- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Aset Kripto, Ini Poin Pentingnya
TS
netizenindo
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Aset Kripto, Ini Poin Pentingnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 (POJK 27/2024) yang mengatur penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto. Aturan ini menjadi bagian dari transisi pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK, yang akan berlaku efektif mulai tahun depan.
POJK 27/2024 merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Peraturan ini bertujuan untuk memastikan perdagangan aset keuangan digital berjalan teratur, transparan, dan efisien, dengan menekankan tata kelola yang baik, manajemen risiko, dan keamanan sistem informasi.
Beberapa poin penting dalam POJK 27/2024 meliputi:
Izin Resmi: Penyelenggara perdagangan aset digital wajib memperoleh izin resmi dari OJK.
Pelaporan: Penyelenggara diwajibkan menyampaikan laporan berkala dan insidental.
Pencegahan Pencucian Uang: Aturan ini menekankan pentingnya pencegahan tindak pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Perlindungan Konsumen: OJK memastikan perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas utama dalam perdagangan aset digital.
OJK juga mengajak masyarakat untuk memahami risiko terkait aset digital sebelum melakukan transaksi, serta meningkatkan literasi keuangan bersama para penyelenggara perdagangan aset digital.
Dengan diterbitkannya POJK 27/2024, OJK berkomitmen untuk menjaga stabilitas sektor keuangan, melindungi konsumen, dan memantau perkembangan aset digital secara berkelanjutan.
lengkapnya:
OJK Rilis Aturan Baru Aset Kripto, Apa Saja Isinya?
--------------------------------------
Harga CPO Merosot Jelang Libur Natal
Ungkap Mitos Fakta Kelapa Sawit, Jatmiko: Sawit adalah Anugerah
POJK 27/2024 merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Peraturan ini bertujuan untuk memastikan perdagangan aset keuangan digital berjalan teratur, transparan, dan efisien, dengan menekankan tata kelola yang baik, manajemen risiko, dan keamanan sistem informasi.
Beberapa poin penting dalam POJK 27/2024 meliputi:
Izin Resmi: Penyelenggara perdagangan aset digital wajib memperoleh izin resmi dari OJK.
Pelaporan: Penyelenggara diwajibkan menyampaikan laporan berkala dan insidental.
Pencegahan Pencucian Uang: Aturan ini menekankan pentingnya pencegahan tindak pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Perlindungan Konsumen: OJK memastikan perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas utama dalam perdagangan aset digital.
OJK juga mengajak masyarakat untuk memahami risiko terkait aset digital sebelum melakukan transaksi, serta meningkatkan literasi keuangan bersama para penyelenggara perdagangan aset digital.
Dengan diterbitkannya POJK 27/2024, OJK berkomitmen untuk menjaga stabilitas sektor keuangan, melindungi konsumen, dan memantau perkembangan aset digital secara berkelanjutan.
lengkapnya:
OJK Rilis Aturan Baru Aset Kripto, Apa Saja Isinya?
--------------------------------------
Harga CPO Merosot Jelang Libur Natal
Ungkap Mitos Fakta Kelapa Sawit, Jatmiko: Sawit adalah Anugerah
0
362
5
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan