Kaskus

News

netizenindoAvatar border
TS
netizenindo
Transaksi QRIS Akan Dikenakan PPN 12%
Sistem pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% mulai awal 2025. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022, yang mencakup pajak atas layanan teknologi finansial.
Sebelumnya, transaksi uang elektronik dikenakan PPN 11%, berlaku sejak April 2022. Namun, sesuai ketentuan, tarif ini akan meningkat menjadi 12% di tahun depan.
PPN dikenakan pada biaya layanan yang timbul dari transaksi, bukan pada nominal saldo uang elektronik. Contohnya, jika Anda membayar belanja Rp100.000 dengan dompet digital dan ada biaya layanan Rp5.000, maka PPN 12% dihitung dari biaya layanan tersebut, yaitu Rp5.000.
Layanan teknologi finansial yang dikenai pajak meliputi:
Penyediaan uang elektronik
Dompet elektronik
Gerbang pembayaran
Layanan switching
Kliring dan penyelesaian akhir
Transfer dana

Ini Cara Hitung Top-Up QRIS dan Dompet Digital dengan PPN 12 Persen

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara melalui sektor teknologi finansial.

mulai penerapan ppn bisa dilihat di sumber berikut
Sumbermonitor indonesia

informasiterbaru: 
DJP Buka Suara Soal PPN 12 Persen pada Layanan Uang Elektronik

Apakah lebih baik menggunakan cash lagi? Bagikan pendapat Anda di kolom komentar!


Diubah oleh netizenindo 23-12-2024 07:35
deadlyhandsomeAvatar border
billy.ar15Avatar border
aldonisticAvatar border
aldonistic dan 4 lainnya memberi reputasi
5
802
58
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan