- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
DPR Soal Sekolah Internasional Kena PPN 12 Persen: Harus Ada Pengaturan Jelas


TS
skiesman
DPR Soal Sekolah Internasional Kena PPN 12 Persen: Harus Ada Pengaturan Jelas

AKURAT.CO Komisi X menanggapi rencana sekolah internasional yang akan dikenakan pajak pertambahan nilai atau PPN sebesar 12 persen mulai Januari 2025 mendatang.
Anggota Komisi X, Ledia Hanifa Amaliah, mengatakan, pada dasarnya prinsip pendidikan adalah nirlaba.
Namun terkadang, banyak sekolah swasta yang tidak ada pajak yang dibayarkan, padahal ternyata penyelenggaraannya komersial.
Jadi, kata Ledia, hal tersebut di satu sisi kontraproduktif, di sisi lain memang tidak ada regulasi yang lebih detail.
Ia berpendapat jika harus kena pajak, maka tidak boleh sebesar itu karena masuk dalam ranah pendidikan.
"Kalau kita lihat sekolah internasional memang yang masuk ke sana pasti adalah orang-orang yang mampu. Namun ketika ditetapkan pajaknya 12 persen, kita keberatan juga ya PPN ini dinaikkan. Karena itu kan kebutuhan untuk pendidikan, maka kalau pun ada pajak yang harus dibayarkan, harusnya tidak sebesar itu," jelas Ledia, kepada wartawan, Rabu (18/12/2024).
Manurutnya, yang jelas-jelas dikategorikan sebagai komersial di dalam Undang-Undang Ciptaker adalah sekolah-sekolah yang dibentuk dan dibangun di kawasan ekonomi khusus.
Sehingga, ke depannya harus dilihat terlebih dahulu apakah sekolah internasional masuk ke dalam kategori itu.
"Itu yang secara eksplisit disebutkan. Jadi, memang itu yang nanti harus diliat detailnya, dicermati, apakah sekolah internasional termasuk dalam kategori tersebut," kata Ledia.
Karena itu, menjadi bagian penting bagi DPR dan seluruh stake holder terkait untuk terus melihat dan menggali lebih dalam mengenai hal ini.
"Kalau kemudian sekolah internasional dikenai PPN, kita juga harus lihat bahwa ada sekolah-sekolah yang noninternasional, artinya domestik. Yang menengah ke bawah justru sebenarnya harus dibantu juga karena mereka berdiri sebelum Republik ini berdiri," jelas Ledia.
"Jangan sampai merembet ke semua hal yang berkaitan dengan pendidikan, itu yang tidak boleh. Jadi, harus ada pengaturan yang jelas terkait dengan sekolah internasional ini, sekolah swasta, negeri. Supaya nanti pengaturannya lebih tepat dan lebih bermanfaat buat semua," tutup politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
[url=https://www.akuraS E N S O Rnasional/1305434698/dpr-soal-sekolah-internasional-kena-ppn-12-persen-harus-ada-pengaturan-jelas?page=2]sumurrrrr[/url]
ujung-ujungnya ane yakin si mak lampir akan terbitkan PMK dengan aturan abu-abu mengenai jasa pendidikan standar internasional ini

ujung-ujungnya semua sekolah swasta dianggap premium dan berstandar internasional karena orang tua mampu bayar. klo sekolah negeri kan gratis, jd dianggap gak premium.
negeri cilaka. pdhl pembukaan UUD 45 menyatakan ingin mencerdaskan kehidupan bangsa. tp ini sekolah yg menyediakan pendidikan taraf internasional, yang jelas lebih bagus hasilnya drpd sekolah negeri malah jd objek palak eh pajak. wkwkwk
kasihan orang tua. mau masuk sekolah negeri ada zonasi, msk swasta ntr dianggap premium dan hrs bayar pajak.

Diubah oleh skiesman 18-12-2024 11:47






Adit.m.n dan 2 lainnya memberi reputasi
3
485
48


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan