- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Pemvonis Harvey Moeis Diusut KY
1/1


TS
redmonitorindo
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Pemvonis Harvey Moeis Diusut KY
Jakarta, MI - Dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Pelanggaran Hakim (KEPPH) terhadap Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pemvonis ringan terdakwa kasus dugaan korupsi timah, Harvey Moeis tengah diusut Komisi Yudisial atau KY.
“Hari Senin tanggal 6 Januari 2025, ada pelapor yang melaporkan kepada majelis hakim tersebut. Sambil kita tunggu salinan putusan, karena kita baru terima petikan putusan saja,” kata anggota KY, Joko Sasmito, Senin (7/1/2025).
Dia menegaskan, bahwa pihaknya akan fokus pada aspek dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. KY tidak berwenang memeriksa materi terkait pertimbangan putusan.
Atas dasar itu, kata Joko, tim pengawasan hakim sedang menangani dengan meminta keterangan beberapa pihak, termasuk ahli. Hal ini untuk melihat apakah ada pelanggaran etik di balik pertimbangan putusan tersebut.
“Tentang perkembangan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Pelanggaran Hakim (KEPPH) yang dalam hal ini Majelis Hakim terdakwa Harvey Moeis masih kita dalami,” jelas dia.
Joko menegaskan KY akan memproses laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku. KY sedang menindaklanjuti laporan tersebut dengan meminta keterangan pihak-pihak terkait. “Koordinasi dengan Kejaksaan Agung secara informal sudah kita jalin dan komunikasi dengan baik,” tutup Joko.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis dengan kurungan 6,5 tahun penjara. "Menyatakan terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama," kata Hakim Ketua, Eko Aryanto, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, pada Senin, 23 Desember 2024.
Selengkapnya di
https://www.monitorindonesia.com/hukum/read/2025/01/600983/dugaan-pelanggaran-kode-etik-hakim-pemvonis-harvey-moeis-diusut-ky
“Hari Senin tanggal 6 Januari 2025, ada pelapor yang melaporkan kepada majelis hakim tersebut. Sambil kita tunggu salinan putusan, karena kita baru terima petikan putusan saja,” kata anggota KY, Joko Sasmito, Senin (7/1/2025).
Dia menegaskan, bahwa pihaknya akan fokus pada aspek dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. KY tidak berwenang memeriksa materi terkait pertimbangan putusan.
Atas dasar itu, kata Joko, tim pengawasan hakim sedang menangani dengan meminta keterangan beberapa pihak, termasuk ahli. Hal ini untuk melihat apakah ada pelanggaran etik di balik pertimbangan putusan tersebut.
“Tentang perkembangan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Pelanggaran Hakim (KEPPH) yang dalam hal ini Majelis Hakim terdakwa Harvey Moeis masih kita dalami,” jelas dia.
Joko menegaskan KY akan memproses laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku. KY sedang menindaklanjuti laporan tersebut dengan meminta keterangan pihak-pihak terkait. “Koordinasi dengan Kejaksaan Agung secara informal sudah kita jalin dan komunikasi dengan baik,” tutup Joko.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis dengan kurungan 6,5 tahun penjara. "Menyatakan terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama," kata Hakim Ketua, Eko Aryanto, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, pada Senin, 23 Desember 2024.
Selengkapnya di
https://www.monitorindonesia.com/hukum/read/2025/01/600983/dugaan-pelanggaran-kode-etik-hakim-pemvonis-harvey-moeis-diusut-ky


bestieku memberi reputasi
1
270
14


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan