- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Saat Bocah Jayapura AS Ceritakan Penganiayaan oleh Orang Tua Angkat...


TS
mabdulkarim
Saat Bocah Jayapura AS Ceritakan Penganiayaan oleh Orang Tua Angkat...

Kompas.com - 06/01/2025, 13:44 WIB Roberthus Yewen, Aryo Putranto Saptohutomo Tim Redaksi 1 1 Lihat Foto Polresta Kota Jayapura, saat memberikan trauma healing ke anak AS (5), korban kekerasan yang dilakukan oleh orang tua angkatnya saat dirawat di RS Bahayangkara, Kota Jayapura, Papua, Senin (6/1/2025).(KOMPAS.COM/Roberthus Yewen)
JAYAPURA, KOMPAS.com - Anak AS (5) terbaring lemas saat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara, Kota Jayapura, Papua, Sabtu (4/1/2025) dini hari.
AS merupakan korban kekerasan yang dilakukan oleh kedua orang tua angkatnya, NS (36) dan JS (36). Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Kota Jayapura.
Akibat penganiayaan ini, bocah itu mengalami patah tulang di tangan dan kaki serta luka-luka di bagian kepala dan bibir. Cedera dan luka-luka di tubuh AS karena terkena benda tajam dari kedua tersangka yang selama ini dianggap orang tuanya.
"Bapa pukul pakai besi," kata AS saat berbincang-bincang dengan Penjabat (Pj) Walikota Jayapura, Christian Sohilait, di Rumah Sakit Bhayangkara, Kota Jayapura, Papua, Minggu (5/1/2024).
Tak hanya itu, korban juga sering mendapatkan kekerasan fisik dan psikis dari ibu angkatnya secara langsung.
"Mama (ibu) potong bibir saya menggunakan pisau," ucap AS.
Penganiayaan yang dialami korban yang masih berusia 5 tahun ini bukan sekali dirasakan olehnya. Kekerasan itu secara terus-menerus terjadi di dalam rumah kos. Korban bahkan dilarang makan dan minum oleh orang tua angkatnya. Selain itu, ucapan berupa makian sering diterima oleh korban.
"Mama sering larang jangan makan," ujar AS menjawab pertanyaan Pj Walikota Jayapura.
Kasus penganiayaan terhadap korban ini baru dilaporkan oleh pihak tetangga dan pemilik kos ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Kota Jayapura pada Jumat (3/1/2025) malam.
Pihak Reskrim Polresta bergerak cepat dan mengamankan kedua orang tua angkatnya berinisial NS (36) dan JS (36) yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
"Kedua orang tua angkatnya sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Untuk NS sudah kami tahan di Mapolresta Kota Jayapura. Sedangkan JS kami kenakan wajib lapor dan dalam pengawasan, karena baru selesai melahirkan dan anaknya baru berusia 10 hari," kata Kapolresta Jayapura Kota, Komisaris Besar Polisi Victor Mackbon.
Atas perbuatan yang dilakukan, kata Victor, kedua tersangka dikenakan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku diancam penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta," ungkapnya.
Usai melaporkan kasus ini ke Polresta Kota Jayapura, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.
Sejak Sabtu (4/1/2025) dini hari sekitar jam 02.00 WIT, korban langsung dirawat di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Bhayangkara.
Setelah itu, pada Sabtu pagi, korban dipindahkan ke ruang khusus anak di RS Bhayangkara, guna mendapatkan perawatan khusus dari dokter anak dan dokter tulang serta para perawat.
Kaur Dokpol Rumah Sakit Bhayangkara Jayapura, dr. Nissa, mengatakan korban sudah ditangani oleh dokter anak dan dokter tulang di RS Bhayangkara.
Menurut Nissa, dari hasil pemeriksaan oleh dokter tulang, di setiap tubuh korban terdapat beberapa tulang yang sudah patah, tetapi karena korban merupakan anak, maka tulang-tulangnya tumbuh Kembali
. "Tulang-tulang korban sudah patah, tetapi karena anak, sehingga tulang-tulangnya tumbuh kembali," ucapnya.
Seluruh biaya pengobatan korban akan ditanggung oleh Mabes Polri melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak.
Christian menekankan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kota Jayapura.
“Melalui media ini, saya ingin mengajak masyarakat untuk menjaga anak-anak kita. Jika ada tetangga atau siapa pun yang mendapatkan informasi tentang kekerasan seperti ini, tolong laporkan," ucapnya, Minggu (5/1/2025), usai mengunjungi korban di RS Bhayangkara.
"Saya jamin keamanan dan perlindungan bagi yang melapor,” lanjutnya.
Kata Christian, pemerintah daerah akan mengambil alih bagian-bagian yang perlu ditangani, terutama kasus kekerasan terhadap korban.
“Kami sudah berbicara dengan perawat dan paramedis di sini, serta dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan. Kami akan melihat proses ini dengan baik dan memberikan dukungan yang diperlukan,” katanya.
https://regional.kompas.com/read/202...gkat?page=all.
Besuk Anak Korban Kekerasan Orangtua Angkat, Pj Wali Kota Jayapura: Di Luar Rasa Kemanusiaan

Kompas.com - 06/01/2025, 06:34 WIB Roberthus Yewen, Andi Hartik Tim Redaksi Lihat Foto Pj Walikota Jayapura, Christian Sohilait, saat membesuk anak berinisial AS (5) yang menjadi korban kekerasan atau penganiayaan di RS Bhayangkara, Kota Jayapura, Papua, Minggu (5/1/2025).(KOMPAS.COM/Roberthus Yewen)
JAYAPURA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Wali Kota Jayapura Christian Sohilait membesuk AS (5), anak korban kekerasan oleh orangtua angkatnya, di Rumah Sakit Bhayangkara, Kota Jayapura, Papua, Minggu (5/1/2025).
Pada kesempatan itu, Christian menegaskan tidak boleh ada lagi kekerasan terhadap anak.
"Saya ingatkan tidak boleh ada kekerasan terhadap anak lagi. Apalagi penganiayaan yang dilakukan seperti yang terjadi pada korban, di luar rasa kemanusiaan," tegasnya.
Christian menyampaikan, dalam beberapa hari ini, kasus kekerasan yang dialami oleh korban menjadi perbincangan publik. Sebab, ia dianiaya oleh orangtua angkatnya
"Dari hasil penglihatan saya langsung dengan teman-teman dan perawatan yang diberikan, anak ini menjelaskan banyak hal tentang perlakuan orangtua kepada saya,” ungkapnya. Christian menekankan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kota Jayapura.
Kata Christian, pemerintah daerah akan mengambil alih bagian-bagian yang perlu ditangani, terutama kasus kekerasan terhadap korban.
“Kami sudah berbicara dengan perawat dan paramedis di sini, serta dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan. Kami akan melihat proses ini dengan baik dan memberikan dukungan yang diperlukan,” katanya. Christian berharap, kasus kekerasan terhadap anak seperti yang dialami oleh korban tidak terjadi lagi.
“Anak-anak adalah masa depan kita. Kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran berat. Pelaku harus dihukum secara berat dan ini harus menjadi contoh bagi yang lain,” ujarnya
. Christian mengapresiasi masyarakat yang telah melaporkan kasus kekerasan terhadap anak AS di Kota Jayapura. “Terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan informasi dan dukungan. Ini adalah tanggung jawab kita bersama, bukan hanya pemerintah, tetapi juga gereja, keluarga, dan masyarakat,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolresta Jayapura Kota, Komisaris Besar Polisi Victor Mackbon mengatakan bahwa kedua pelaku yang merupakan orangtua angkat dari korban telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kedua pelaku berinisial NS (36) dan JS (36), merupakan suami istri sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Kedua orangtua angkat itu dijerat dengan Pasal 76c jo Pasal 80 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Pelaku diancam penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta," ungkapnya.
https://regional.kompas.com/read/202...apura-di-luar.
kejam banget...




cimbo13 dan kopaser memberi reputasi
2
141
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan