- Beranda
- Komunitas
- News
- Citizen Journalism
Kapolres Minta Maaf : Akui Lambat Tangani Kasus Penganiayaan Oleh Anak Bos Roti


TS
bernadrs80
Kapolres Minta Maaf : Akui Lambat Tangani Kasus Penganiayaan Oleh Anak Bos Roti

Kasus penganiayaan oleh Anak Boss Roti yang mengaku kebal hukum kini mulai babak baru, kepolisian ikut terseret kedalam sidang DPR karena lambatnya penanganan.
Anggota Komisi III DPR, Irjen Purn. Rikwanto menilai, harusnya, kasus ini ditangani dalam waktu singkat, diproses dengan cepat.
"Jangan menunggu viral dulu baru bertindak", tegas Rikwanto. Begitu juga yang disampaikan oleh anggota DPR fraksi Gerindra, Martin Tumbelaka
"Pa Kapolres yang kami hormati, ini kita ditonton oleh masyarakat Indonesia. Dan ini kami tunjukan kepada anggota polri. Kalau laporan dari masyarakat dan ini dari masyarakat kaum marginal, kecil dan laporannya di abaikan, mentang-mentang dia miskin, kaum pekerja sehingga laporannya diabaikan, maka ini menjatuhkan kepercayaan masyarakat kepada polri" lanjutnya.
"Yang mengabaikan laporan polisi, yang kebetulan pelapornya hanya pekerja biasa, nah ini sunggu memprihatinkan. Catatan saya pak kapolres, bahwa nanti viral baru ditangani, maka kita sampaikan ke masyarakat Indonesia, kalau mau tangani yang viralkan dulu" tegasnya.
Kapolres Minta Maaf
Kapolres Jakrta Timur Nicolas Ary Lilipaly secara langsung menyatakan maaf atas lambatnya penanganan kasusu penganiayaan karyawati oleh anak bos toko roti di Cakung.
Ia menjelaskan terdapat sejumlah kendala nonteknis sehingga lambatnya penangkapan George pada sene (16/12/24).
Spoiler for Tanggal Kejadian:
"Kami selaku penyidik mohon maaf atas keterlambatan proses penyidikan ini bukan karena keinginan kami, tapi ada juga hal-hal nonteknis yang kami hadapi," kata Nicolas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Ia menambahkan, setelah korban membuat laporan, polisi sudah melakukan visum pada 1 November 2024. Ia juga mengungkapkan lambatnya penanganan karena prosedur.
"Memang dalam penanganannya terkesan lama, kami mengaku itu karena standar operasional prosedur yang harus kita lalui dalam proses penyidikan itu sendiri," kata dia.
Kendala lainnya yaitu saksi yang terkendala dengan waktu.
"Yang kedua, memang ada saksi, karena ini tahapnya penyelidikan, maka kami mengundang para saksi itu untuk undangan klarifikasi, tidak ada alat penekan di situ," kata Nicolas.
sumber informasi : kompas.com


billy.ar15 memberi reputasi
1
191
5


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan