- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Mary Jane: Terima Kasih Prabowo, Yusril


TS
mabdulkarim
Mary Jane: Terima Kasih Prabowo, Yusril

Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso, akan dipulangkan ke Filipina lewat mekanisme transfer of prisoner
17 Desember 2024 | 20.53 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso, mengucapkan terima kasih kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra karena telah menyetujui pemulangan dirinya ke Filipina.
"Terima kasih Bapak Prabowo, Menteri Yusril, dan seluruh rakyat Indonesia yang telah mendukung Mary Jane. Tuhan memberkati," kata Mary Jane sebelum diberangkatkan dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, Selasa malam, 17 Desember 2024.
Mary Jane juga berterima kasih kepada Indonesia dan mengatakan mencintai Indonesia dalam kesempatan tersebut.
Saat ditanya mengenai perasaannya, Mary Jane mengaku sangat bahagia bisa dipulangkan ke negeri asalnya. "Saya sehat, saya sangat bahagia dan mengucap syukur," ucapnya.
Mary Jane diberangkatkan dari LPP Pondok Bambu ke Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pukul 19.17 WIB. Dia mengenakan kaos warna hitam dan berangkat dikawal petugas menggunakan mobil van hitam.
Sebelum berangkat, Mary Jane mengucapkan beberapa kalimat kepada awak media yang telah menunggu di luar pagar lapas. Ia juga melambaikan tangan sambil tersenyum.
Saat tiba di Bandara Soetta, terpidana mati Mary Jane akan mengikuti prosesi serah terima narapidana yang dilakukan Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) I Nyoman Gede Surya Mataram kepada perwakilan Kedutaan Besar Filipina pada pukul 21.00 WIB.
Setelah itu, Mary Jane akan dipulangkan ke Filipina menggunakan pesawat Cebu Pasific Airlines 5J760 pada pukul 00.05 WIB, Rabu (18/12) dini hari.
Pemerintah Filipina dan Indonesia telah menyepakati pemindahan Mary Jane melalui penandatanganan pengaturan praktis (practical agreement). Pemerintah Filipina menyepakati seluruh syarat yang diajukan Indonesia untuk pemindahan Mary Jane ke kampung halaman.
Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul Vasquez meneken pengaturan praktis terkait pemindahan Mary Jane di Jakarta, Jumat, 6 Desember 2024.
Mary Jane Veloso merupakan terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010. Mary Jane divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada Oktober 2010.
https://www.tempo.co/hukum/mary-jane...yusril-1182862
Pulang ke Filipina, Mary Jane Bawa Banyak Barang Kenang-Kenangan

Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso, membawa banyak barang saat akan dipulangkan ke negara asalnya, Filipina.
17 Desember 2024 | 20.35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso, membawa banyak barang saat akan dipulangkan ke negara asalnya, Filipina.
"Saya bawa banyak kenang-kenangan, ada gitar, buku, rajutan hingga rosario," kata Mary Jane sebelum diberangkatkan dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta, Selasa malam, 17 Desember 2024.
Selain itu, ia mengatakan baju yang dipakainya juga merupakan kenang-kenangan dari Indonesia, tepatnya dari para temannya di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Vonis Hukuman Mati dari Ferdy Sambo sampai Freddy Budiman
Dalam momen tersebut, Mary Jane mengenakan kaos hitam, celana hitam, dan sepatu putih. Sebelum berangkat, Mary Jane mengucapkan beberapa kalimat dengan menggunakan bahasa Indonesia kepada media yang telah menunggu di luar pagar lapas dan melambaikan tangan sambil tersenyum.
Mary Jane diberangkatkan dari lapas tersebut ke Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, pukul 19.17 WIB menggunakan mobil van hitam dan dikawal beberapa aparat keamanan.
Saat tiba di Bandara Soetta, nantinya Mary Jane akan mengikuti prosesi serah terima narapidana yang akan dilakukan oleh Pelaksana tugas (Plt.) Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) I Nyoman Gede Surya Mataram kepada perwakilan Kedutaan Besar Filipina pada pukul 21.00 WIB.
Setelah itu, Mary Jane akan dipulangkan ke Filipina menggunakan pesawat Cebu Pasific Airlines 5J760 pada pukul 00.05 WIB, Rabu, 18 Desember dini hari.
Mary Jane tiba di LPP Pondok Bambu pada Senin pukul 07.30 WIB. Setibanya di lapas tersebut, Mary Jane menjalani pemeriksaan kesehatan, verifikasi administrasi, hingga penandatanganan berita acara serah terima, lalu ditempatkan di kamar hunian yang disediakan.
Sebelum ditransfer ke Filipina, Mary Jane diwajibkan untuk mengikuti program masa pengenalan lingkungan (mapenaling) di Lapas Perempuan Pondok Bambu. Hal tersebut sebagai bagian dari prosedur orientasi awal di lingkungan lapas.
Pemerintah Filipina dan Indonesia telah menyepakati pemindahan Mary Jane melalui penandatanganan pengaturan praktis (practical agreement). Pemerintah Filipina menyepakati seluruh syarat yang diajukan Indonesia untuk pemindahan Mary Jane ke kampung halaman.
Adapun Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul Vasquez meneken pengaturan praktis terkait pemindahan Mary Jane di Jakarta, Jumat (6/12) lalu.
https://www.tempo.co/hukum/pulang-ke...angan--1182855
hamper dieksekusi mati bareng 2 orang Bali Nine di 2015, tapi distop karena ada perkembangan terbaru dari Filipina.
Mary Jane Veloso merupakan terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada April 2010. Mary Jane divonis hukuman mati oleh Pengadilan Sleman pada Oktober 2010.




itkgid dan koploplondo972 memberi reputasi
2
485
39


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan