- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Santriwati di Kuningan Diduga Jadi Korban Pelecehan Pemilik Ponpes


TS
felixaryo
Santriwati di Kuningan Diduga Jadi Korban Pelecehan Pemilik Ponpes

Kuningan, IDN Times - Kasus dugaan pelecehan terhadap belasan santriwati oleh seorang pemilik pondok pesantren di Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, mencuat ke publik.
Pelaku berinisial AK (41 tahun) diduga memanfaatkan posisinya untuk melakukan tindakan tak terpuji tersebut terhadap santriwati yang sebagian besar berusia di bawah umur.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pelaku telah melakukan tindakan tersebut sejak tahun 2022. Sejauh ini, Polres Kuningan telah mengidentifikasi sepuluh korban, mayoritas berusia 14 hingga 16 tahun.
Menurut keterangan dari kepolisian, pelaku ditengarai memanfaatkan situasi ketika lingkungan pondok pesantren dalam keadaan sepi untuk melakukan aksinya.
1. Korban ungkap kasus setelah mengundurkan diri
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban memutuskan mengundurkan diri dari pondok pesantren. Korban yang enggan mengikuti ujian di pesantren akhirnya mengungkapkan kepada orangtuanya bahwa ia menjadi korban tindakan tidak senonoh oleh pengajar di pesantren tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa membenarkan laporan tersebut dalam konferensi pers pada Sabtu, 21 Desember 2024. Menurut Putu, pengakuan korban ini menjadi awal dari penyelidikan lebih lanjut yang akhirnya mengungkap adanya korban-korban lain.
“Motif pelaku adalah memanfaatkan situasi sepi ketika para santri sedang mengikuti kegiatan. Kami telah melakukan pendalaman, dan sampai saat ini sudah teridentifikasi sepuluh korban,” ujar Putu kepada awak media, Sabtu (21/12/2024).
2. Tersangka diancam hukuman berat
Berdasarkan keterangan para korban, pelaku melakukan tindakannya dengan cara mendekati korban di waktu tertentu. Beberapa korban bahkan sempat berusaha melawan, namun pelaku mengintimidasi mereka dengan gerakan isyarat, seolah memberi ancaman agar korban tidak melaporkan kejadian tersebut.“Tindakan ini sangat memprihatinkan, terlebih pelaku adalah seorang pendidik yang seharusnya melindungi para santri. Kami telah menetapkan AK sebagai tersangka dan mengamankannya di Mapolres Kuningan pagi tadi,” tutur Putu.Pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dalam pasal tersebut, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Hukuman ini ditambah dengan pemberatan satu per tiga hukuman karena pelaku adalah tenaga pendidik.
3. Komitmen penegakan hukum
Polres Kuningan menegaskan mereka berkomitmen untuk menangani kasus ini secara transparan dan profesional.“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika mengetahui ada dugaan pelanggaran hukum, khususnya di lembaga pendidikan. Kami juga memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar AKBP Willy Andrian.
Kepolisian kini tengah melengkapi berkas penyidikan dan mengumpulkan keterangan tambahan dari para korban. Proses hukum terhadap pelaku diharapkan menjadi pelajaran penting untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan ada langkah nyata untuk memperbaiki sistem pengawasan di pondok pesantren dan lembaga pendidikan lainnya. Tindakan tegas terhadap pelaku juga diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan keluarganya.
Sumber barokah






aloha.duarr dan 2 lainnya memberi reputasi
3
349
24


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan