- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Penanganan Kasus Harun Masiku Bertele-tele


TS
netizenindo
Penanganan Kasus Harun Masiku Bertele-tele
Kasus Harun Masiku, tersangka suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan, terus menjadi sorotan hingga kini. Mantan calon legislatif dari PDI Perjuangan ini telah menjadi buronan sejak Januari 2020. Upaya pencariannya berlarut-larut, bahkan memicu kritik terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Latar Belakang Kasus
Harun Masiku diduga menyuap Wahyu Setiawan demi menggeser Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia sebelum pelantikan DPR RI hasil Pemilu 2019. Dalam kasus ini, beberapa pihak telah divonis bersalah, termasuk Wahyu Setiawan yang dihukum 7 tahun penjara.
Namun, Harun Masiku tetap buron hingga kini, meskipun KPK telah berulang kali mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan melibatkan Interpol.
Kritik dan Hambatan
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo, menyebutkan hambatan internal dan eksternal menjadi alasan lambannya penanganan kasus ini. Salah satu insiden terjadi saat penyidik hampir menangkap Harun di sekitar PTIK, namun gagal akibat konflik dengan pihak kepolisian.
Kritik juga datang dari Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang mendesak KPK menggunakan mekanisme in absentia untuk menyelesaikan kasus ini. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai berlarut-larutnya kasus ini menunjukkan adanya potensi campur tangan politik.
Perkembangan Terbaru
Pada Desember 2024, KPK kembali merilis DPO Harun Masiku dengan data lengkap dan ciri-cirinya. Informasi terbaru menyebut Harun sempat terdeteksi di Sulawesi Selatan dan mobilnya ditemukan terparkir di Jakarta sejak dua tahun lalu. Namun, KPK belum berhasil menangkapnya.
Anggota Komisi III DPR, Hasbiallah Ilyas, meminta KPK yang dipimpin oleh Ketua baru, Setyo Budiyanto, untuk lebih profesional dan menyelesaikan kasus ini. Menurutnya, publik menunggu langkah nyata KPK dalam menangkap Harun dan menuntaskan kasus-kasus besar lainnya.
Kasus Harun Masiku bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga ujian bagi independensi KPK. Publik berharap langkah progresif, termasuk mekanisme in absentia atau penggunaan kewenangan penghentian penyidikan untuk memberikan kepastian hukum.
sumber lengkap: https://monitorindonesia.com/hukum/r...u-bertele-tele
Latar Belakang Kasus
Harun Masiku diduga menyuap Wahyu Setiawan demi menggeser Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia sebelum pelantikan DPR RI hasil Pemilu 2019. Dalam kasus ini, beberapa pihak telah divonis bersalah, termasuk Wahyu Setiawan yang dihukum 7 tahun penjara.
Namun, Harun Masiku tetap buron hingga kini, meskipun KPK telah berulang kali mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan melibatkan Interpol.
Kritik dan Hambatan
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo, menyebutkan hambatan internal dan eksternal menjadi alasan lambannya penanganan kasus ini. Salah satu insiden terjadi saat penyidik hampir menangkap Harun di sekitar PTIK, namun gagal akibat konflik dengan pihak kepolisian.
Kritik juga datang dari Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang mendesak KPK menggunakan mekanisme in absentia untuk menyelesaikan kasus ini. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai berlarut-larutnya kasus ini menunjukkan adanya potensi campur tangan politik.
Perkembangan Terbaru
Pada Desember 2024, KPK kembali merilis DPO Harun Masiku dengan data lengkap dan ciri-cirinya. Informasi terbaru menyebut Harun sempat terdeteksi di Sulawesi Selatan dan mobilnya ditemukan terparkir di Jakarta sejak dua tahun lalu. Namun, KPK belum berhasil menangkapnya.
Anggota Komisi III DPR, Hasbiallah Ilyas, meminta KPK yang dipimpin oleh Ketua baru, Setyo Budiyanto, untuk lebih profesional dan menyelesaikan kasus ini. Menurutnya, publik menunggu langkah nyata KPK dalam menangkap Harun dan menuntaskan kasus-kasus besar lainnya.
Kasus Harun Masiku bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga ujian bagi independensi KPK. Publik berharap langkah progresif, termasuk mekanisme in absentia atau penggunaan kewenangan penghentian penyidikan untuk memberikan kepastian hukum.
sumber lengkap: https://monitorindonesia.com/hukum/r...u-bertele-tele
Diubah oleh netizenindo 22-12-2024 18:29
0
111
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan