- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Harvey Moeis dan 4 Terdakwa Kasus Korupsi Timah


TS
netizenindo
Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Harvey Moeis dan 4 Terdakwa Kasus Korupsi Timah

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan banding terhadap vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Jumat (27/12/2024). Langkah ini diambil karena putusan Majelis Hakim dinilai belum mencerminkan beratnya perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa.
Selain Harvey Moeis, banding juga diajukan untuk empat terdakwa lain, yaitu Suwito Gunawan, Robert Indarto, Reza Andriansyah, dan Suparta. Vonis yang diterima kelima terdakwa lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan JPU.
Dalam kasus ini, Harvey Moeis sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 210 miliar. Namun, majelis hakim hanya menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara dengan denda dan uang pengganti yang lebih rendah.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tata niaga komoditas timah dari 2015 hingga 2022 di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk. Kejaksaan Agung juga menyatakan akan terus memperjuangkan keadilan melalui proses banding.
Baca berita selengkapnya di sumber: Monitor Indonesia.
Ada Car Free Night di Jakarta, Begini Rekayasa Lalu Lintas Malam Tahun Baru 2025
Diubah oleh netizenindo 27-12-2024 17:20




akulagi2013 dan servesiwi memberi reputasi
2
328
14


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan