Kaskus

News

netizenindoAvatar border
TS
netizenindo
Kejagung Tegaskan Denda Damai Tidak Berlaku untuk Kasus Korupsi
Kejagung: Denda Damai Tak Bisa untuk Pidana Korupsi
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa denda damai tidak dapat digunakan untuk menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa aturan denda damai hanya berlaku untuk tindak pidana ekonomi tertentu yang merugikan perekonomian negara, seperti pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.

Hal ini diatur dalam Pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, yang memberikan kewenangan kepada Jaksa Agung untuk menggunakan denda damai sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, penyelesaian kasus korupsi tetap mengacu pada Undang-Undang Tipikor, yang tidak mencantumkan opsi denda damai sebagai mekanisme penyelesaian.
“Tipikor tidak termasuk tindak pidana yang dapat diterapkan denda damai, kecuali ada definisi yang memasukkan korupsi sebagai tindak pidana ekonomi,” jelas Harli di Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sempat menyebutkan bahwa Undang-Undang Kejaksaan yang baru memberikan ruang untuk denda damai, termasuk kepada pelaku tindak pidana. Namun, ia juga menegaskan bahwa implementasi aturan ini masih menunggu peraturan turunan berupa Peraturan Jaksa Agung.
Pemerintah, termasuk Presiden Prabowo Subianto, menegaskan bahwa upaya memberikan hukuman maksimal kepada koruptor tetap menjadi prioritas. Proses denda damai hanya akan digunakan untuk kasus ekonomi tertentu dengan persetujuan Jaksa Agung.
------------------------------------------
Harga CPO Masih Merana, Malaysia Jadi Pemicu?

dragunov762mmAvatar border
dragunov762mm memberi reputasi
1
362
26
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan