- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
KPK Buka Pintu Usut Dugaan Korupsi Tender Coretax Rp 1,3 Triliun


TS
User telah dihapus
KPK Buka Pintu Usut Dugaan Korupsi Tender Coretax Rp 1,3 Triliun
[color=var(--tw-prose-bold)]
[/color]
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses tender aplikasi layanan pajak Coretax senilai Rp1,3 triliun. Pengusutan itu akan dilakukan KPK jika ada pihak yang melaporkannya.
Sejak mulai diimplementasikan pada 1 Januari 2025, layanan tersebut menuai berbagai kritik, terutama terkait kesulitan akses. Padahal pengadaan aplikasi ini memakan biaya banyak tetapi kualitasnya malah murahan.
"Itu akan menjadi salah satu perhatian, kalau memang ada dugaan korupsi di situ. Ya, kita mengimbau kepada pihak-pihak yang mengetahui untuk bisa melaporkan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025) kemarin.
Pemberantasan korupsi, termasuk dalam sektor pajak, ungkap Tessa, merupakan perhatian serius pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
"Karena tentunya, korupsi ini menjadi salah satu perhatian penting, ya, bagi presiden kita, Bapak Prabowo. Dan menyangkut di hampir semua lini, itu yang menjadi concern beliau," bebernya.
Tessa menjelaskan, KPK membutuhkan laporan dari masyarakat terkait kasus pengembangan aplikasi Coretax, yang menelan biaya hingga Rp1,3 triliun, mengingat keterbatasan sumber daya manusia yang dimiliki KPK untuk mengusut kasus tersebut secara mendalam.
"KPK juga terbatas sumber dayanya, sehingga kita sangat menghargai bila ada rekan-rekan yang memiliki pengetahuan bahwa ini merupakan keuangan negara dan perlu diperhatikan pelaksanaannya oleh KPK," tukasnya.
Sebagaimana diwartakan, sejumlah wajib pajak mengeluhkan layanan aplikasi pajak anyar bernama Coretax yang diinisiasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Padahal, aplikasi yang diluncurkan 1 Januari 2025, investasinya cukup mahal, sekitar Rp1,3 triliun.
Awalnya, kehadiran Coretax ini diharapkan bisa meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem administrasi perpajakan. Namun yang terjadi justru sebaliknya, banyak wajib pajak kesulitan dalam mengakses berbagai fitur penting dalam Coretax. Termasuk permintaan sertifikat digital dan pembuatan e-faktur.
Sumurrrr
woww..
pdhl vendornya oke-oke loh
delloite, PWC, dan LG CNS


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses tender aplikasi layanan pajak Coretax senilai Rp1,3 triliun. Pengusutan itu akan dilakukan KPK jika ada pihak yang melaporkannya.
Sejak mulai diimplementasikan pada 1 Januari 2025, layanan tersebut menuai berbagai kritik, terutama terkait kesulitan akses. Padahal pengadaan aplikasi ini memakan biaya banyak tetapi kualitasnya malah murahan.
"Itu akan menjadi salah satu perhatian, kalau memang ada dugaan korupsi di situ. Ya, kita mengimbau kepada pihak-pihak yang mengetahui untuk bisa melaporkan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025) kemarin.
Pemberantasan korupsi, termasuk dalam sektor pajak, ungkap Tessa, merupakan perhatian serius pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
"Karena tentunya, korupsi ini menjadi salah satu perhatian penting, ya, bagi presiden kita, Bapak Prabowo. Dan menyangkut di hampir semua lini, itu yang menjadi concern beliau," bebernya.
Tessa menjelaskan, KPK membutuhkan laporan dari masyarakat terkait kasus pengembangan aplikasi Coretax, yang menelan biaya hingga Rp1,3 triliun, mengingat keterbatasan sumber daya manusia yang dimiliki KPK untuk mengusut kasus tersebut secara mendalam.
"KPK juga terbatas sumber dayanya, sehingga kita sangat menghargai bila ada rekan-rekan yang memiliki pengetahuan bahwa ini merupakan keuangan negara dan perlu diperhatikan pelaksanaannya oleh KPK," tukasnya.
Sebagaimana diwartakan, sejumlah wajib pajak mengeluhkan layanan aplikasi pajak anyar bernama Coretax yang diinisiasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Padahal, aplikasi yang diluncurkan 1 Januari 2025, investasinya cukup mahal, sekitar Rp1,3 triliun.
Awalnya, kehadiran Coretax ini diharapkan bisa meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem administrasi perpajakan. Namun yang terjadi justru sebaliknya, banyak wajib pajak kesulitan dalam mengakses berbagai fitur penting dalam Coretax. Termasuk permintaan sertifikat digital dan pembuatan e-faktur.
Sumurrrr
woww..
pdhl vendornya oke-oke loh
delloite, PWC, dan LG CNS

Diubah oleh User telah dihapus 14-01-2025 11:17


shotgunBlues memberi reputasi
1
575
35


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan