Kaskus

News

jaguarxj220Avatar border
TS
jaguarxj220
2025, Korban PHK Dapat Uang BPJS-TK 60% dari Upah Selama 6 Bulan
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah memberi dukungan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2025, yakni dengan memberi stimulus berupa materi dan non-materi.

Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi 2025 di Jakarta, Senin (16/12/2024).

"Stimulus materi berupa dukungan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), yakni manfaat tunai 60% flat dari upah selama 6 bulan," ujar Yassierli.

Selain itu, stimulus non-materi ialah berupa manfaat pelatihan senilai Rp2,4 juta. Selain itu, korban PHK juga akan memperoleh kemudahan akses informasi pekerjaan dan kemudahan akses program prakerja.

"Kami mengharapkan para pekerja bisa meningkatkan peluangnya untuk bekerja kembali dengan memanfaatkan klaim JKP dan mempertahankan daya beli pekerjaan saat PHK," ujar dia.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menambahkan, dukungan JKP pada 2025 akan lebih besar dibanding kebijakan sebelumnya. Dia menjelaskan, semula BPJS Ketenagakerjaan menetapkan pemberian JKP hanya sebanyak 45% pada tiga bulan pertama setelah PHK, kemudian, 25% pada tiga bulan kedua.

"Selain itu, pelatihan bagi pekerja yang terkena PHK semula hanya Rp1 juta, tetapi sekarang menjadi Rp2,4 juta," kata Anggoro.

Tak hanya itu, pemerintah memberi insentif bebas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 kepada para pekerja khusus di sektor padat karya yang memiliki gaji mulai Rp4,8 juta sampai Rp10 juta.

"PPh pasal 21 DTP (ditanggung pemerintah) untuk pekerja sektor padat karya, pekerja dengan gaji Rp4,8 juta sampai Rp10 juta akan memperoleh insentif bebas PPh," kata Yassierli.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan insentif PPh khusus karyawan itu diberikan dalam rangka memperhatikan masyarakat kelas menengah di sektor industri padat karya.

Sebelumnya, Airlangga Hartarto mengumumkan pemerintah akan tetap menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Hal ini sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Sesuai amanah UU HPP jadwal yang ditentukan tarif PPN tahun depan akan naik 12%," ujar Airlangga dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi, Senin (16/12/2024).

Kebijakan ini berbanding terbalik dengan keputusan yang dilakukan pemerintah Vietnam yang justru menurunkan tarif PPN dari 10% menjadi 8% demi mendongkrak daya beli masyarakat.

https://www.bloombergtechnoz.com/det...selama-6-bulan



Aman buat pengusaha buat cepetan PHK karyawannya. Nanti yg kena PHK dapat pesangon (harusnya) sama pencairan BPJS.

Buat pengusaha harus gerak CEPAT sebelum lebaran, nanti kena bayar THR...!!
billy.ar15Avatar border
gmc.yukonAvatar border
ujangerimisAvatar border
ujangerimis dan 3 lainnya memberi reputasi
4
605
22
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan