- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kiai Cabul dari Kuningan Terlibat Pencabulan 10 Santriwati!


TS
vicks.inhaler
Kiai Cabul dari Kuningan Terlibat Pencabulan 10 Santriwati!

Seorang pria berusia 41 tahun, yang dikenal sebagai kiai di kawasan Ciawigebang, Kuningan, harus menghadapi hukum akibat tuduhan melakukan tindak pencabulan terhadap santriwatinya. Pria yang bernama AK ini ditangkap oleh pihak kepolisian di kediamannya pada tanggal 20 Desember 2024.
Kasus ini terungkap ketika salah satu santriwati pulang dari pondok pesantren dan menunjukkan perilaku yang mencurigakan, sehingga memicu perhatian orang tuanya. Sudah seharusnya santriwati tersebut mengikuti ujian, namun ia memilih untuk mengikuti ujian secara online dari rumah akibat kejadian mencurigakan yang dialaminya di pondok.
Setelah didesak, santriwati itu membagikan pengalamannya yang menyedihkan. "Ia mengaku pernah mengalami perlakuan tidak senonoh dari AK ketika berada di pondok, saat situasi sepi. Ia dikelilingi oleh ancaman dari pelaku saat itu," terang seorang pejabat kepolisian, AKP I Putu Ika Prabawa, pada 21 Desember 2024.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa tidak hanya satu, tetapi ada sepuluh santriwati yang menjadi korban perbuatan cabul AK, yang semuanya berusia antara 14 hingga 16 tahun. Perlakuan yang tidak senonoh dilakukannya setidaknya sejak tahun 2022.
Metode yang digunakan AK dalam melakukan aksinya adalah dengan memanfaatkan waktu sepi di pondok pesantren. Ia mendekati para korban yang sedang sendirian, mengalihkan perhatian mereka, kemudian melakukan tindakan cabul. Dalam salah satu insiden, AK bahkan mengetuk pintu kamar mandi seorang santriwati, dan saat pintu dibuka, ia langsung masuk dan melakukan perbuatan bejat tanpa rasa takut.
Perlakuan tak senonoh ini telah menimbulkan trauma yang mendalam bagi para korban, yang merupakan anak di bawah umur. AK kini ditahan di Mapolres Kuningan dan terancam menghadapi hukuman berat. Dia dijerat dengan berbagai pasal sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara antara 5 hingga 15 tahun. Mengingat posisinya sebagai tenaga pengajar, hukumannya bisa lebih berat, kemungkinan akan ditambah sepertiga dari hukuman yang dijatuhkan oleh hakim.
Kasus ini telah mengejutkan banyak pihak, terutama di kalangan komunitas pendidikan agama, dan diharapkan dapat menjadi pelajaran serta peringatan bagi semua yang terlibat dalam dunia pendidikan agar lebih waspada dan melindungi anak-anak dari potensi ancaman seperti ini.
https://www.bisik.id/read/kiai-cabul...-1734870761430




.co.cc17baik dan ivanind memberi reputasi
2
228
13


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan