- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Perpres 202/2024 presiden Prabowo Bentuk Dewan Pertahanan Nasional, Ini Perannya


TS
netizenindo
Perpres 202/2024 presiden Prabowo Bentuk Dewan Pertahanan Nasional, Ini Perannya
Presiden RI Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 202 Tahun 2024 tentang pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 15 ayat (8) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
DPN, yang berstatus lembaga non-struktural, memiliki tugas strategis untuk memberikan pertimbangan kebijakan terkait kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. Dalam Pasal 2 Perpres, fungsi utama DPN meliputi:
Menyusun kebijakan terpadu pertahanan negara sebagai pedoman kementerian, lembaga, dan masyarakat.
Merumuskan kebijakan terkait pengerahan dan pengelolaan komponen pertahanan negara.
Menilai risiko kebijakan pertahanan dan menyusun solusi berbasis geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi.
Struktur Organisasi DPN:
Ketua: Presiden RI
Ketua Harian: Menteri Pertahanan
Sekretaris: Wakil Menteri Pertahanan
Anggota Tetap: Wakil Presiden, Menteri Pertahanan, Panglima TNI, dan pejabat lainnya.
Anggota Tidak Tetap: Perwakilan instansi pemerintah dan non-pemerintah sesuai isu strategis.
Pendanaan untuk operasional DPN akan dialokasikan dari APBN melalui Kementerian Pertahanan. Selain itu, Perpres ini juga mengatur pengalihan pendanaan, sumber daya manusia, dan dokumen dari Dewan Ketahanan Nasional ke Kementerian Pertahanan dalam waktu enam bulan.
Perpres yang diundangkan pada 14 Desember 2024 ini sekaligus mencabut Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional. Pembentukan DPN diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas sektor untuk menjaga pertahanan negara secara menyeluruh.
sumberlengkap
DPN, yang berstatus lembaga non-struktural, memiliki tugas strategis untuk memberikan pertimbangan kebijakan terkait kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. Dalam Pasal 2 Perpres, fungsi utama DPN meliputi:
Menyusun kebijakan terpadu pertahanan negara sebagai pedoman kementerian, lembaga, dan masyarakat.
Merumuskan kebijakan terkait pengerahan dan pengelolaan komponen pertahanan negara.
Menilai risiko kebijakan pertahanan dan menyusun solusi berbasis geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi.
Struktur Organisasi DPN:
Ketua: Presiden RI
Ketua Harian: Menteri Pertahanan
Sekretaris: Wakil Menteri Pertahanan
Anggota Tetap: Wakil Presiden, Menteri Pertahanan, Panglima TNI, dan pejabat lainnya.
Anggota Tidak Tetap: Perwakilan instansi pemerintah dan non-pemerintah sesuai isu strategis.
Pendanaan untuk operasional DPN akan dialokasikan dari APBN melalui Kementerian Pertahanan. Selain itu, Perpres ini juga mengatur pengalihan pendanaan, sumber daya manusia, dan dokumen dari Dewan Ketahanan Nasional ke Kementerian Pertahanan dalam waktu enam bulan.
Perpres yang diundangkan pada 14 Desember 2024 ini sekaligus mencabut Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional. Pembentukan DPN diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas sektor untuk menjaga pertahanan negara secara menyeluruh.
sumberlengkap


billy.ar15 memberi reputasi
1
250
11


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan