Kaskus

News

ranggadias12Avatar border
TS
ranggadias12
Ayah Tiri di Jombang Cangkul Kepala Anaknya yang Sedang Tidur Pulas
Ayah Tiri di Jombang Cangkul Kepala Anaknya yang Sedang Tidur Pulas
Peristiwa menggemparkan terjadi di Desa Pakel, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang. Seorang ayah tiri bernama Mujianto (63) tega mencangkul kepala anak tirinya, Saifudin Andika (28), yang tengah tertidur di lantai kamarnya. Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka parah dan segera dilarikan ke Rumah Sakit Kristen (RSK) Mojowarno untuk mendapatkan perawatan intensif.

Kapolsek Bareng, AKP Mustoib, mengungkapkan bahwa kejadian tragis ini terjadi pada Minggu (12/1/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Mujianto dengan membawa cangkul bergagang kayu mendatangi kamar korban dan menghantamkan sisi tajam alat tersebut ke kepala Saifudin.

“Dugaan sementara, pelaku merasa kecewa karena dilarang menjual pohon sengon,” ungkap AKP Mustoib pada Senin (13/1/2025).

Serangan brutal itu menyebabkan Saifudin berteriak kesakitan, yang kemudian memancing perhatian warga sekitar. Warga langsung membawa korban ke rumah sakit, sementara perangkat desa melaporkan insiden ini ke Polsek Bareng. Polisi yang tiba di lokasi kejadian langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Dalam penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk cangkul bergagang kayu yang digunakan pelaku, kaus biru milik korban yang berlumuran darah, serta hasil pemeriksaan awal di lokasi kejadian.

Mujianto saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Bareng, termasuk pemeriksaan kejiwaan di RSUD Jombang. “Kami masih mendalami apakah pelaku memiliki gangguan kejiwaan. Untuk memastikan, pemeriksaan oleh psikiater akan dilakukan lebih lanjut,” jelas AKP Mustoib.

Menurut keterangan awal, peristiwa ini diduga dipicu oleh konflik keluarga. Mujianto merasa tersinggung setelah Saifudin melarangnya menjual pohon sengon di pekarangan rumah. Ketegangan tersebut memuncak hingga Mujianto nekat melakukan tindakan yang membahayakan nyawa anak tirinya.

Kasus ini mengejutkan warga Desa Pakel yang dikenal sebagai daerah tenang. Beberapa warga menyatakan tidak menyangka Mujianto akan melakukan tindakan sekejam itu.

Pihak kepolisian memastikan bahwa pelaku akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Mujianto dijerat dengan pasal tentang penganiayaan berat yang mengancam nyawa korban, dengan ancaman hukuman maksimal penjara.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat luas dan diharapkan menjadi pelajaran penting mengenai pentingnya penyelesaian konflik keluarga secara damai. Hingga kini, Saifudin masih menjalani perawatan intensif di RSK Mojowarno, sementara aparat terus mendalami motif dan kondisi pelaku.



Info lengkapnya DI SINI

0
299
14
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan