- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pemasangan Pagar Laut, PIK 2 Bantah Keterlibatan Agung Sedayu Group


TS
User telah dihapus
Pemasangan Pagar Laut, PIK 2 Bantah Keterlibatan Agung Sedayu Group

KUASA hukum pengembang proyek strategis nasional (PSN) PIK 2, Muannas Alaidid mengatakan tidak ada keterlibatan kliennya, Agung Sedayu Group, dalam pemasangan pagar laut yang membentang sepanjang 30,10 kilometer di pesisir Tangerang, Banten.
“Tidak ada keterlibatan Agung Sedayu Group dalam pemasangan pagar laut. Kami menegaskan hingga saat ini tidak ada bukti maupun fakta hukum yang mengaitkan Agung Sedayu Group dengan tindakan tersebut,” ujar Muannas kepada Media Indonesia dalam keterangannya pada Jumat (10/1).
Muannas turut menyinggung pernyataan Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP, Suharyanto serta Kepala DKP Banten, Eli Susiyanti yang menyebutkan belum ada pihak yang mengajukan izin pemagaran laut, sebagaimana spekulasi yang berkembang.
Dengan demikian, kata dia, tidak ada hubungannya antara PSN PIK 2 yang kliennya kembangkan dengan keberadaan pagar laut di pesisir Tangerang, Banten.
Lebih lanjut, Muannas menjelaskan bahwa kawasan komersial PIK 2 dengan kawasan PSN adalah dua kawasan yang berbeda. Menurutnya, Kawasan PIK 2 diperoleh melalui izin lokasi dari Pemda dan jual beli dilakukan dihadapan pejabat yang berwenang, secara sukarela tanpa paksaan dan tekanan dari pihak manapun.
“PIK 2 juga tidak dapat dilepaskan dari sejarahnya sejak tahun 2011, khususnya terkait pengembangan kawasan di utara Tangerang, ide kota baru sebagai pengembangan wilayah yang sesuai Perda Kabupaten Tangerang No.13 Tahun 2011, bahwa pengembangan kawasan baru di Pantai Utara Tangerang sebagai bentuk keanekaragaman kegiatan selain industri dan permukiman,” imbuhnya.
Sementara itu, Muannas menekankan kawasan PSN yang telah ditetapkan Presiden RI presiden telah mengatur terkait 14 PSN baru di berbagai sektor. Dari jumlah itu kata Muannas, salah satunya berada di sekitar kawasan komersial PIK 2 yakni pengembangan Green Area dan Eco-City berupa Tropical Coastland yang berlokasi di Provinsi Banten di atas 1.755 hektare lahan.
Muannas menjelaskan bahwa kawasan PSN di PIK 2 tersebut juga merupakan hutan mangrove yang dahulu sangat kritis, fungsi lindungnya sudah sangat minim. Untuk itu, kata dia, pemerintah mengusulkan kawasan ini dikembangkan sebagai PSN agar daya dukung lingkungan bisa dimaksimalkan dan bisa berdampak pada ekonomi serta pariwisata skala besar.
“Nantinya lahan PSN tersebut akan diubah menjadi destinasi pariwisata baru dan kawasan terbuka mangrove yang bisa mengatasi permasalahan ekologi di garis pantai dan diperkirakan seluruh proyek dengan nilai investasi memakan anggaran Rp40 triliun akan selesai seluruhnya pada 2030 tanpa menggunakan APBN,” ungkapnya.
Muannas juga menepis tuduhan PSN dan proyek PIK 2 melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau mengabaikan keberlanjutan lingkungan. Dia memastikan pengembangan proyek tersebut dilakukan dengan pengawasan ketat dari instansi terkait dan melibatkan masyarakat lokal dalam setiap tahap pembangunan.
Sebelumnya, masyarakat dikejutkan dengan keberadaan pagar laut di Kabupaten Tangerang yang membentang sepanjang 30,16 kilometer melewati 6 kecamatan. Hal tersebut disinyalir dibangun oleh Agung Sedayu Group, perusahaan milik konglomerat Aguan, dalam rangka pembangunan proyek strategis nasional (PSN) PIK 2.
Sebagian masyarakat menilai keberadaan pagar tersebut membuat para nelayan kesulitan dalam melaut. Terlebih lagi, gangguan tersebut sudah diadakan sejak Agustus 2024 namun pemerintah seolah tak punya taji untuk menyelesaikannya, bahkan tidak mengetahui siapa dalang di balik pemasangan pagar tersebut. (J-2)
sumber
Wahh, jgn jgn beneran dibangun sm nyi blorong







CDrama dan 2 lainnya memberi reputasi
3
70.2K
30


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan