- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Coretan Dinding Adili Jokowi Meramaikan Berakhirnya Kepemimpinan Jokowi


TS
mabdulkarim
Coretan Dinding Adili Jokowi Meramaikan Berakhirnya Kepemimpinan Jokowi
Coretan Dinding 'Adili Jokowi' Turut Meramaikan Dinamika Berakhirnya Masa Kepemimpinan Jokowi
Aksi grafiti bertebaran di tiang penyebrangan jalan. Pihak yang kontra dengan Jokowi menuliskan 'Adili Jokowi'.
HARIANTERBIT.com -- Masa kepresidenan Joko Widodo (Jokowi) sudah berakhir beberapa bulan lalu, bahkan Prabowo Subianto telah resmi menjadi presiden ke 8 RI. Namun pro dan kontra terhadap Jokowi terus berlangsung.
Di bilangan Jakarta misalnya, aksi grafiti bertebaran di tiang penyebrangan jalan. Pihak yang kontra dengan Jokowi menuliskan "Adili Jokowi".
Nampak dua kata itu dituliskan dengan cat semprot berwarna merah. Meminta Presiden ke 7 RI itu untuk diadili.
Desakan untuk mengadili Jokowi memang terus menggelinding. Terlebih, lembaga non pemerintah internasional, OCCRP mengeluarkan rilis yang menominasi nama Jokowi dengan tudingan korupsi.

10 Faktor Jokowi Layak Disebut Pemimpin Korup dan Pelanggar Hukum dan HAM terorganisir versi YLBHI
Terpisah, Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur mengatakan, situasi hukum dan HAM yang terjadi di Indonesia dalam satu dekade terakhir menunjukkan kemunduran.
Hal itu dapat dilihat dalam catatan akhir tahun 2024 (Catahu) yang dilansir Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Dalam 10 tahun Pemerintahan Joko Widodo (2014-2024) tercatat ada 122 kebijakan yang melanggar prinsip negara hukum dan HAM.
"YLBHI mencatat dari 122 kebijakan yang bermasalah itu salah satunya UU Cipta Kerja dan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen sebagaimana mandat UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan," ujar Isnur.
YLBHI dalam siaran persnya yang dilansir Sabtu, 4 Januari 2024, melansir 10 Faktor Jokowi Layak Disebut Pemimpin Korup dan Pelanggar Hukum dan HAM terorganisir. Berikut 10 catatan YLBHI;
YLBHI melihat setidaknya ada 10 faktor Jokowi layak disebut sebagai koruptor.
1. Pelemahan KPK Secara Sistematis
2. Revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (2020).
3. Omnibus Law dan Pengabaian Check and Balances.
4. Rezim Nihil Meritokrasi.
5. Menghidupkan Kembali Dwifungsi Militer.
6. Badan Usaha Milik Negara menjadi Badan Usaha Milik Relawan.
7. Intelijen untuk Kepentingan Politik.
8. Represi dan Kriminalisasi.
9. Proyek Strategis Nasional Merampas ruang hidup rakyat.
10. Nepotisme Kekuasaan.
di antaranya Pelemahan KPK Secara Sistematis, Revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (2020), Omnibus Law dan Pengabaian Check and Balances, Rezim Nihil Meritokrasi, Menghidupkan Kembali Dwifungsi Militer, Badan Usaha Milik Negara menjadi Badan Usaha Milik Relawan, Intelijen untuk Kepentingan Politik, Represi dan Kriminalisasi, Proyek Strategis Nasional Merampas ruang hidup rakyat, Nepotisme Kekuasaan.
Tudingan sebagai tokoh korup yang disematkan OCCRP turut dibantah langsung oleh Jokowi. Ia meminta pihak-pihak yang menuding dirinya terlibat korupsi untuk bisa menyajikan bukti-bukti.
"Korup apa? Yang dikorupsi apa? Ya dibuktikan, apa?" pungkas Jokowi.***
https://www.harianterbit.com/nasiona...-jokowi?page=2
Coretan Adili Jokowi di Sudut Jakarta





Coretan bertuliskan "Adili Jokowi" terlihat di tembok-tembok sudut kota Jakarta, Sabtu (4/1/2025). Sejak Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) merilis daftar nominasi orang-orang yang dinilai berkontribusi besar dalam memperburuk kejahatan terorganisir dan korupsi termasuk presiden ketujuh Indonesia, Joko Widodo masuk ke dalam daftar nominasi tersebut banyak coretan dinding bertuliskan "Adili Jokowi" terlihat di setiap sudut kota Jakarta. Masuknya Joko Widodo sebagai salah satu nominasi adalah preseden buruk bagi situasi demokrasi, Negara Hukum, dan hak asasi manusia di Indonesia. TRIBUNNEWS/HO
https://www.tribunnews.com/images/re...-sudut-jakarta
seruan mengadili mantan Presiden

Aksi grafiti bertebaran di tiang penyebrangan jalan. Pihak yang kontra dengan Jokowi menuliskan 'Adili Jokowi'.
HARIANTERBIT.com -- Masa kepresidenan Joko Widodo (Jokowi) sudah berakhir beberapa bulan lalu, bahkan Prabowo Subianto telah resmi menjadi presiden ke 8 RI. Namun pro dan kontra terhadap Jokowi terus berlangsung.
Di bilangan Jakarta misalnya, aksi grafiti bertebaran di tiang penyebrangan jalan. Pihak yang kontra dengan Jokowi menuliskan "Adili Jokowi".
Nampak dua kata itu dituliskan dengan cat semprot berwarna merah. Meminta Presiden ke 7 RI itu untuk diadili.
Desakan untuk mengadili Jokowi memang terus menggelinding. Terlebih, lembaga non pemerintah internasional, OCCRP mengeluarkan rilis yang menominasi nama Jokowi dengan tudingan korupsi.

10 Faktor Jokowi Layak Disebut Pemimpin Korup dan Pelanggar Hukum dan HAM terorganisir versi YLBHI
Terpisah, Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur mengatakan, situasi hukum dan HAM yang terjadi di Indonesia dalam satu dekade terakhir menunjukkan kemunduran.
Hal itu dapat dilihat dalam catatan akhir tahun 2024 (Catahu) yang dilansir Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Dalam 10 tahun Pemerintahan Joko Widodo (2014-2024) tercatat ada 122 kebijakan yang melanggar prinsip negara hukum dan HAM.
"YLBHI mencatat dari 122 kebijakan yang bermasalah itu salah satunya UU Cipta Kerja dan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen sebagaimana mandat UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan," ujar Isnur.
YLBHI dalam siaran persnya yang dilansir Sabtu, 4 Januari 2024, melansir 10 Faktor Jokowi Layak Disebut Pemimpin Korup dan Pelanggar Hukum dan HAM terorganisir. Berikut 10 catatan YLBHI;
YLBHI melihat setidaknya ada 10 faktor Jokowi layak disebut sebagai koruptor.
1. Pelemahan KPK Secara Sistematis
2. Revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (2020).
3. Omnibus Law dan Pengabaian Check and Balances.
4. Rezim Nihil Meritokrasi.
5. Menghidupkan Kembali Dwifungsi Militer.
6. Badan Usaha Milik Negara menjadi Badan Usaha Milik Relawan.
7. Intelijen untuk Kepentingan Politik.
8. Represi dan Kriminalisasi.
9. Proyek Strategis Nasional Merampas ruang hidup rakyat.
10. Nepotisme Kekuasaan.
di antaranya Pelemahan KPK Secara Sistematis, Revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (2020), Omnibus Law dan Pengabaian Check and Balances, Rezim Nihil Meritokrasi, Menghidupkan Kembali Dwifungsi Militer, Badan Usaha Milik Negara menjadi Badan Usaha Milik Relawan, Intelijen untuk Kepentingan Politik, Represi dan Kriminalisasi, Proyek Strategis Nasional Merampas ruang hidup rakyat, Nepotisme Kekuasaan.
Tudingan sebagai tokoh korup yang disematkan OCCRP turut dibantah langsung oleh Jokowi. Ia meminta pihak-pihak yang menuding dirinya terlibat korupsi untuk bisa menyajikan bukti-bukti.
"Korup apa? Yang dikorupsi apa? Ya dibuktikan, apa?" pungkas Jokowi.***
https://www.harianterbit.com/nasiona...-jokowi?page=2
Coretan Adili Jokowi di Sudut Jakarta





Coretan bertuliskan "Adili Jokowi" terlihat di tembok-tembok sudut kota Jakarta, Sabtu (4/1/2025). Sejak Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) merilis daftar nominasi orang-orang yang dinilai berkontribusi besar dalam memperburuk kejahatan terorganisir dan korupsi termasuk presiden ketujuh Indonesia, Joko Widodo masuk ke dalam daftar nominasi tersebut banyak coretan dinding bertuliskan "Adili Jokowi" terlihat di setiap sudut kota Jakarta. Masuknya Joko Widodo sebagai salah satu nominasi adalah preseden buruk bagi situasi demokrasi, Negara Hukum, dan hak asasi manusia di Indonesia. TRIBUNNEWS/HO
https://www.tribunnews.com/images/re...-sudut-jakarta
seruan mengadili mantan Presiden






prakasa97 dan 7 lainnya memberi reputasi
8
786
41


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan