- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Prabowo,Gibran,Anies,Ganjar, Said Iqbal hingga Amien Rais Bisa Maju di Pilpres 2029


TS
dragonroar
Prabowo,Gibran,Anies,Ganjar, Said Iqbal hingga Amien Rais Bisa Maju di Pilpres 2029
Prabowo, Gibran, Anies, Ganjar, Said Iqbal hingga Amien Rais Bisa Maju di Pilpres 2029
Tayang: Jumat, 3 Januari 2025 09:08 WIB | Diperbarui: Jumat, 3 Januari 2025 09:09 WIB
Ilustrasi Pemilu 2029. Mahkamah Konstitusi (MK) secara mengejutkan menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold. Hal ini membuka peluang bagi siapa saja tokoh nasional yang ingin maju sebagai calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2029.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Sederet tokoh politik nasional bisa maju sebagai calon presiden dan wakil presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029 mendatang.
Peluang mereka maju di Pilpres terbuka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara mengejutkan menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.
Keputusan MK disampaikan pada sidang gugatan uji materi di Gedung MK Jakarta pada Kamis (2/1/2025).
Sebelumnya, berdasarkan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa calon presiden dan wakil presiden hanya bisa diusung partai atau gabungan partai yang memiliki paling sedikit 20 persen jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya.
Namun dengan putusan terbaru MK pada Kamis (2/1/2025), semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Serta pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.
Jika mengacu pada putusan MK itu, maka siapa saja berhak mencalonkan dan dicalonkan oleh partai politik peserta Pemilu 2029 mendatang.
Termasuk diantaranya Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka, Amien Rais, Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan lainnya.
Partai Ummat yang didirikan Amien Rais menyambut baik putusan MK soal presidential threshold dihapus.
Putusan ini membuat Partai Ummat dapat mencalonkan presiden sendiri tanpa perlu menduduki 20 persen kursi parleman atau meraih 25 persen suara nasional dalam pemilu sebelumnya.
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi menilai Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 menjadi sinyal demokrasi yang baik bagi Indonesia.
"Ini adalah sinyal baik bagi perkembangan demokrasi di Indonesia, seakan mengembalikan cahaya demokrasi pada era pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto ini," kata Ridho dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (2/1/2025) dikutip dari Kompas.TV.
Partai Ummat menilai putusan MK tersebut menjadi pengejawantahan kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpinnya serta memulihkan hak konstitusional rakyat dalam pemilu.
"Rakyat diberikan alternatif yang bervariasi dengan hadirnya para putra terbaik bangsa untuk dapat ikut berkontestasi. Tidak lagi calon-calon yang sudah ditentukan oleh sebagian pihak yang selama ini sering disebut sebagai oligarki," kata Ridho.
PKS juga mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold menjadi 0 persen.
Hal tersebut, disampaikan Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera dalam pesan yang diterima Tribunnews, Kamis.
"Apresiasi MK. Selaras dengan tuntutan selama ini," katanya.
"Tapi tentu perlu ditindak lanjuti dengan revisi UU 7 2017. Peluang terjadi kompromi atau tarik menarik kepentingan mesti dijaga. Tapi bagusnya turun, tidak 20 persen," jelas Mardani Ali.
Partai Buruh Siap Calonkan Presiden 2029
Partai Buruh menyatakan kesiapannya untuk mencalonkan calon presiden pada pemilihan umum (Pemilu) 2029.
Hal tersebut, disampaikan Presiden Partai Buruh Said Iqbal sebagai respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.
"Dengan ini, pada Pemilu 2029, Partai Buruh bisa mengajukan calon presiden sendiri tanpa harus berkoalisi dengan partai politik lain,” kata Said Iqbal dalam keterangannya, Kamis.
Said Iqbal menekankan putusan MK bersifat final dan mengikat, termasuk bagi Pemerintah dan DPR.
Ia menambahkan keputusan ini membuka peluang bagi buruh pabrik untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden di Pilpres 2029, mirip dengan yang terjadi di Brasil, Australia, dan negara-negara lainnya.
“Keputusan MK ini adalah kemenangan rakyat, kemenangan demokrasi, dan kebangkitan kelas pekerja."
Prabowo Tetap Jadi Calon Terkuat di Pilpres 2029
Analis Komunikasi Politik Hendri Satrio (Hensa) menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membuka kesempatan partai politik untuk bisa mengusung kader terbaik untuk maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.
“Keputusan MK menghapus Presidential Threshold 20 persen itu bagus, jadi partai politik mana pun bisa mengusulkan kader terbaik untuk maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden,” kata Hensa kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).
Namun, menurut Hensa, putusan tersebut tak serta merta membuat masyarakat melihat banyak calon presiden dan calon wakil presiden pada pemilu selanjutnya yang terdekat akan dilaksanakan pada tahun 2029.
Pasalnya, seorang calon presiden dan calon wakil presiden harus memiliki investasi elektoral yang harus ditabung sejak lama.
“Apakah kita akan memiliki 30 atau 10 calon presiden? Menurut saya tidak. Kenapa? Karena calon presiden itu harus punya investasi elektoral, dan tidak semua tokoh di partai politik memiliki tabungan elektoral itu. Artinya, dia harus cukup dikenal secara popularitas,” ujarnya.
Selain itu, menurut Hensa, biaya untuk maju pilpres tidaklah murah sehingga sangat mungkin hanya orang-orang tertentu saja yang bisa maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden.
“Turun ke masyarakat tidak murah, sehingga sangat mungkin hanya orang-orang yang memang mumpuni saja yang akan mendapat dukungan dari masyarakat untuk menjadi calon presiden,” ujarnya.
“Jadi, dukungannya bukan hanya tentang dukungan finansial, tetapi dia juga harus memiliki tabungan atau investasi elektoral yang tadi saya katakan,” lanjutnya.
Menurutnya, seorang Prabowo Subianto tetap menjadi calon terkuat untuk maju sebagai calon presiden pada 2029 nanti.
Sebab, menurut Hensa, baru Prabowo yang memiliki modal secara elektoral mau pun modal.
“Jadi, kalau kita bicara 2029 per hari ini, walaupun threshold calon presiden dibebaskan, Pak Prabowo tetap menjadi calon dalam pilpres 2029 nanti atau sebagai calon kuat pemenang Pilpres 2029 nanti,” pungkasnya.
Keputusan MK Hapus Presidential Threshold Pilpres
Sebelumnya diberitakan, semua partai politik bisa mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden pada pemilihan presiden (Pilpres) RI mendatang.
Dalam aturan sebelumnya, hanya parpol pemilik kursi 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional pemilu legislatif sebelumnya yang bisa mengajukan calon presiden dan wakil presiden.
Terbukanya peluang semua parpol bisa mengajukan calon presiden dan wakil presiden setelah syarat ambang batas atau presidential threshold (PT) dalam persyaratan pengajuan pencalonan dihapus Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan gugatan uji materi pada Kamis (2/1/2025).
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang utama, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
Putusan ini merupakan permohonan dari perkara 62/PUU-XXII/2024, yang diajukan Enika Maya Oktavia dan kawan-kawan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.
MK menyatakan pengusulan paslon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Menyatakan norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan frasa ‘perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya’ dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah nasional atau persentase jumlah kursi DPR di pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Selain itu MK menilai penentuan besaran ambang batas itu tidak didasarkan pada penghitungan yang jelas dengan rasionalitas yang kuat.
Satu hal yang dapat dipahami Mahkamah, penentuan besaran atau persentase itu lebih menguntungkan parpol besar atau setidaknya memberi keuntungan bagi parpol peserta pemilu yang memiliki kursi di DPR.
MK menyatakan penentuan ambang batas pencalonan pilpres itu punya kecenderungan memiliki benturan kepentingan.
Mahkamah juga menilai pembatasan itu bisa menghilangkan hak politik dan kedaulatan rakyat karena dibatasi dengan tidak tersedianya cukup banyak alternatif pilihan paslon.
Selain itu setelah mempelajari seksama arah pergerakan politik mutakhir Indonesia, MK membaca kecenderungan untuk selalu mengupayakan agar setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya terdapat 2 paslon.
Padahal pengalaman sejak penyelenggaraan pemilu secara langsung, dengan hanya 2 paslon masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi yang jika tidak diantisipasi akan mengancam keutuhan kebhinekaan Indonesia.
Bahkan jika pengaturan tersebut dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan pemilu presiden dan wakil presiden akan terjebak dengan calon tunggal.
Kecenderungan calon tunggal juga telah dilihat MK dalam fenomena pemilihan kepala daerah yang dari waktu ke waktu semakin bertendensi ke arah munculnya calon tunggal atau kotak kosong.
Artinya mempertahankan ambang batas presiden, berpotensi menghalangi pelaksanaan pilpres secara langsung oleh rakyat dengan menyediakan banyak pilihan paslon.
“Jika itu terjadi makna hakiki dari Pasal 6A ayat (1) UUD 1945 akan hilang atau setidak-tidaknya bergeser,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Berkenaan dengan itu MK juga mengusulkan kepada pembentuk undang-undang dalam revisi UU Pemilu dapat merekayasa konstitusional. Meliputi:
Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan paslon presiden dan wakil presiden.
Pengusulan paslon oleh parpol atau gabungan parpol tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.
Dalam mengusulan paslon presiden dan wakil presiden, parpol peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan parpol tersebut tidak menyebabkan dominasi parpol atau gabungan parpol sehingga menyebabkan terbatasnya paslon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih.
Parpol peserta pemilu yang tidak mengusulkan paslon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya
Terakhir, perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU 7/2017 melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian terhadap penyelenggara pemilu, termasuk parpol yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna.
“Telah ternyata ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 tidak sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak memperjuangkan diri secara kolektif, serta kepastian hukum yang adil,” kata Saldi.
https://bangka.tribunnews.com/2025/0...-2029?page=all
Tayang: Jumat, 3 Januari 2025 09:08 WIB | Diperbarui: Jumat, 3 Januari 2025 09:09 WIB

Ilustrasi Pemilu 2029. Mahkamah Konstitusi (MK) secara mengejutkan menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold. Hal ini membuka peluang bagi siapa saja tokoh nasional yang ingin maju sebagai calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2029.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Sederet tokoh politik nasional bisa maju sebagai calon presiden dan wakil presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029 mendatang.
Peluang mereka maju di Pilpres terbuka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara mengejutkan menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.
Keputusan MK disampaikan pada sidang gugatan uji materi di Gedung MK Jakarta pada Kamis (2/1/2025).
Sebelumnya, berdasarkan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa calon presiden dan wakil presiden hanya bisa diusung partai atau gabungan partai yang memiliki paling sedikit 20 persen jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya.
Namun dengan putusan terbaru MK pada Kamis (2/1/2025), semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Serta pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.
Jika mengacu pada putusan MK itu, maka siapa saja berhak mencalonkan dan dicalonkan oleh partai politik peserta Pemilu 2029 mendatang.
Termasuk diantaranya Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka, Amien Rais, Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan lainnya.
Partai Ummat yang didirikan Amien Rais menyambut baik putusan MK soal presidential threshold dihapus.
Putusan ini membuat Partai Ummat dapat mencalonkan presiden sendiri tanpa perlu menduduki 20 persen kursi parleman atau meraih 25 persen suara nasional dalam pemilu sebelumnya.
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi menilai Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 menjadi sinyal demokrasi yang baik bagi Indonesia.
"Ini adalah sinyal baik bagi perkembangan demokrasi di Indonesia, seakan mengembalikan cahaya demokrasi pada era pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto ini," kata Ridho dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (2/1/2025) dikutip dari Kompas.TV.
Partai Ummat menilai putusan MK tersebut menjadi pengejawantahan kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpinnya serta memulihkan hak konstitusional rakyat dalam pemilu.
"Rakyat diberikan alternatif yang bervariasi dengan hadirnya para putra terbaik bangsa untuk dapat ikut berkontestasi. Tidak lagi calon-calon yang sudah ditentukan oleh sebagian pihak yang selama ini sering disebut sebagai oligarki," kata Ridho.
PKS juga mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold menjadi 0 persen.
Hal tersebut, disampaikan Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera dalam pesan yang diterima Tribunnews, Kamis.
"Apresiasi MK. Selaras dengan tuntutan selama ini," katanya.
"Tapi tentu perlu ditindak lanjuti dengan revisi UU 7 2017. Peluang terjadi kompromi atau tarik menarik kepentingan mesti dijaga. Tapi bagusnya turun, tidak 20 persen," jelas Mardani Ali.
Partai Buruh Siap Calonkan Presiden 2029
Partai Buruh menyatakan kesiapannya untuk mencalonkan calon presiden pada pemilihan umum (Pemilu) 2029.
Hal tersebut, disampaikan Presiden Partai Buruh Said Iqbal sebagai respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.
"Dengan ini, pada Pemilu 2029, Partai Buruh bisa mengajukan calon presiden sendiri tanpa harus berkoalisi dengan partai politik lain,” kata Said Iqbal dalam keterangannya, Kamis.
Said Iqbal menekankan putusan MK bersifat final dan mengikat, termasuk bagi Pemerintah dan DPR.
Ia menambahkan keputusan ini membuka peluang bagi buruh pabrik untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden di Pilpres 2029, mirip dengan yang terjadi di Brasil, Australia, dan negara-negara lainnya.
“Keputusan MK ini adalah kemenangan rakyat, kemenangan demokrasi, dan kebangkitan kelas pekerja."
Prabowo Tetap Jadi Calon Terkuat di Pilpres 2029
Analis Komunikasi Politik Hendri Satrio (Hensa) menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membuka kesempatan partai politik untuk bisa mengusung kader terbaik untuk maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.
“Keputusan MK menghapus Presidential Threshold 20 persen itu bagus, jadi partai politik mana pun bisa mengusulkan kader terbaik untuk maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden,” kata Hensa kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).
Namun, menurut Hensa, putusan tersebut tak serta merta membuat masyarakat melihat banyak calon presiden dan calon wakil presiden pada pemilu selanjutnya yang terdekat akan dilaksanakan pada tahun 2029.
Pasalnya, seorang calon presiden dan calon wakil presiden harus memiliki investasi elektoral yang harus ditabung sejak lama.
“Apakah kita akan memiliki 30 atau 10 calon presiden? Menurut saya tidak. Kenapa? Karena calon presiden itu harus punya investasi elektoral, dan tidak semua tokoh di partai politik memiliki tabungan elektoral itu. Artinya, dia harus cukup dikenal secara popularitas,” ujarnya.
Selain itu, menurut Hensa, biaya untuk maju pilpres tidaklah murah sehingga sangat mungkin hanya orang-orang tertentu saja yang bisa maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden.
“Turun ke masyarakat tidak murah, sehingga sangat mungkin hanya orang-orang yang memang mumpuni saja yang akan mendapat dukungan dari masyarakat untuk menjadi calon presiden,” ujarnya.
“Jadi, dukungannya bukan hanya tentang dukungan finansial, tetapi dia juga harus memiliki tabungan atau investasi elektoral yang tadi saya katakan,” lanjutnya.
Menurutnya, seorang Prabowo Subianto tetap menjadi calon terkuat untuk maju sebagai calon presiden pada 2029 nanti.
Sebab, menurut Hensa, baru Prabowo yang memiliki modal secara elektoral mau pun modal.
“Jadi, kalau kita bicara 2029 per hari ini, walaupun threshold calon presiden dibebaskan, Pak Prabowo tetap menjadi calon dalam pilpres 2029 nanti atau sebagai calon kuat pemenang Pilpres 2029 nanti,” pungkasnya.
Keputusan MK Hapus Presidential Threshold Pilpres
Sebelumnya diberitakan, semua partai politik bisa mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden pada pemilihan presiden (Pilpres) RI mendatang.
Dalam aturan sebelumnya, hanya parpol pemilik kursi 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional pemilu legislatif sebelumnya yang bisa mengajukan calon presiden dan wakil presiden.
Terbukanya peluang semua parpol bisa mengajukan calon presiden dan wakil presiden setelah syarat ambang batas atau presidential threshold (PT) dalam persyaratan pengajuan pencalonan dihapus Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan gugatan uji materi pada Kamis (2/1/2025).
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang utama, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
Putusan ini merupakan permohonan dari perkara 62/PUU-XXII/2024, yang diajukan Enika Maya Oktavia dan kawan-kawan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.
MK menyatakan pengusulan paslon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Menyatakan norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan frasa ‘perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya’ dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah nasional atau persentase jumlah kursi DPR di pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Selain itu MK menilai penentuan besaran ambang batas itu tidak didasarkan pada penghitungan yang jelas dengan rasionalitas yang kuat.
Satu hal yang dapat dipahami Mahkamah, penentuan besaran atau persentase itu lebih menguntungkan parpol besar atau setidaknya memberi keuntungan bagi parpol peserta pemilu yang memiliki kursi di DPR.
MK menyatakan penentuan ambang batas pencalonan pilpres itu punya kecenderungan memiliki benturan kepentingan.
Mahkamah juga menilai pembatasan itu bisa menghilangkan hak politik dan kedaulatan rakyat karena dibatasi dengan tidak tersedianya cukup banyak alternatif pilihan paslon.
Selain itu setelah mempelajari seksama arah pergerakan politik mutakhir Indonesia, MK membaca kecenderungan untuk selalu mengupayakan agar setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya terdapat 2 paslon.
Padahal pengalaman sejak penyelenggaraan pemilu secara langsung, dengan hanya 2 paslon masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi yang jika tidak diantisipasi akan mengancam keutuhan kebhinekaan Indonesia.
Bahkan jika pengaturan tersebut dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan pemilu presiden dan wakil presiden akan terjebak dengan calon tunggal.
Kecenderungan calon tunggal juga telah dilihat MK dalam fenomena pemilihan kepala daerah yang dari waktu ke waktu semakin bertendensi ke arah munculnya calon tunggal atau kotak kosong.
Artinya mempertahankan ambang batas presiden, berpotensi menghalangi pelaksanaan pilpres secara langsung oleh rakyat dengan menyediakan banyak pilihan paslon.
“Jika itu terjadi makna hakiki dari Pasal 6A ayat (1) UUD 1945 akan hilang atau setidak-tidaknya bergeser,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Berkenaan dengan itu MK juga mengusulkan kepada pembentuk undang-undang dalam revisi UU Pemilu dapat merekayasa konstitusional. Meliputi:
Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan paslon presiden dan wakil presiden.
Pengusulan paslon oleh parpol atau gabungan parpol tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.
Dalam mengusulan paslon presiden dan wakil presiden, parpol peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan parpol tersebut tidak menyebabkan dominasi parpol atau gabungan parpol sehingga menyebabkan terbatasnya paslon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih.
Parpol peserta pemilu yang tidak mengusulkan paslon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya
Terakhir, perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU 7/2017 melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian terhadap penyelenggara pemilu, termasuk parpol yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna.
“Telah ternyata ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 tidak sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak memperjuangkan diri secara kolektif, serta kepastian hukum yang adil,” kata Saldi.
https://bangka.tribunnews.com/2025/0...-2029?page=all




kakekane.cell dan mnotorious19150 memberi reputasi
2
622
65


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan