Kaskus

News

netizenindoAvatar border
TS
netizenindo
Mahfud MD: Pengampunan Koruptor Langgar Hukum, Ini Penjelasannya
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menyoroti pernyataan Presiden Terpilih Prabowo Subianto terkait rencana pengampunan bagi koruptor asal mengembalikan kerugian negara. Menurut Mahfud, kebijakan semacam itu berpotensi melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
Mahfud menjelaskan, sesuai Pasal 55 KUHP lama (Wetboek van Strafrecht/WvS), siapa pun yang turut serta atau membiarkan tindak pidana korupsi bisa dikenakan sanksi hukum. Pasal tersebut mengatur penyertaan dalam tindak pidana, termasuk anjuran atau pembiaran terhadap tindakan melawan hukum.
Ia menegaskan bahwa korupsi adalah kejahatan serius yang dilarang oleh hukum. Memberikan pengampunan kepada pelaku hanya karena mereka mengembalikan kerugian negara dapat merusak tatanan hukum.
"Komplikasinya akan membuat dunia hukum semakin rusak. Karena itu, hati-hati dengan pernyataan semacam ini," ujar Mahfud dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (22/12/2024).
Mahfud mengakui Prabowo memiliki hak untuk menyampaikan gagasan apa pun, namun ia mengingatkan pentingnya masyarakat terus mengawasi agar kebijakan yang bertentangan dengan hukum tidak diterapkan.

sumber: https://monitorindonesia.com/hukum/r...i-isi-pasalnya
qavirAvatar border
superman313Avatar border
billy.ar15Avatar border
billy.ar15 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
234
10
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan