Kaskus

News

dragonroarAvatar border
TS
dragonroar
Tolak Uji Materi untuk Ateis, MK: Setiap Warga Negara Harus Memeluk Agama

Tolak Uji Materi untuk Ateis, MK: Setiap Warga Negara Harus Memeluk Agama
Aturan harus beragama bukan bentuk pembatasan yang tidak proporsional.

Jumat 03 Januari 2025 pukul 16.42 WIB

Tolak Uji Materi untuk Ateis, MK: Setiap Warga Negara Harus Memeluk Agama
Umat Katolik berjabat tangan usai mengikuti Misa Natal di Gereja Katolik Santo Servatius, Kampung Sawah, Bekasi, Rabu (25/12/2024). ANTARA FOTO/ Fakhri H

KBR, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengharuskan setiap warga negara memeluk agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 
Saat membacakan putusan Mahkamah, Hakim MK Daniel Yusmic mengatakan, Pancasila dan UUD 1945 telah menegaskan Indonesia adalah negara yang berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa.
Mahkamah menyatakan bentuk keyakinan dan kepercayaan terhadap Tuhan diwujudkan setiap warga negara dalam bentuk meyakini dan memeluk agama atau kepercayaan.
Putusan MK itu dibacakan Daniel saat sidang putusan uji materi Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Pasal itu mengatur kebebasan setiap orang memeluk agama dan kepercayaan.
"Oleh karena itu, kebebasan beragama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UU 39/1999 tidak dapat dimaknai lain, selain dari kebebasan beragama sebagaimana dimaksud oleh Pancasila sebagai ideologi bangsa dan UUD 1945 sebagai dasar hukum, bukan kebebasan untuk tidak beragama atau tidak berkepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa," kata Daniel saat sidang pleno MK, Jumat (3/1/2025).
Pada sidang yang sama, Hakim MK Arief Hidayat menyatakan kebebasan tidak beragama atau tidak berkepercayaan bukan bentuk pembatasan yang opresif atau sewenang-wenang. Aturan harus beragama juga bukan bentuk pembatasan yang tidak proporsional.
"Implementasi masing-masing individu dalam meyakini Ketuhanan Yang Maha Esa dalam hukum positif adalah beragama dan menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa secara merdeka, hal mana merupakan pilihan yang jauh lebih tepat daripada tidak beragama atau tidak menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa," kata Arief.
"Dengan demikian, pembatasan kebebasan beragama di mana tidak ada ruang kebebasan bagi warga negara untuk tidak memeluk agama atau kepercayaan terhadap Tuhan YME adalah pembatasan yang proporsional dan bukanlah pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi," sambungnya.
Sikap MK soal Indonesia adalah bangsa yang bertuhan, juga sudah pernah dimuat dalam Putusan Nomor 140/PUU-VII/2009. Pada Sub-paragraf 3.34.3 disebutkan: "“Bahwa sejak kemerdekaan, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman RI, seperti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004, dan terakhir UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, demikian juga Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi selalu menegaskan bahwa, “Peradilan dilakukan “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”. Dari ketentuan ketentuan konstitusional dan normatif di atas sangat jelas menunjukkan bahwa bangsa Indonesia adalah bahsa yang bertuhan, bukan bangsa yang ateis," demikian bunyi putusan MK.
Uji materi Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM diajukan oleh Raymond Kamil pada 30 Oktober 2024. Dia sebelumnya mendalilkan hak beragama juga termasuk hak untuk tidak memeluk agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Namun MK menolak permohonan tersebut.

Uji materi pasal 22 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 digugat oleh Raymond Kamil warga Jakarta Timur dan Indra Syahputra warga Kota Binjai. Mereka meminta MK menyatakan pasal itu bertentangan dengan konstitusi "...sepanjang tidak dimaknai sebagai setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing atau tidak memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu atau tidak beribadat dan negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya dan atau kepercayaannya itu atau tidak memeluk agama dan atau kepercayaan."

https://kbr.id/berita/terbaru/tolak-...-memeluk-agama

aloha.duarrAvatar border
servesiwiAvatar border
viniestAvatar border
viniest dan 9 lainnya memberi reputasi
10
4.7K
198
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan