Kaskus

News

kutarominami69Avatar border
TS
kutarominami69
Pendampingan menyeluruh kunci korban KDRT akses keadilan dan pemulihan
Pendampingan menyeluruh kunci korban KDRT akses keadilan dan pemulihan

 23 Desember 2024 21:09 WIB

Pendampingan menyeluruh kunci korban KDRT akses keadilan dan pemulihan

Paparan yang disampaikan oleh Anggota Komnas Perempuan Dewi Kanti dalam webinar bertajuk "Hasil Kaji Cepat 20 Tahun Implementasi UU Nomor: 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga" di Jakarta, Senin (23/12/2024). ANTARA/Anita Permata Dewi.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memandang kesiapan lembaga layanan dalam memberikan pendampingan yang menyeluruh terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga merupakan kunci bagi korban untuk mengakses keadilan dan pemulihan.

"Kesiapan lembaga layanan dalam memberikan pendampingan yang memutus ketergantungan ekonomi, sosial, maupun psikis korban pada pelaku, ketersediaan layanan pelindungan, dan daya dukung psikososial adalah kunci akses korban pada keadilan dan pemulihan," kata Anggota Komnas Perempuan Dewi Kanti dalam webinar bertajuk "Hasil Kaji Cepat 20 Tahun Implementasi UU Nomor: 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga" di Jakarta, Senin.

Pihaknya menyoroti masih adanya tantangan dalam penanganan kasus KDRT, di antaranya kapasitas aparat penegak hukum dan penyikapan masyarakat.

"Ketersediaan dan perspektif aparat, ketersediaan sarana, prasarana, dan anggaran, dan budaya masyarakat yang menstigma korban," kata Dewi Kanti.

Kemudian adanya tafsir yang beragam atas pasal dalam UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang mengakibatkan laporan ditolak, tertunda, atau berlarut-larut penyelesaiannya, sehingga mengakibatkan pemulihan korban tidak dapat dipenuhi.

Berdasarkan catatan Komnas Perempuan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menempati urutan teratas kekerasan terhadap perempuan, dengan korban terbanyak adalah istri.

"Dalam hitungan kami, setiap jamnya sekurang-kurangnya ada tiga perempuan sebagai istri yang menjadi korban kekerasan dari pasangannya," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani.

Kemudian di sisi lain, keberadaan UU Nomor: 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah berusia 20 tahun sejak diundangkan.

"Saat ini kita sudah menginjak 20 tahun UU PKDRT mengamanatkan pemidanaan pelaku, juga pemulihan dan jaminan tidak berulang," kata Andy Yentriyani.

https://m.antaranews.com/amp/berita/...-dan-pemulihan

Semoga dipulihkan ya
0
83
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan