- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Presiden Prabowo Subianto Beri Amnesti Kasus ITE: Langkah Humanis dan Visioner


TS
iqbalballe
Presiden Prabowo Subianto Beri Amnesti Kasus ITE: Langkah Humanis dan Visioner

Sumber : Okezone
Presiden Prabowo Subianto kembali menunjukkan kepemimpinannya yang berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan dengan rencana pemberian amnesti kepada ribuan narapidana, termasuk mereka yang terjerat kasus Undang-Undang Informasi dan Transaaksi Elektronik (ITE).
Langkah ini tidak hanya berlandaskan semangat rekonsiliasi, tetapi juga merupakan solusi konkret untuk mengatasi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebutkan bahwa setidaknya 44.000 narapidana memenuhi kriteria untuk diusulkan memperoleh amnesti.
Dalam keterangannya di Istana Kepresidenan, Supratman menjelaskan bahwa amnesti ini mencakup narapidana kasus penghinaan kepala negara, narapidana yang menderita penyakit berkepanjangan seperti HIV/AIDS, dan mereka yang terjerat kasus makar tanpa aksi bersenjata di Papua.
“Presiden akan memberikan amnesti terhadap beberapa narapidana yang saat ini sementara kami lakukan asesmen bersama dengan Kementerian Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan),” ujar Supratman, Jumat, 13 Desember 2024.
Sumber : https://www.tempo.co/politik/alasan-...-papua-1182238
Sementara itu, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menyatakan bahwa keputusan pemberian amnesti mencerminkan kebijakan humanis yang berlandaskan semangat rekonsiliasi.
“Terkait amnesti ini, salah satu yang menjadi pertimbangan adalah aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi. Presiden memiliki perhatian pada aspek itu. Maka tentu saja ini menjadi keputusan politik yang humanis berlandaskan Hak Asasi Manusia sebagaimana tertuang dalam Point 1 Astacita,” kata Pigai.
Salah satu kategori penting dalam kebijakan ini adalah narapidana kasus UU ITE yang terkait dengan penghinaan kepala negara.
Pigai menjelaskan, narapidana yang terjerat UU ITE karena penghinaan terhadap kepala negara berkaitan erat dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat, yang merupakan hak fundamental dalam demokrasi.
Oleh sebab itu, Presiden merasa perlu untuk memberikan pengampunan.
Sumber : https://www.antaranews.com/berita/45...anrekonsiliasi
Amnesti ini memberikan sinyal kuat bahwa pemerintahan Prabowo ingin menghapus stigma represif pada kebijakan hukum di masa lalu.
Tentu kita masih ingat kasus-kasus yang menimpa Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono.
Kedua narapidana tersebut, yang dijerat dengan pasal penghinaan berbasis UU ITE, merupakan contoh nyata bagaimana pasal-pasal ini bisa digunakan untuk membungkam kritik. Dengan adanya amnesti, mereka diharapkan segera mendapatkan kebebasan.
Selain itu, kebijakan ini menjadi titik balik penting dalam menegakkan keadilan sekaligus mengembalikan hak masyarakat untuk menyuarakan pendapat.
Tidak hanya berorientasi pada keadilan sosial, kebijakan ini juga memiliki dampak praktis yang signifikan. Kelebihan kapasitas di lapas yang selama ini menjadi masalah serius dapat diatasi.
Narapidana yang diberikan amnesti juga akan diintegrasikan ke dalam program-program produktif seperti swasembada pangan, sebagaimana diungkapkan oleh Supratman.
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/news/2...ntara-cadangan
Langkah Presiden Prabowo ini patut diapresiasi sebagai langkah maju dalam menciptakan tatanan hukum yang lebih adil dan humanis.
Semangat rekonsiliasi yang diusung tidak hanya menjawab kebutuhan mendesak, tetapi juga menjadi pondasi bagi Indonesia yang lebih demokratis dan berkeadilan.





menyun225 dan 8 lainnya memberi reputasi
9
13.4K
19


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan