- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Dosen gay sodomi puluhan mahasiswa di Mataram, korban bertambah 7 orang


TS
User telah dihapus
Dosen gay sodomi puluhan mahasiswa di Mataram, korban bertambah 7 orang

Korban pelecehan seksual terhadap alumni dan mahasiswa yang dilakukan oknum dosen inisial LR di Kota Mataram kembali bertambah.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram Joko Jumadi yang mendampingi korban menyebutkan jumlah korban yang teridentifikasi saat ini sebanyak 22 orang. Sebelumnya, jumlah korban sebanyak 15 orang
Jumlah korban kemungkinan akan bertambah karena terduga pelaku mengajar di tiga kampus di Kota Mataram. Dan sebanyak 22 korban yang sudah teridentifikasi berasal dari dua kampus. Saat ini, Polda NTB baru menerima laporan dari salah satu korban.
”Pastinya akan bertambah kalau kasus kayak gini, karena korban belum sepenuhnya berani speak up. Kemudian dia ini mengajar di tiga kampus. Korban yang teridentifikasi baru di dua kampus. Yang satu kampus sampai hari ini belum ada info adanya korban,” kata Joko, Jumat (03/01/2025).
Joko mengatakan rencananya hari ini (Jumat, Red) korban akan dilakukan pemeriksaan psikologi. Sedangkan terduga pelaku sendiri rencananya akan diperiksa Ditreskrimum Polda NTB pada pekan depan. Pihaknya mendesak aparat kepolisian mempercepat proses penanganan kasus ini.
”Kita khawatir juga dia (terduga pelaku) melarikan diri. Sehingga prosesnya perlu dipercepat,” harap Joko.
Joko selaku Direktur Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Mataram ini juga menambahkan bahwa terduga pelaku sudah diberhentikan sebagai dosen oleh tiga kampus tempatnya mengajar.
Ketiga kampus tersebut semuanya berada di Kota Mataram.”Saya dapat info dari teman-teman dia sudah diberhentikan dari tiga kampus itu,” ucapnya.
Joko mengungkapkan modus yang digunakan terduga pelaku dalam melancarkan aksinya kepada korban adalah memakai modus manipulasi psikologis seperti yang dilakukan Agus yang menjadi tersangka pelecehan seksual terhadap mahasiswi.
Namun, dalam kasus ini, oknum dosen tersebut menggunakan dalil-dalil bisa memberikan ilmu kepada korban dengan syarat membersihkan kemaluan.
”Ada juga yang menggunakan dalil bahwa setiap bagian tubuh berzikir. Maka kemudian ada ritual zikir zakar. Itulah beberapa caranya dia,” ungkapnya.
Dijelaskan Joko, kasus ini terjadi sekitar bulan Agustus – September lalu. Melihat banyaknya korban, warga sangat resah dengan perbuatan pelaku, sehingga dilaporkan ke Polda NTB.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dari korban sodomi yang dilakukan oknum dosen pada Kamis (26/12/2024). Pihaknya menerima laporan dari salah satu korban yang mengalami pelecehan seksual pada September 2024.
Dikatakannya, terduga pelaku LR akan dijerat dengan pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (gii)
Mari Berzikir, Zikir Zakar
Diubah oleh User telah dihapus 04-01-2025 12:16






aldonistic dan 2 lainnya memberi reputasi
3
537
26


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan