- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Gara-gara Utang Rp 140 Juta, Wanita di Depok Disekap dan Suami Korban Ikut Diancam


TS
puk1mak
Gara-gara Utang Rp 140 Juta, Wanita di Depok Disekap dan Suami Korban Ikut Diancam
Jakarta - Seorang wanita berinisial AN diduga disekap berhari-hari oleh pelaku berinisial R di Ratujaya, Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat, Minggu (12/1/2025).
Korban diduga disekap di Gang 2 Putri Jaya No 189, sejak 17 Desember 2024 oleh pelaku lantaran masalah utang Rp 140 juta ke pelaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa penyekapan disebabkan karena korban belum bisa melunasi utangnya sebanyak Rp 140 juta terhadap pelaku.
Korban sebenarnya telah membayar utang tersebut sejumlah Rp 40 juta dan berniat mencicilnya.
“Kemudian di tanggal 17 Desember 2024 korban dihampiri oleh terlapor dan rekan terlapor untuk menagih uang tersebut,” ungkap Ary dalam keterangannya, dikutip WartaKotalive.com, Senin (13/1/2025).
“Di mana korban sudah membayar dengan mencicil akan tetapi masih ditagih oleh terlapor,” lanjutnya.
Setelah penagihan tersebut, pelaku R langsung membawa korban AN ke tempat kejadian perkara (TKP).
Selain tidak memperbolehkan pulang, pelaku juga tidak memberikan makan kepada korban yang disekap selama berhari-hari itu.
Baca juga: Jadi Korban TPPO, Pemuda Pidie Disekap dan Disetrum Listrik di Kamboja,Sama Dengan Warga Lhokseumawe
Baca juga: Mengaku Dibegal, Ternyata Takut Dimarahi Istri, Uang Habis untuk Bayar Utang
Korban Dijemput Suami dan Polisi
Sementara itu, karena tak kunjung pulang, HG, suami korban mencari tahu keberadaan AN dengan cara menghubungi lewat telepon dan diberikan lokasi oleh istrinya.
Pada 22 Desember 2024, suami korban pun mendatangi lokasi pelaku.
"Pada tanggal 22 Desember 2024, HG mencoba datang ke rumah R yang sudah diberikan oleh AN (lokasinya).
Akan tetapi, R tidak mengizinkan AN pulang sehingga HG memaksa.
Akan tetapi, R tetap menghalangi dan mengancam HG," jelas Ade.
HG sempat memaksa agar istrinya dibebaskan, tetapi ia justru diancam oleh pelaku.
“(Suami) Korban mencoba menghubungi terlapor akan tetapi tidak ada tanggapan baik dan mau memulangkan istrinya,” ungkapnya.
Suami korban lantas melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Depok pada Sabtu (11/1/2025).
Bersama polisi, HG mendatangi kediaman R dan membebaskan istrinya.
"Jadi suaminya itu buat laporan, langsung kita temenin ke lokasi karena informasinya istrinya disekap.
Terus kita amankan semuanya dan prioritasnya, kita selamatkan dulu bawa ke rumah sakit tadi malam," jelas Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Zendrato saat dihubungi, Minggu (12/1/2025).
https://prohaba.tribunnews.com/2025/...ancam?page=all
Utang
Korban diduga disekap di Gang 2 Putri Jaya No 189, sejak 17 Desember 2024 oleh pelaku lantaran masalah utang Rp 140 juta ke pelaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa penyekapan disebabkan karena korban belum bisa melunasi utangnya sebanyak Rp 140 juta terhadap pelaku.
Korban sebenarnya telah membayar utang tersebut sejumlah Rp 40 juta dan berniat mencicilnya.
“Kemudian di tanggal 17 Desember 2024 korban dihampiri oleh terlapor dan rekan terlapor untuk menagih uang tersebut,” ungkap Ary dalam keterangannya, dikutip WartaKotalive.com, Senin (13/1/2025).
“Di mana korban sudah membayar dengan mencicil akan tetapi masih ditagih oleh terlapor,” lanjutnya.
Setelah penagihan tersebut, pelaku R langsung membawa korban AN ke tempat kejadian perkara (TKP).
Selain tidak memperbolehkan pulang, pelaku juga tidak memberikan makan kepada korban yang disekap selama berhari-hari itu.
Baca juga: Jadi Korban TPPO, Pemuda Pidie Disekap dan Disetrum Listrik di Kamboja,Sama Dengan Warga Lhokseumawe
Baca juga: Mengaku Dibegal, Ternyata Takut Dimarahi Istri, Uang Habis untuk Bayar Utang
Korban Dijemput Suami dan Polisi
Sementara itu, karena tak kunjung pulang, HG, suami korban mencari tahu keberadaan AN dengan cara menghubungi lewat telepon dan diberikan lokasi oleh istrinya.
Pada 22 Desember 2024, suami korban pun mendatangi lokasi pelaku.
"Pada tanggal 22 Desember 2024, HG mencoba datang ke rumah R yang sudah diberikan oleh AN (lokasinya).
Akan tetapi, R tidak mengizinkan AN pulang sehingga HG memaksa.
Akan tetapi, R tetap menghalangi dan mengancam HG," jelas Ade.
HG sempat memaksa agar istrinya dibebaskan, tetapi ia justru diancam oleh pelaku.
“(Suami) Korban mencoba menghubungi terlapor akan tetapi tidak ada tanggapan baik dan mau memulangkan istrinya,” ungkapnya.
Suami korban lantas melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Depok pada Sabtu (11/1/2025).
Bersama polisi, HG mendatangi kediaman R dan membebaskan istrinya.
"Jadi suaminya itu buat laporan, langsung kita temenin ke lokasi karena informasinya istrinya disekap.
Terus kita amankan semuanya dan prioritasnya, kita selamatkan dulu bawa ke rumah sakit tadi malam," jelas Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Zendrato saat dihubungi, Minggu (12/1/2025).
https://prohaba.tribunnews.com/2025/...ancam?page=all
Utang
0
327
25


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan