- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
KPPU Endus Dugaan Persengkongkolan Pengadaan Rangkaian Kereta Cepat Whoosh


TS
Mistaravim
KPPU Endus Dugaan Persengkongkolan Pengadaan Rangkaian Kereta Cepat Whoosh

Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus adanya dugaan persengkongkolan dalam pengadaan rangkaian kereta cepat Whoosh.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU, Deswin Nur, mengatakan, hal tersebut bersumber dari laporan masyarakat yang melibatkan PT CRRC Sifang Indonesia sebagai Terlapor I (yang juga merupakan panitia tender) dan PT Anugerah Logistik Prestasindo sebagai Terlapor II.
Dalam laporan dugaan pelanggaran, investigator penuntun menjelaskan bahwa Terlapor I tidak memiliki peraturan tertulis yang baku terkait tata cara pemilihan penyedia barang dan/atau jasa, tidak melakukan penerimaan dan atau pembukaan dan atau evaluasi dokumen penawaran secara terbuka atau transparan, serta tidak memenangkan peserta tender yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi.
Dalam LDP-nya, investigator menduga telah terjadi persengkongkolan dalam pemasokan unit kereta untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung tersebut,” ujar Deswin dalam siaran persnya, dikutip Minggu (15/12/2024).
Lebih lanjut, Deswin mengatakan bahwa KPPU menduga PT CRRC Sifang Indonesia sebagai Terlapor I telah melakukan diskriminasi dan pembatasan peserta tender untuk memenangkan PT Anugerah Logistik Prestasindo sebagai Terlapor II.
Terlapor tersebut dinilai oleh investigator tidak layak menjadi pemenang tender, karena tidak memenuhi persyaratan modal disetor sebesar 10 miliar, tidak memiliki pengalaman sejenis atau pengalaman pekerjaan terkait dengan obyek yang ditentukan, serta tidak mendapatkan nilai atau skor tertinggi pada tender
"Kami menduga persekongkolan tersebut telah menghambat atau menutup kesempatan peserta lain menjadi pemenang tender. Sebagai catatan, pemenang seharusnya dipilih dengan metode tender Penilaian Bentuk, Penilaian Kualifikasi, dan Penilaian Responsif,” jelas Deswin.
Berdasarkan bukti-bukti tersebut, investigator KPPU
menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berkaitan dengan persekongkolan tender oleh kedua Terlapor.
Setelah mendengarkan paparan investigator, Majelis Komisi memberikan kesempatan bagi Terlapor untuk menyampaikan tanggapan pada sidang berikutnya tanggal 7 Januari 2025 dengan agenda Tanggapan Terlapor Terhadap LDP dan Pemeriksaan Alat Bukti/Dokumen.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU, Deswin Nur, mengatakan, hal tersebut bersumber dari laporan masyarakat yang melibatkan PT CRRC Sifang Indonesia sebagai Terlapor I (yang juga merupakan panitia tender) dan PT Anugerah Logistik Prestasindo sebagai Terlapor II.
Dalam laporan dugaan pelanggaran, investigator penuntun menjelaskan bahwa Terlapor I tidak memiliki peraturan tertulis yang baku terkait tata cara pemilihan penyedia barang dan/atau jasa, tidak melakukan penerimaan dan atau pembukaan dan atau evaluasi dokumen penawaran secara terbuka atau transparan, serta tidak memenangkan peserta tender yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi.
Dalam LDP-nya, investigator menduga telah terjadi persengkongkolan dalam pemasokan unit kereta untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung tersebut,” ujar Deswin dalam siaran persnya, dikutip Minggu (15/12/2024).
Lebih lanjut, Deswin mengatakan bahwa KPPU menduga PT CRRC Sifang Indonesia sebagai Terlapor I telah melakukan diskriminasi dan pembatasan peserta tender untuk memenangkan PT Anugerah Logistik Prestasindo sebagai Terlapor II.
Terlapor tersebut dinilai oleh investigator tidak layak menjadi pemenang tender, karena tidak memenuhi persyaratan modal disetor sebesar 10 miliar, tidak memiliki pengalaman sejenis atau pengalaman pekerjaan terkait dengan obyek yang ditentukan, serta tidak mendapatkan nilai atau skor tertinggi pada tender
"Kami menduga persekongkolan tersebut telah menghambat atau menutup kesempatan peserta lain menjadi pemenang tender. Sebagai catatan, pemenang seharusnya dipilih dengan metode tender Penilaian Bentuk, Penilaian Kualifikasi, dan Penilaian Responsif,” jelas Deswin.
Berdasarkan bukti-bukti tersebut, investigator KPPU
menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berkaitan dengan persekongkolan tender oleh kedua Terlapor.
Setelah mendengarkan paparan investigator, Majelis Komisi memberikan kesempatan bagi Terlapor untuk menyampaikan tanggapan pada sidang berikutnya tanggal 7 Januari 2025 dengan agenda Tanggapan Terlapor Terhadap LDP dan Pemeriksaan Alat Bukti/Dokumen.
Kompas
Salah satu maho karya Mulyono

Quote:
Konten Sensitif

Yo Ndak Tau Kok Tanya Saya
Quote:
Original Posted By junoon►Lah kan emang semua proyek era Jokowi gak jelas tendernya, tiba2 udah dikasih aja sama BUMN baru atau BUMN lama yang nyaris bangkrut... gak ada tender terbuka
Harus diusut semuanya biar rakyat pada melek kalau Jokowi dan keluarganya itu tidak sebersih yang kalian kira
Belum lagi yang konyol dari kereta cepat ini adalah GAK BISA JALAN PAS HUJAN... giliran hujan langsung gangguan... dan ternyata kereta cepat ini didesain untuk 4 musim di China, bukan 2 musim di Indonesia... kejanggalan2 kayak gini ya mengarahnya ke korupsi dong
Harus diusut semuanya biar rakyat pada melek kalau Jokowi dan keluarganya itu tidak sebersih yang kalian kira
Belum lagi yang konyol dari kereta cepat ini adalah GAK BISA JALAN PAS HUJAN... giliran hujan langsung gangguan... dan ternyata kereta cepat ini didesain untuk 4 musim di China, bukan 2 musim di Indonesia... kejanggalan2 kayak gini ya mengarahnya ke korupsi dong
Diubah oleh Mistaravim 16-12-2024 06:23






sfgklsmmbvcf dan 14 lainnya memberi reputasi
15
933
Kutip
51
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan