan," ujarnya.
"Menurut saya isu tersebut adalah awal mula kenapa Stikom Bandung bisa diawasi hingga mendapat status pembinaan, sanksi administratif dan sanksi-sanksi lain seperti sekarang. Hal itu berimbas pada hilangnya semangat mahasiswa dalam melaksanakan perkuliahan serta dalam segi kredibilitas ijazah yang akan diperoleh pada saat kelulusan atau wisuda mereka jikalau izin pendirian kampus Stikom Bandung tidak dicabut sampai nanti," kata Kakang menambahkan.
https://www.cnnindonesia.com/nasiona...a-kuliah-lagi/
Kamis, 16 Jan 2025 08:12 WIB

Stikom Bandung membatalkan 233 ijazah mahasiswa yang lulus pada periode 2018-2023. (CNN Indonesia/Cesar Yudistira)
Jakarta, CNN Indonesia -- Stikom Bandung membatalkan 233 ijazah mahasiswa yang lulus pada periode 2018-2023. Pembatalan tersebut dilakukan lewat Surat Keputusan Ketua Stikom Bandung dengan nomor surat 481/ Skep-0/ E/ Stikom XII/ 2024 tentang Pembatalan Lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Bandung Periode 2018-2023.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Stikom Bandung Dedy Djamaluddin Malik pada 17 Desember 2024.
Ketua Stikom Bandung Dedy Djamaluddin Malik mengatakan pembatalan ijazah berawal dari kedatangan Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) yang meneliti kelulusan dari 2018 hingga 2023.
Setelah tim EKA dari kementerian melakukan monitoring, didapati sejumlah kejanggalan dalam proses penentuan kelulusan mahasiswa pada periode tersebut.
"Membatalkan 233 ijazah alumninya karena dinilai Tim EKA tidak sesuai prosedur akademik, seperti misalnya tes plagiasi-nya melebihi batas, ketidaksesuaian nilai IPK di PDDIKTI dengan Simak, jumlah SKS yang kurang dari 144 dan batas studi yang melebihi 7 tahun," kata Dedy saat dikonfirmasi, Rabu (15/1).
Dedy mengatakan pihaknya bukan hanya membatalkan ijazah para lulusannya yang berjumlah 233 tersebut. Ia juga meminta ijazah tersebut untuk dikembalikan ke Stikom Bandung untuk digantikan dengan ijazah baru.
"Sedangkan ijazah baru akan diterbitkan Stikom Bandung apabila alumni mengembalikan ijazahnya dan bersedia memperbaiki kekeliruan prosedur akademik tersebut," katanya.
Dedy menyebutkan penarikan atau pembatalan kelulusan para alumni ini sudah disosialisasikan sejak 16, 18 dan 25 Desember melalui tatap muka dan zoom.
Dedy menegaskan, bagi para alumni yang hendak memperbaiki misalnya jumlah SKS yang masih kurang dari 144, dipersilakan mengikuti sisa SKS kekurangannya. Jika mereka harus kuliah lagi, tentu tidak harus membayar biaya perkuliahan lagi. Pihak Yayasan Nurani Bangsa Bandung akan menjamin kemudahan.
Dedy tidak menampik jika terdapat kesalahan dalam pengelolaan di Stikom Bandung, salah satunya terdapat jual beli nilai. Namun, kesalahan tersebut tidak sepenuhnya hanya menyudutkan pada pihak Kampus.
"Iya betul ada kekhilafan kita, tapi ada kontribusi dari mahasiswa," ujarnya.
Dari 233 ijazah yang akan ditarik, saat ini sudah ada 19 alumni yang menyerahkan ijazah secara sukarela ke Stikom Bandung. Sementara itu, sebanyak 76 ijazah lulusan periode 2018-2023 masih disimpan oleh lembaga Stikom Bandung.
"Jadi total yang ada pada kami ada 95 ijazah," katanya.
Keputusan Stikom Bandung menuai polemik dari para alumni, termasuk para mahasiswa aktif. Salah seorang lulusan Stikom Bandung yang masuk pada 2015 protes keras.

Keputusan Stikom Bandung menuai polemik dari para alumni, termasuk para mahasiswa aktif. Salah seorang lulusan Stikom Bandung yang masuk pada tahun 2015 ini protes keras. Ilustrasi (CNN Indonesia/Safir Makki)
Keputusan Dedy menuai polemik dari para alumni, termasuk para mahasiswa aktif. Salah seorang lulusan Stikom Bandung yang masuk pada tahun 2015 ini protes keras.
Ia mengaku langsung mencari tahu alasan pembatalan kelulusan atas dirinya tersebut. Ia pun baru mengetahui pembatalan kelulusannya dikarenakan ada perbedaan nilai antara data di Stikom dengan data di PDDIKTI.
"Dampaknya Stikom mengeluarkan statement bahwa ijazah saya itu dibatalkan, tentunya dalam jenjang karier saya sudah melanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu sudah kuliah S2 dan sudah menyelesaikannya di tahun 2020. Apabila ijazah S1 saya dibatalkan lulusannya otomatis ijazah S2 saya juga akan dibatalkan," kata lulusan Stikom Bandung, yang enggan disebutkan namanya.
Ia berharap Stikom Bandung dapat segera menyelesaikan permasalahan ini. Ia ingin gelarnya sebagai Sarjana Ilmu Komunikasi dapat dipertahankan tanpa harus kembali mengulang kesalahan yang tidak dirinya perbuat.
"Saya pribadi masih berharap Stikom bisa menyelesaikan dengan baik kasus ini dan menyelamatkan kami semua, bukan berarti keputusan sepihak," ujarnya.
Alumni Stikom Bandung lainnya, yang juga enggan disebutkan namanya mengaku sangat dirugikan dengan permasalahan yang menyebabkan ijazahnya harus ditarik atau dibatalkan kelulusannya.
"Kita udah kuliah ini itu semua ngikutin prosedur-prosedur kampus, tapi pada akhirnya kayak gini, padahal apakah ini ada kesalahan dari mahasiswa apa gimana?" katanya.
Sementara itu, Kakang Kariman yang merupakan mahasiswa aktif Stikom Bandung dan juga menjabat sebagai Ketua BEM Stikom Bandung menyebutkan ada isu besar di balik penarikan ijazah alumni di Stikom Bandung.
"Saya merasa isu soal penarikan ijazah ini seperti pengalihan isu untuk menutupi isu lain tentang pengelolaan uang saku KIP mahasiswa oleh pihak lembaga yang di mana dalam aturan itu tidak diperbolehkan," ujarnya.
"Menurut saya isu tersebut adalah awal mula kenapa Stikom Bandung bisa diawasi hingga mendapat status pembinaan, sanksi administratif dan sanksi-sanksi lain seperti sekarang. Hal itu berimbas pada hilangnya semangat mahasiswa dalam melaksanakan perkuliahan serta dalam segi kredibilitas ijazah yang akan diperoleh pada saat kelulusan atau wisuda mereka jikalau izin pendirian kampus Stikom Bandung tidak dicabut sampai nanti," kata Kakang menambahkan.
https://www.cnnindonesia.com/nasiona...a-kuliah-lagi/


servesiwi memberi reputasi
1
757
27


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan