- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Rp 21 Miliar Ditemukan di Rumah Eks Ketua PN Surabaya


TS
jpnn.com
Rp 21 Miliar Ditemukan di Rumah Eks Ketua PN Surabaya

Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono (RS) yang menjadi tersangka kasus suap dalam pemberian vonis bebas Ronald Tannur digiring penyidik Jampidsus keluar dari Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
jpnn.com - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (RS) ketahuan menyimpang uang dalam jumlah besar di sebuah mobil di rumahnya.
Uang tersebut ditemukan Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menggeledah rumah tersangka kasus suap dalam pemberian vonis bebas Ronald Tannur itu.
Baca Juga:
Ini Lho Alasan KPK Belum Tahan Hasto
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyebut penyidik menemukan barang bukti tersebut usai menggeledah rumah Rudi di Jakarta Pusat dan di Palembang, Sumatera Selatan.
Ternyata Dalam penggeledahan, penyidik Jampidsus menemukan barang bukti elektronik sebanyak satu unit, uang berupa pecahan dolar AS, dolar Singapura, dan rupiah.
Qohar mengatakan uang itu ditemukan di sebuah mobil atas nama Elsi Susanti yang berada di rumah Rudi.
Baca Juga:
Video Syur KN dan MA Sempat Viral, Ini Perkembangan Kasusnya
Disebutkan bahwa uang yang ditemukan senilai 388.600 dolar AS, 1.099.626 dolar Singapura, dan Rp 1,72 miliar.
"Kalau uang tersebut dikonversi menjadi rupiah hari ini, kurang lebih sebesar Rp 21.141.956.000,00," ujarnya, Selasa (14/1/2025).
Atas barang bukti tersebut, penyidik Jampidsus melakukan penangkapan terhadap Rudi pada hari Selasa pukul 05.00 WIB di Palembang.
Baca Juga:
Ini Alasan Hotman Paris Menolak Tawaran Jadi Kuasa Hukum Nikita Mirzani
Selanjutnya Rudi diterbangkan ke Jakarta dan tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada pukul 16.30 WIB.
Seusai pemeriksaan di Gedung Kejagung, Jakarta, Rudi langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan putusan vonis bebas Ronald Tannur.
Rudi diduga kuat menerima uang dari Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur, atas perannya selaku Ketua PN Surabaya dalam membantu Lisa menentukan majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur.
Baca Juga:
Yusril: Kemungkinan MK Juga Batalkan Parliamentary Threshold
Dalam rangka pemeriksaan, Rudi akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.(ant/jpnn)
Sumber:
Ada Uang Rp 21 Miliar di Rumah Eks Ketua PN Surabaya




superman313 dan gmc.yukon memberi reputasi
2
324
19


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan