- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Mayoritas Barang Kena PPN 12% Tambah Derita Kelas Menengah


TS
gaygene
Mayoritas Barang Kena PPN 12% Tambah Derita Kelas Menengah

Jakarta, CNBC Indonesia-Direktur Riset Bright Institute M. Andri Perdana memperkirakan tekanan inflasi pada 2025 bisa mencapai 4,8%, dari yang saat ini di level bawah 2% karena kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.
"Kita baru menghitung potensi pertumbuhan konsumsi rumah tangga akan kembali turun menjadi di bawah 4,8%, lebih rendah dari 2023 yang sebenarnya sudah lebih rendah dari 2022," tegas Andri kepada CNBC Indonesia, Rabu (18/12/2024).
Baca:
Berlaku 1 Januari 2025, Beli Token Listrik Rp100.000 Bayarnya Rp50.000
Dengan besarnya tekanan inflasi itu, Andri bahkan memperkirakan, ekonomi kelas menengah akan kembali tertekan akibat tekanan inflasi itu.
"Untuk angka tekanan inflasi dan penurunan kelas menengah kita belum proyeksikan angkanya, tapi dari sini kita bisa sangat melihat bahwa tendensinya akan berdampak negatif terhadap dua indikator tersebut," kata Andri.
Andri menjelaskan, menaikkan tarif PPN ke 12% kepada barang-barang premium saja yang sebelumnya dibebaskan PPN sangat berpotensi mendorong harga barang non-premium ikut naik.
Ini disebabkan karena kenaikan harga barang premium bisa mendorong peralihan permintaan dari barang premium ke barang non-premium atau inferior goods, misalnya yang tadinya membeli beras, buah, minyak, dan ikan premium bisa beralih ke beras, buah, minyak, dan ikan non-premium.
"Meningkatnya tingkat permintaan di barang non-premium ini bisa mendorong harga-harga barang tersebut ikut naik, dan apalagi perlu diingat, bahwa sejatinya banyak barang premium tersebut selama ini banyak dibeli kelas menengah yang memilih barang terbut oleh karena lebih kepada faktor aksesibilitas dan ketersediaan dibandingkan kemewahan, seperti beras ataupun minyak goreng premium," ucap Andri.
Baca:
Daftar 4 Golongan yang Dapat Diskon Listrik 50%, Mulai 1 Januari 2025
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menegaskan, memang kebijakan PPN yang dianut pemerintah berlaku umum, artinya setiap barang dan jasa yang menjadi objek pajak akan terkena PPN 12% seperti baju, spotify, netflix, hingga kosmetik. Kecuali, barang itu dikecualikan oleh pemerintah.
"Pengelompokannya sudah kita jelaskan mana yang kena 1% tambahan, mana yang dibebaskan, mana yang DTP, sudah ktia jelaskan. Di luar itu secara regulasi terkena PPN 12%, jadi kena tambahan 1% (dari 11%)," tegas Susiwijono.
Adapun untuk narasi PPN 12% yang akan dikenakan terhadap barang-barang mewah, sebagaimana yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Susiwijono tekankan dikenakan terhadap barang dan jasa, termasuk jasa pendidikan dan kesehatan yang selama ini premium, namun masuk tergolong yang dikecualikan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022.
"Arahan Pak Presiden kan barang mewah itu yang didetailkan di PMK (Peraturan Menteri Keuangan) nya baik barang dan jasanya, mewahnya seperti apa, itu yang di level teknis kita bahas sama-sama, tapi untuk barang apapun mulai netflix, spotify dan lain-lain itu pengenana dari 11 ke 12 seluruh barang dan jasa akan kena dulu, baru dari itu ada yang dikecualikan," paparnya.
(arj/mij)
https://www.cnbcindonesia.com/news/2...kelas-menengah






agusn6778 dan 6 lainnya memberi reputasi
7
726
48


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan