Kaskus

News

User telah dihapusAvatar border
TS
User telah dihapus
PPN 12 Persen Diatur UU HPP tapi Pemerintah Putuskan Tetap 11 Persen, Kok Bisa?
PPN 12 Persen Diatur UU HPP tapi Pemerintah Putuskan Tetap 11 Persen, Kok Bisa?

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah memutuskan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) tetap 11 persen untuk sebagian besar barang dan jasa. Tarif PPN yang mengalami kenaikan menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 hanya berlaku untuk barang mewah. 

Keputusan tersebut disambut baik oleh masyarakat dan sejumlah pihak yang selama ini menolak kenaikan PPN menjadi 12 persen. Namun, di sisi lain, keputusan ini juga menimbulkan pertanyaan. Baca juga: Kenapa PPN 12 Persen Barang Mewah Berlaku Penuh 1 Februari 2025, Bukan Per Januari? Pasalnya, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Seharusnya, PPN untuk seluruh barang dan jasa naik menjadi 12 persen pada 1 Januari kemarin, kecuali untuk barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat yang memang diberikan pembebasan PPN. Siasat Bergaul dengan AI untuk Menjadi Pemenang Artikel Kompas.id Penjelasan Kemenkeu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, penerapan tarif PPN 12 persen tidak akan mengubah pajak terutang yang ditanggung oleh masyarakat. "Kemarin Bapak Presiden telah mengumumkan waktu berada di Kementerian Keuangan bahwa untuk pelaksanaan UU HPP, PPN 11 persen atau dalam hal ini penghitungan pembebanan PPN tidak berubah," ujar Sri Mulyani pada Peresmian Pembukaan Perdagangan BEI Tahun 2025 pada Kamis (2/1/2025). 

"Jadi itu adalah sebetulnya implicit karena di dalam undang-undang APBN tadinya sudah diamanatkan, itu implicit mengurangi beban yang nyata bagi masyarakat," ucap Bendahara Negara itu. 

Dihubungi terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro menjelaskan, tarif PPN barang dan jasa tidak mewah yang dikenakan kepada masyarakat tetap sebesar 11 persen. Sebab, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, pemerintah mengatur skema penghitungan PPN terutang untuk barang dan jasa tidak mewah menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain 11 per 12 (11/12) dari harga jual. 

Dengan DPP 11/12 itu, maka besaran PPN terutang yang ditanggung oleh masyarakat atas barang dan jasa tidak mewah, nilainya sama dengan jika dikenakan PPN 11 persen. "Pertama, 12 persen itu berlaku untuk barang mewah. Selain barang mewah bagaimana? Selain itu adalah 11 persen hasilnya, tetapi dia harus pakai yang namanya konstanta 11/12," jelas Deni kepada Kompas.com, Senin (1/1/2025). 

Misalnya, harga barang sebesar Rp 1 juta kemudian dikenakan PPN 12 persen. PPN = 12 persen x (11/12 x Rp 1 juta) PPN = Rp 110.000 Hasil yang sama akan didapatkan dengan PPN 11 persen, berikut perhitungannya: PPN = 11 persen x Rp 1 juta PPN = Rp 110.000 "Jadi kan kita nggak mengenal multitarif. Maka tarifnya itu sesuai undang-undang tetap 12 persen. Tetapi dengan dikasih konstanta 11/12, maka hasilnya nanti akan sejumlah 11 persen," tegasnya.




sumberrr


nah.. itu yg jd masalah konstanta 11/12 itu kan pakai PMK, bukan undang-undang

PMK bs ganti dan terbit kapanpun sesuka yg bikin tanpa perlu pengumuman yg proper pada publik

emoticon-Leh Uga
0
292
18
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan